- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Pengadilan Tinggi Kalteng Batalkan Putusan Gugatan Hok Kim, Ini Kata Pengacara Alfin Cs
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Salah satu tm hukum Alfin Cs Anwar Sanusi
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pengadilan Tinggi ( PT ) Kalimantan Tengah (Kalteng) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Cs.
Dari informasi Sipp PN Sampit gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2022/PN Spt diantaranya menyebutkan
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Baca Lainnya :
- Legenda Pers di KalTeng Tutup Usia, H. Sutransyah Wariskan Nilai Perjuangan Kepada Generasi Muda0
- Kehilangan Sang Legenda Jurnalistik, BPW HIPKA Kalteng Kenang H. Sutransyah Sebagai Sosok Inspiratif0
- Kejuaran Pra PON Zona Kalimantan-Bali Resmi Ditutup, Pecatur Kalteng Lolos Babak Kualifikasi0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Resmi Buka Jambore UMKM Wilayah Barat Tahun 20230
- Inspektur Daerah Kalteng Buka Bimtek Pengawasan Perencanaan Penganggaran Responsive Gender0
-Menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara penggugat dengan tergugat I,tergugat II dan tergugat III ( Para tergugat adalah sah dan berlaku mengikat secars hukum
Dan ada juga pernyataan yang menyebutkan Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
Yang kemudian Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan banding yang diajukan Dr Sugeng Aribowo SH. MM. MH. dan Advokat Anwar Sanusi SH. CIL. kuasa hukum dari kantor hukum Trusted and Reassure Banjarmasin sebagai tim
kuasa hukum Alpin dan kawan kawan yang menjadi tergugat dan membatakan putusan PN Sampit tersebut.
Salah satu kuasa hukum Alpin Cs Anwar Sanusi yang dihubungi via ponsel menyatakan sudah mendapat informasi hasil putusan banding tersebut.
" Kami mendapatkan Informasi putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Bahwa dalam putusan ini menyatakan; Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang di mohonkan banding; dan dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) " Jelas Sanusi Kamis 7 September 2023.
Ia juga mengatakan atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan, dan kami dari tim hukum pak Alfin laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan.
Diketahui kasus yang melibatkan Hok kim alias Acen dan pihak Alfin dan kawan kawan berawal dari dugaan sengketa kepemilikan kebun sawit yang terletak di Desa Pelantaran ,Kecamatan Cempaga Hulu ,Kabupaten Kotawaringin Timur.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














