- Pemkab Murung Raya Jadikan Mura Expo 2026 Momentum Perkuat Ekonomi Lokal
- Mura Expo 2026 Dibuka, Pemkab Murung Raya Hadirkan Ruang Promosi Potensi Lokal
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Pemkab Murung Raya Dorong Pemuda GKE Jadi Generasi Berkarakter dan Teladan
- Hadiri Rakor Desa se-Kalteng, Pemkab Murung Raya Dorong Pemerintahan Desa Semakin Akuntabel
- Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
- Festival Jajanan Tempo Dulu, Upaya Pemkab Murung Raya Kenalkan Kuliner Lokal kepada Generasi Muda
- Antisipasi Karhutla Musim Kemarau, Pemkab Mura Perkuat Patroli dan Deteksi Dini
- Bupati Heriyus Bahas Program Kependudukan Bersama BKKBN, Pemkab Mura Fokus Tekan Stunting
- HUT Ke-50 Warnita Heriyus, Pemkab Murung Raya Apresiasi Kiprah Pemberdayaan Keluarga
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Dari Sektor Gedung Walet Tidak Mencapai Target
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Illustrasi Gedung Walet
Potretkalteng.com - KAPUAS - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam melakukan pungutan terhadap pajak dari sektor usaha rumah burung walet yang kewenangan pemungutanya diberikan kepada Camat kemudian turun ke Lurah dan Kepala Desa nyatanya tidak sesuai harapan dan tidak efektif.
Capaiannya yang diharapkan dapat memenuhi target PAD ternyata tidak tercapai, Besaran yang diharapkan di tiap Kecamatan sangat bervariasi sesuai jumlah desanya dan jumlah gedung/rumah burung walet di wilayah Kecamatan masing-masing.
Mirisnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas semula menargetkan kontribusi gedung/rumah burung Walet sebesar Rp. 2.265.000.000,- nyatanya sayangkan hanya mencapai 5,36% atau setara dengan Rp. 121.365.600,-saja.
Baca Lainnya :
- Dandim 1011/KLK Salurkan Bantuan KSAD Dalam Penanganan Stunting di Kelurahan Panamas0
- Ciptakan Kondusifitas, Kejari Kapuas Gelar Rapat PAKEM0
- Kurangnya Pengolahan Air Oleh PDAM Mendapat Sorotan Legislator Kapuas0
- Legislator Kapuas Soroti Kekurangan SDM Dokter di Kapuas0
- Peningkatan dan Pembangunan Jalan Di 3 Kecamatan Jalur Seberang Kapuas Segera Terealisasi0
Dalam keterangannya Kasubdit Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Ofra Yekamia, A.Md, saat di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Penarikan Retribusi gedung/rumah walet dengan metode Objektif maupun Subjektif.
" Dengan adanya fisik bangunan dan terlepas memiliki ijin (IMB) penarikan pajaknya tertap dapat dilakukan. Dasar persoalan yang menjadi kendala saat ini kami belum menerima laporan dari seluruh camat terkait kendala dan kesulitan yang di hadapi dalam penarikan atau pemungutan pajak sektor rumah Walet ini. sehingga kami belum bisa menjelaskan mengapa capaiannya begitu rendah. “terangnya.
Ofra Yekamia, A.Md, juga menambahkan Terkait hal ini kedepannya akan dilakukan jemput bola dengan turun langsung ke lapangan guna mengevaluasi dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait termasuk Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPT-SP) Kabupaten Kapuas.
" Selain itu juga kami berharap kejasamanya pada pihak terkait untuk melakukan senergitas demi pemenuhan target dimaksud.“Sambungnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPT-SP ) Pangeran S Pandiangan ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin (06/03/2023), mengatakan bahwa sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memberikan kemudahan bagi masyarakat/investor yang berminat di sektor Rumah sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Kapuas No. 61 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbub No. 48 tahun 2020 Tentang Lokasi, Tatacara dan Mekanisme Izin Usaha Pengelola Rumah Sarang Burung Walet.
"Kami dan pihak terkait juga telah melakukan sosialisasi atas pentingnya pemenuhan ijin untuk rumah walet, dengan cara mengundang para pengelola usaha bidang ini dan telah mendiskusikan tentang kemudahan-kemudahan tersebut, namun terlepas dari itu jika pengelola/pemilik rumah sarang burung walet tetap tidak berkenan untuk mengurus perizinanya maka kami tidak berwenang untuk memaksa, karena penindakan atas penegakan Perda dan Perbub bukanlah kewenangan kita melainkan ranahnya Satpol PP sebagai luding sektornya ” Tutup Pangeran.(red)
Untung
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















