- Pemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
- Fokus Kerja Nyata, Direktur Perusda Barito Utara Jawab Sorotan Publik Terkait Antrean SPBU
- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
Pengadilan Tinggi Kalteng Batalkan Putusan Gugatan Hok Kim, Ini Kata Pengacara Alfin Cs
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Salah satu tm hukum Alfin Cs Anwar Sanusi
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pengadilan Tinggi ( PT ) Kalimantan Tengah (Kalteng) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Cs.
Dari informasi Sipp PN Sampit gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2022/PN Spt diantaranya menyebutkan
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Baca Lainnya :
- Legenda Pers di KalTeng Tutup Usia, H. Sutransyah Wariskan Nilai Perjuangan Kepada Generasi Muda0
- Kehilangan Sang Legenda Jurnalistik, BPW HIPKA Kalteng Kenang H. Sutransyah Sebagai Sosok Inspiratif0
- Kejuaran Pra PON Zona Kalimantan-Bali Resmi Ditutup, Pecatur Kalteng Lolos Babak Kualifikasi0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Resmi Buka Jambore UMKM Wilayah Barat Tahun 20230
- Inspektur Daerah Kalteng Buka Bimtek Pengawasan Perencanaan Penganggaran Responsive Gender0
-Menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara penggugat dengan tergugat I,tergugat II dan tergugat III ( Para tergugat adalah sah dan berlaku mengikat secars hukum
Dan ada juga pernyataan yang menyebutkan Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
Yang kemudian Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan banding yang diajukan Dr Sugeng Aribowo SH. MM. MH. dan Advokat Anwar Sanusi SH. CIL. kuasa hukum dari kantor hukum Trusted and Reassure Banjarmasin sebagai tim
kuasa hukum Alpin dan kawan kawan yang menjadi tergugat dan membatakan putusan PN Sampit tersebut.
Salah satu kuasa hukum Alpin Cs Anwar Sanusi yang dihubungi via ponsel menyatakan sudah mendapat informasi hasil putusan banding tersebut.
" Kami mendapatkan Informasi putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Bahwa dalam putusan ini menyatakan; Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang di mohonkan banding; dan dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) " Jelas Sanusi Kamis 7 September 2023.
Ia juga mengatakan atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan, dan kami dari tim hukum pak Alfin laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan.
Diketahui kasus yang melibatkan Hok kim alias Acen dan pihak Alfin dan kawan kawan berawal dari dugaan sengketa kepemilikan kebun sawit yang terletak di Desa Pelantaran ,Kecamatan Cempaga Hulu ,Kabupaten Kotawaringin Timur.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Pemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
Pemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 kepada . . .
-
Fokus Kerja Nyata, Direktur Perusda Barito Utara Jawab Sorotan Publik Terkait Antrean SPBU
Fokus Kerja Nyata, Direktur Perusda Barito Utara Jawab Sorotan Publik Terkait Antrean SPBU
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Perusahaan Daerah (Perusda) Barito Utara, PT Mitra Batara Sarana Mandiri, memilih menjawab dinamika publik dengan pembuktian kinerja . . .
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .

















