Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir

Potret kalteng 23 Apr 2026, 07:54:08 WIB PEMPROV KALTENG
Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir

Keterangan Gambar : Foto Kuasa Hukum Sugianto Sabran, Jeffriko Seran S.H., M.H. Saat diwawancarai





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memutuskan untuk menunda persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan penyimpangan dalam program pendidikan. 


Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah majelis hakim mendapati sejumlah pihak tergugat dari sektor swasta kembali mangkir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026). Hakim Ketua Heddy Bellyandi menegaskan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan guna memastikan seluruh pihak hadir sebelum melangkah ke tahap berikutnya.


Ketidakhadiran pihak swasta yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang menjadi alasan utama tertahannya proses hukum ini. 


Meskipun Tergugat 1 hingga 3 yang meliputi Gubernur Kalteng periode 2016-2026, Gubernur petahana, dan Plt Kadisdik Kalteng telah hadir atau diwakili kuasa hukumnya, persidangan belum dapat dilanjutkan ke materi pokok. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi para tergugat yang absen untuk memenuhi panggilan pengadilan.


Kuasa Hukum Mantan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran yang dalam hal ini Tergugat 1, Jeffriko Seran, menyatakan pihaknya sangat menghormati prosedur hukum yang berlaku dan siap mengikuti mekanisme persidangan, termasuk tahap mediasi mendatang. 


"Kami telah mempelajari poin-poin gugatan yang diajukan oleh masyarakat dan telah menyiapkan poin eksepsi untuk membantah dalil-dalil tersebut di persidangan"ungkapnya.


Ia berharap pada jadwal sidang berikutnya, seluruh pihak dapat kooperatif sehingga perkara ini mendapatkan kejelasan hukum.


Di sisi lain, pihak penggugat melalui Kuasa Hukum Singkang W. Kasuma tetap konsisten pada materi gugatan yang menyoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah. 


Fokus utama gugatan ini menyasar pada program-program di sektor pendidikan, salah satunya adalah pengadaan TV Interaktif yang dinilai bermasalah. Penggugat berharap agar proses penundaan ini tidak berlarut-larut sehingga substansi persoalan dapat segera diuji secara transparan di hadapan hukum.


 Situasi di ruang sidang PN Palangka Raya mencerminkan dinamika hukum yang krusial bagi transparansi tata kelola pemerintahan di Bumi Tambun Bungai. Jika pada pemanggilan berikutnya para tergugat dari pihak swasta tetap tidak hadir, majelis hakim memberikan sinyal bahwa persidangan kemungkinan besar akan tetap dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai aturan yang berlaku. 


Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang bersinggungan langsung dengan kualitas pelayanan pendidikan dan integritas anggaran daerah.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment