Pengadilan Tinggi Kalteng Batalkan Putusan Gugatan Hok Kim, Ini Kata Pengacara Alfin Cs
Tim Redaksi

Potret Kalteng 08 Sep 2023, 12:47:10 WIB Palangka Raya
Pengadilan Tinggi Kalteng Batalkan Putusan Gugatan Hok Kim, Ini Kata Pengacara Alfin Cs

Keterangan Gambar : Salah satu tm hukum Alfin Cs Anwar Sanusi


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pengadilan Tinggi  ( PT ) Kalimantan Tengah (Kalteng) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Cs.

Dari informasi Sipp  PN Sampit gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2022/PN Spt diantaranya menyebutkan 

 - Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Baca Lainnya :

-Menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara penggugat dengan tergugat I,tergugat II dan tergugat III ( Para tergugat adalah sah dan berlaku mengikat secars hukum

Dan ada juga pernyataan yang menyebutkan Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan  Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah

Yang kemudian Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan banding yang diajukan  Dr Sugeng Aribowo SH. MM. MH. dan Advokat Anwar Sanusi SH. CIL. kuasa hukum dari kantor hukum Trusted and Reassure Banjarmasin sebagai tim

kuasa hukum Alpin dan kawan kawan yang menjadi tergugat dan membatakan putusan PN Sampit tersebut.


Salah satu kuasa hukum Alpin Cs Anwar Sanusi yang dihubungi via ponsel menyatakan sudah mendapat informasi hasil putusan banding tersebut.


" Kami mendapatkan Informasi putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Bahwa dalam putusan ini menyatakan; Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang di mohonkan banding; dan dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) " Jelas Sanusi Kamis 7 September 2023.


Ia juga mengatakan atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan, dan kami dari tim hukum pak Alfin laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan.


Diketahui kasus yang melibatkan Hok kim alias Acen dan pihak Alfin dan kawan kawan berawal dari dugaan sengketa kepemilikan kebun sawit yang terletak di Desa Pelantaran ,Kecamatan Cempaga Hulu ,Kabupaten Kotawaringin Timur.(red)


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment