- Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
- Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
- Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
- Sepakat Musyawarah, PT SGM Siap Bayarkan Kompensasi PHK kepada Tiga Warga Barito Timur
- BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
- SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
- Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Dari Sektor Gedung Walet Tidak Mencapai Target
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Illustrasi Gedung Walet
Potretkalteng.com - KAPUAS - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam melakukan pungutan terhadap pajak dari sektor usaha rumah burung walet yang kewenangan pemungutanya diberikan kepada Camat kemudian turun ke Lurah dan Kepala Desa nyatanya tidak sesuai harapan dan tidak efektif.
Capaiannya yang diharapkan dapat memenuhi target PAD ternyata tidak tercapai, Besaran yang diharapkan di tiap Kecamatan sangat bervariasi sesuai jumlah desanya dan jumlah gedung/rumah burung walet di wilayah Kecamatan masing-masing.
Mirisnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas semula menargetkan kontribusi gedung/rumah burung Walet sebesar Rp. 2.265.000.000,- nyatanya sayangkan hanya mencapai 5,36% atau setara dengan Rp. 121.365.600,-saja.
Baca Lainnya :
- Dandim 1011/KLK Salurkan Bantuan KSAD Dalam Penanganan Stunting di Kelurahan Panamas0
- Ciptakan Kondusifitas, Kejari Kapuas Gelar Rapat PAKEM0
- Kurangnya Pengolahan Air Oleh PDAM Mendapat Sorotan Legislator Kapuas0
- Legislator Kapuas Soroti Kekurangan SDM Dokter di Kapuas0
- Peningkatan dan Pembangunan Jalan Di 3 Kecamatan Jalur Seberang Kapuas Segera Terealisasi0
Dalam keterangannya Kasubdit Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Ofra Yekamia, A.Md, saat di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Penarikan Retribusi gedung/rumah walet dengan metode Objektif maupun Subjektif.
" Dengan adanya fisik bangunan dan terlepas memiliki ijin (IMB) penarikan pajaknya tertap dapat dilakukan. Dasar persoalan yang menjadi kendala saat ini kami belum menerima laporan dari seluruh camat terkait kendala dan kesulitan yang di hadapi dalam penarikan atau pemungutan pajak sektor rumah Walet ini. sehingga kami belum bisa menjelaskan mengapa capaiannya begitu rendah. “terangnya.
Ofra Yekamia, A.Md, juga menambahkan Terkait hal ini kedepannya akan dilakukan jemput bola dengan turun langsung ke lapangan guna mengevaluasi dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait termasuk Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPT-SP) Kabupaten Kapuas.
" Selain itu juga kami berharap kejasamanya pada pihak terkait untuk melakukan senergitas demi pemenuhan target dimaksud.“Sambungnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPT-SP ) Pangeran S Pandiangan ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin (06/03/2023), mengatakan bahwa sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memberikan kemudahan bagi masyarakat/investor yang berminat di sektor Rumah sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Kapuas No. 61 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbub No. 48 tahun 2020 Tentang Lokasi, Tatacara dan Mekanisme Izin Usaha Pengelola Rumah Sarang Burung Walet.
"Kami dan pihak terkait juga telah melakukan sosialisasi atas pentingnya pemenuhan ijin untuk rumah walet, dengan cara mengundang para pengelola usaha bidang ini dan telah mendiskusikan tentang kemudahan-kemudahan tersebut, namun terlepas dari itu jika pengelola/pemilik rumah sarang burung walet tetap tidak berkenan untuk mengurus perizinanya maka kami tidak berwenang untuk memaksa, karena penindakan atas penegakan Perda dan Perbub bukanlah kewenangan kita melainkan ranahnya Satpol PP sebagai luding sektornya ” Tutup Pangeran.(red)
Untung
Berita Utama
-
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Kapuas kembali bersiap memanjakan para pecinta olahraga ekstrem melalui event bergengsi Bupati Kapuas Trail Adventure . . .
-
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Sebuah insiden kecelakaan tunggal menimpa ambulans milik UPT Puskesmas Butong, Kabupaten Barito Utara, di ruas jalan KM 68 wilayah . . .
-
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di DPRD . . .
-
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri acara silaturahmi Pangdam XXII/Tambun Bungai bersama Forum Koordinasi . . .
-
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menegaskan pentingnya integritas, kejujuran, dan sikap . . .

















