- Pemprov Kalteng Matangkan Bantuan Kuliah HBS, Perluas Akses Pendidikan Tinggi
- Gubernur Kalteng Desak PLN Benahi Sistem, Jangan Sampai Listrik Lumpuhkan Pelayanan Publik
- Lewat Forum Silaturahmi, Gubernur Agustiar Serap Aspirasi Insan Pers Kalteng
- Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Direktur PT Barito Palm Oil H. Jawawi Harapkan Ekonomi Daera
- Soroti Dampak Pemadaman Listrik, PW SEMMI Kalteng Desak PLN UP3 Palangkaraya Lakukan Evaluasi
- Hari Jadi ke-76 Barito Utara, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Pembang
- TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN PERAHU TERBALIK DI DANAU SABABILAH BARITO SELATAN
- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Pengadilan Tinggi Kalteng Batalkan Putusan Gugatan Hok Kim, Ini Kata Pengacara Alfin Cs
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Salah satu tm hukum Alfin Cs Anwar Sanusi
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pengadilan Tinggi ( PT ) Kalimantan Tengah (Kalteng) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Cs.
Dari informasi Sipp PN Sampit gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2022/PN Spt diantaranya menyebutkan
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Baca Lainnya :
- Legenda Pers di KalTeng Tutup Usia, H. Sutransyah Wariskan Nilai Perjuangan Kepada Generasi Muda0
- Kehilangan Sang Legenda Jurnalistik, BPW HIPKA Kalteng Kenang H. Sutransyah Sebagai Sosok Inspiratif0
- Kejuaran Pra PON Zona Kalimantan-Bali Resmi Ditutup, Pecatur Kalteng Lolos Babak Kualifikasi0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Resmi Buka Jambore UMKM Wilayah Barat Tahun 20230
- Inspektur Daerah Kalteng Buka Bimtek Pengawasan Perencanaan Penganggaran Responsive Gender0
-Menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara penggugat dengan tergugat I,tergugat II dan tergugat III ( Para tergugat adalah sah dan berlaku mengikat secars hukum
Dan ada juga pernyataan yang menyebutkan Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
Yang kemudian Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan banding yang diajukan Dr Sugeng Aribowo SH. MM. MH. dan Advokat Anwar Sanusi SH. CIL. kuasa hukum dari kantor hukum Trusted and Reassure Banjarmasin sebagai tim
kuasa hukum Alpin dan kawan kawan yang menjadi tergugat dan membatakan putusan PN Sampit tersebut.
Salah satu kuasa hukum Alpin Cs Anwar Sanusi yang dihubungi via ponsel menyatakan sudah mendapat informasi hasil putusan banding tersebut.
" Kami mendapatkan Informasi putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Bahwa dalam putusan ini menyatakan; Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang di mohonkan banding; dan dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) " Jelas Sanusi Kamis 7 September 2023.
Ia juga mengatakan atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan, dan kami dari tim hukum pak Alfin laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan.
Diketahui kasus yang melibatkan Hok kim alias Acen dan pihak Alfin dan kawan kawan berawal dari dugaan sengketa kepemilikan kebun sawit yang terletak di Desa Pelantaran ,Kecamatan Cempaga Hulu ,Kabupaten Kotawaringin Timur.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN PERAHU TERBALIK DI DANAU SABABILAH BARITO SELATAN
TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN PERAHU TERBALIK DI DANAU SABABILAH BARITO SELATAN
BARITO SELATAN – Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) terhadap seorang warga yang dilaporkan hilang di Danau Sababilah, Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten . . .
-
Hari Jadi ke-76 Barito Utara, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Pembang
Hari Jadi ke-76 Barito Utara, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Pembang
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj. Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat atas peringatan . . .
-
Soroti Dampak Pemadaman Listrik, PW SEMMI Kalteng Desak PLN UP3 Palangkaraya Lakukan Evaluasi
Soroti Dampak Pemadaman Listrik, PW SEMMI Kalteng Desak PLN UP3 Palangkaraya Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKLTENG.COM – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah menyampaikan kritik terhadap PT PLN (Persero) UP3 . . .
-
Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Direktur PT Barito Palm Oil H. Jawawi Harapkan Ekonomi Daera
Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Direktur PT Barito Palm Oil H. Jawawi Harapkan Ekonomi Daera
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk dari sektor dunia . . .
-
Lewat Forum Silaturahmi, Gubernur Agustiar Serap Aspirasi Insan Pers Kalteng
Lewat Forum Silaturahmi, Gubernur Agustiar Serap Aspirasi Insan Pers Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menggelar silaturahmi bersama organisasi wartawan se-Kalimantan Tengah di . . .

















