- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Dari Sektor Gedung Walet Tidak Mencapai Target
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Illustrasi Gedung Walet
Potretkalteng.com - KAPUAS - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam melakukan pungutan terhadap pajak dari sektor usaha rumah burung walet yang kewenangan pemungutanya diberikan kepada Camat kemudian turun ke Lurah dan Kepala Desa nyatanya tidak sesuai harapan dan tidak efektif.
Capaiannya yang diharapkan dapat memenuhi target PAD ternyata tidak tercapai, Besaran yang diharapkan di tiap Kecamatan sangat bervariasi sesuai jumlah desanya dan jumlah gedung/rumah burung walet di wilayah Kecamatan masing-masing.
Mirisnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas semula menargetkan kontribusi gedung/rumah burung Walet sebesar Rp. 2.265.000.000,- nyatanya sayangkan hanya mencapai 5,36% atau setara dengan Rp. 121.365.600,-saja.
Baca Lainnya :
- Dandim 1011/KLK Salurkan Bantuan KSAD Dalam Penanganan Stunting di Kelurahan Panamas0
- Ciptakan Kondusifitas, Kejari Kapuas Gelar Rapat PAKEM0
- Kurangnya Pengolahan Air Oleh PDAM Mendapat Sorotan Legislator Kapuas0
- Legislator Kapuas Soroti Kekurangan SDM Dokter di Kapuas0
- Peningkatan dan Pembangunan Jalan Di 3 Kecamatan Jalur Seberang Kapuas Segera Terealisasi0
Dalam keterangannya Kasubdit Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Ofra Yekamia, A.Md, saat di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Penarikan Retribusi gedung/rumah walet dengan metode Objektif maupun Subjektif.
" Dengan adanya fisik bangunan dan terlepas memiliki ijin (IMB) penarikan pajaknya tertap dapat dilakukan. Dasar persoalan yang menjadi kendala saat ini kami belum menerima laporan dari seluruh camat terkait kendala dan kesulitan yang di hadapi dalam penarikan atau pemungutan pajak sektor rumah Walet ini. sehingga kami belum bisa menjelaskan mengapa capaiannya begitu rendah. “terangnya.
Ofra Yekamia, A.Md, juga menambahkan Terkait hal ini kedepannya akan dilakukan jemput bola dengan turun langsung ke lapangan guna mengevaluasi dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait termasuk Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPT-SP) Kabupaten Kapuas.
" Selain itu juga kami berharap kejasamanya pada pihak terkait untuk melakukan senergitas demi pemenuhan target dimaksud.“Sambungnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPT-SP ) Pangeran S Pandiangan ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin (06/03/2023), mengatakan bahwa sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memberikan kemudahan bagi masyarakat/investor yang berminat di sektor Rumah sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Kapuas No. 61 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbub No. 48 tahun 2020 Tentang Lokasi, Tatacara dan Mekanisme Izin Usaha Pengelola Rumah Sarang Burung Walet.
"Kami dan pihak terkait juga telah melakukan sosialisasi atas pentingnya pemenuhan ijin untuk rumah walet, dengan cara mengundang para pengelola usaha bidang ini dan telah mendiskusikan tentang kemudahan-kemudahan tersebut, namun terlepas dari itu jika pengelola/pemilik rumah sarang burung walet tetap tidak berkenan untuk mengurus perizinanya maka kami tidak berwenang untuk memaksa, karena penindakan atas penegakan Perda dan Perbub bukanlah kewenangan kita melainkan ranahnya Satpol PP sebagai luding sektornya ” Tutup Pangeran.(red)
Untung
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















