- Gerindra Katingan Siap Menangkan Pasangan Agustiar-Edy Dalam Pilkada Kalteng 2024
- Pj. Bupati Gunung Mas Membuka Kegiatan MTQ Ke-17 di Kecamatan Rungan
- Program Pendidikan Gratis, Gen Z dan Milenial Bisa Jadi Penggerak Kampanye Agustiar-Edy
- 50 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Terjaring Ops Zebra Telabang 2024
- Relawan Prabowo-Gibran Berikan Dukungan Kepada Fairid-Zaini Untuk Memimpin Kota Palangka Raya
- ASRI Kunjungi Barito Utara: Komitmen untuk Masyarakat di Tengah Banjir
- Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Netral Pilkada 2024
- Ditlantas Polda Kalteng Gelar Operasi Zebra Telabang 2024
- Owner CV Wahyu Jaya Travel Klarifikasi Perbedaan Pencatutan Nama Direktur
- Pasangan ASRI Kunjungi Pasar Tewah dan Kuala Kurun
Pengadilan Tinggi Kalteng Batalkan Putusan Gugatan Hok Kim, Ini Kata Pengacara Alfin Cs
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Salah satu tm hukum Alfin Cs Anwar Sanusi
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pengadilan Tinggi ( PT ) Kalimantan Tengah (Kalteng) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Cs.
Dari informasi Sipp PN Sampit gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2022/PN Spt diantaranya menyebutkan
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Baca Lainnya :
- Legenda Pers di KalTeng Tutup Usia, H. Sutransyah Wariskan Nilai Perjuangan Kepada Generasi Muda0
- Kehilangan Sang Legenda Jurnalistik, BPW HIPKA Kalteng Kenang H. Sutransyah Sebagai Sosok Inspiratif0
- Kejuaran Pra PON Zona Kalimantan-Bali Resmi Ditutup, Pecatur Kalteng Lolos Babak Kualifikasi0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Resmi Buka Jambore UMKM Wilayah Barat Tahun 20230
- Inspektur Daerah Kalteng Buka Bimtek Pengawasan Perencanaan Penganggaran Responsive Gender0
-Menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara penggugat dengan tergugat I,tergugat II dan tergugat III ( Para tergugat adalah sah dan berlaku mengikat secars hukum
Dan ada juga pernyataan yang menyebutkan Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
Yang kemudian Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan banding yang diajukan Dr Sugeng Aribowo SH. MM. MH. dan Advokat Anwar Sanusi SH. CIL. kuasa hukum dari kantor hukum Trusted and Reassure Banjarmasin sebagai tim
kuasa hukum Alpin dan kawan kawan yang menjadi tergugat dan membatakan putusan PN Sampit tersebut.
Salah satu kuasa hukum Alpin Cs Anwar Sanusi yang dihubungi via ponsel menyatakan sudah mendapat informasi hasil putusan banding tersebut.
" Kami mendapatkan Informasi putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Bahwa dalam putusan ini menyatakan; Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang di mohonkan banding; dan dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) " Jelas Sanusi Kamis 7 September 2023.
Ia juga mengatakan atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan, dan kami dari tim hukum pak Alfin laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan.
Diketahui kasus yang melibatkan Hok kim alias Acen dan pihak Alfin dan kawan kawan berawal dari dugaan sengketa kepemilikan kebun sawit yang terletak di Desa Pelantaran ,Kecamatan Cempaga Hulu ,Kabupaten Kotawaringin Timur.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Pj. Bupati Gunung Mas Membuka Kegiatan MTQ Ke-17 di Kecamatan Rungan
Pj. Bupati Gunung Mas Membuka Kegiatan MTQ Ke-17 di Kecamatan Rungan
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Penjabat (Pj.) Bupati Gunung Mas Herson B. Aden membuka kegiatan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Ke-17 Tingkat Kabupaten Gunung Mas . . .
-
Gerindra Katingan Siap Menangkan Pasangan Agustiar-Edy Dalam Pilkada Kalteng 2024
Gerindra Katingan Siap Menangkan Pasangan Agustiar-Edy Dalam Pilkada Kalteng 2024
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM - Partai Gerindra Kabupaten Katingan menyatakan dukungan penuh untuk pasangan H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo sebagai calon Gubernur . . .
-
ASRI Kunjungi Barito Utara: Komitmen untuk Masyarakat di Tengah Banjir
ASRI Kunjungi Barito Utara: Komitmen untuk Masyarakat di Tengah Banjir
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Di tengah kondisi Kabupaten Barito Utara yang dilanda banjir, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, H. Abdul Razak dan Sri Suwanto . . .
-
Relawan Prabowo-Gibran Berikan Dukungan Kepada Fairid-Zaini Untuk Memimpin Kota Palangka Raya
Relawan Prabowo-Gibran Berikan Dukungan Kepada Fairid-Zaini Untuk Memimpin Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Palangka Raya yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 semakin menarik.Relawan Lentera . . .
-
50 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Terjaring Ops Zebra Telabang 2024
50 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Terjaring Ops Zebra Telabang 2024
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sudah Sepuluh hari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menggelar operasi Zebra Telabang 2024. Ternyata masih banyak pengendara yang . . .