Hati-Hati Mengganggu Ketertiban Bertetangga, Tetangga Ribut Bisa Kena Tuntut.
oleh : Wulan Dini Rahmadani Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Editor : KI

Potret Kalteng 15 Mei 2022, 19:34:23 WIB Opini
Hati-Hati Mengganggu Ketertiban Bertetangga, Tetangga Ribut Bisa Kena Tuntut.

Potretkalteng.com-Palangka Raya- Tetangga menurut KBBI adalah orang (rumah) yang rumahnya berdekatan atau sebelah-menyebelah. Setiap orang pasti memiliki tetangga di sekitar tempat tinggalnya. Sikap dan sifat dari masing-masing tetangga pun tentunya berbeda. Tak jarang juga ada tetangga yang egois dan menyebalkan.

Apabila anda tinggal di perumahan seperti perumahan BTN, tidak jarang Anda bisa mendengar suara dari rumah disebelahnya di karenakan rumah yang hanya dipisahkan oleh tembok dinding tipis dan dekatnya jarak antara rumah yang berada di perumahan  tersebut.

Sebenarnya, tetangga Anda memiliki hak untuk membuat kebisingan, seperti menyalakan musik keras-keras seharian, karaoke, maupun menggelar acara di sekitar halaman perumahan. Namun, jika perbuatannya membuat orang lain merasa terganggu, maka bisa saja tetangga Anda dijerat atas perbuatan yang melanggar hukum!

Dasar Hukum Tetangga Yang Membuat Gaduh 
Secara hukum, aturan mengenai tata cara bertetangga tercantum dalam KUH Pidana dan KUH Perdata.
Pada Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan peraturan bertetangga.

Disebutkan bahwa:
“Tetangga yang merasa dirugikan akibat perbuatan tetangganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam doktrin, perbuatan melawan hukum mengandung unsur harus ada perbuatan (positif atau negatif), harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul, dan ada kesalahan.”

Meskipun demikian, kerugian yang dirasakan oleh Anda harus dapat dibuktikan.Bagaimana caranya?Misalnya dengan merekam apa yang dilakukan oleh tetangga.Tak cukup sampai di situ, Anda juga harus membuktikan apa yang dilakukan oleh tetangga tersebut. Contoh saja, jika menyebabkan kesehatan Anda terganggu, maka lampirkan bukti medisnya.

Pada Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.
Tak hanya itu, ada pula Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.”

Solusi Lain Yang Mudah Anda Lakukan 
Ketika ada masalah dengan tetangga, sebaiknya selesaikan secara baik-baik bersama pengurus setempat.Melalui cara ini, nantinya akan ditemukan kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua warga.

Anda bisa menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan yaitu menegur secara perlahan maupun mendatangi kediaman tetangga Anda untuk membahas keributan atau kebisingan yang tetangga Anda buat.

Jika cara diatas tidak membuahkan hasil, maka Anda bisa mengambil langkah selanjutnya yaitu dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Desa, Ketua RT/RW atau Lurah Setempat. Nantinya para pengurus setempat akan akan memperingatkan tetangga yang membuat kegaduhan. (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment