Pemko Palangka Raya Usul Perda Penggunaan Plastik Sampah
Tim Redaksi

potret kalteng 19 Nov 2022, 16:49:52 WIB Daerah
Pemko Palangka Raya Usul Perda Penggunaan Plastik Sampah

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Palangka Raya Ir.M.Zaini


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sampah plastik tentunya masih menjadi polemik di Indonesia, meskipun memudahkan masyarakat karena harganya terjangkau murah, sampah plastik sangat sulit terurai dan perlu ratusan tahun agar ia bisa terurai dengan sempurna sehingga perlu diatur regulasi mengenai penggunaan sampah plastik.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Palangka Raya Ir.M.Zaini menyampaikan bahwa sampah plastik dikota Palangka Raya banyak berhamburan dijalan- jalan dan disungai terlihat nyata dan timbul saat banjir dan ini dikhawatirkan bisa menyumbat arus air keluar. 

Baca Lainnya :


Sebagai Kadis DLH kota mengucapkan dengan adanya penggunaan kantongan plastik dengan cara praktis agar tingkat cemarannya di lingkungan bisa berkurang DLH ada punya rencana pengusulan berupa perda pembatasan penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai ini.


"secara perlahan akan membiasakan masyarakat mengurangi penggunaan plastik "ungkap Ir.Achmad Zaini.


Jika perda itu disetujui tentunya akan ada sangsi kepada pelaku usaha atau pemakai kantongan yang membuang kantongan plastik sembarangan khususnya, yang tidak menerapkan perda itu.


"Masih sebatas sanksi administratif Bila tidak ada perubahan akan dikenai sanksi peringatan tertulis, hingga penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha dengan melakukan penutupan tempat usaha yang bersangkutan hingga sampai dipublikasikan serta adanya penilaian kinerja yang tidak baik"ungkapnya.


Harapannya masyarakat untuk bisa menerapkan aturan tersebut , demi menciptakan lingkungan yang bersih dan menuju masyarakat yang sehat, yang terbebas dari semua pencemaran sampah plastik. 

"Kami sendiri masih memperkuat edukasi dan sosialisasi perda ini kepada masyarakat,ungkap.Ir.Achmad Zaini.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment