- Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-129 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Tamban Catur
- Kawal Pembangunan hingga Desa, PWI Kapuas Luncurkan Program Monitoring
- Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Junaidi Soroti Kebakaran di Palangka Raya, Ajak Warga Perkuat Upaya Pencegahan
- Pj Sekda Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Isen Mulang Akademi di RSJ Kalawa Atei
- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
- Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
Pasangan Calon Erlin Hardi-Alberkat Laporkan Dua Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Erlin Hardi-Alberkat
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas nomor urut 4, Erlin Hardi, ST., dan Alberkat Yadi, melaporkan dua dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik pada saat pelaksana pencoblosan dan praktik politik uang (money politics).
Dalam keterangannya, M Junaedi L Gaol kuasa hukum pasangan tersebut menyatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik terjadi ketika sejumlah pihak diduga menyebarkan informasi yang merugikan citra dan kredibilitas pasangan calon Erlin Hardi-Alberkat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas pasangan calon nomor urut 4.
Baca Lainnya :
- UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional Siap Terapkan Sistem BLUD untuk Tingkatkan Layanan Masyaraka0
- Kepala Bappedalitbang Kalteng Buka Asistensi dan Supervisi Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan 0
- Kepala BKD Prov. Kalteng Harapkan Sinergi Lebih Erat Pasca Pelantikan Pimpinan DPRD0
- BPSDM Prov. Kalteng Selenggarakan Uji Kompetensi Calon Widyaiswara0
- Pemprov Kalteng Gelar Apel Bersama, Kepala BKD Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN Menjelang Pilkada0
"Resmi saya sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu dimana ada dua laporan dan dinyatakan memenuhi syarat formil,dengan laporan terkait penyebaran fitnah dan pencemaran dan menjatuhkan nama paslon nomor 4 pada saat hari pemungutan suara,"ucap kuasa hukum nomor urut 4 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi,M Junedi Gaol,Jumat 29 November 2024 di kantor Bawaslu Jalan Maluku.
Dijelaskan Gaol sapaan akrabnya,bahwa laporan pertama berkaitan dengan tersangka 1 berinisial KM dan tersangka 2 Calon Bupati Kapuas dari nomor 1.Dimana laporan ini telah di terima oleh Bawaslu dan pihaknya memiliki bukti bukti yang cukup.Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1untuk mempengaruhi pemilih dan bukti bukti yang di temukan sudah cukup dan kejadian tersebut di wilayah Kecamatan Mantangai.
Praktik tersebut, menurut kuasa hukum, bertentangan dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil serta melanggar peraturan yang berlaku dalam Pilkada dan 5 alat bukti yang sudah kami kantongi adanya dugaan politik uang dan saksi berediah Handphone genggamnya di jadikan barang bukti dimana yang bersangkutan yang mengambil langsung video pembagian uang sebelum hari penjoblosan ada 3 saksi dan siap memberikan keterangan di Bawaslu.
“Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dalam menyikapi laporan ini agar keadilan tetap terjaga dan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan untuk laporan pertama kami meminta hr petugas di TPS 04 di jadikan saksi.Karena pencemaran nama baik melalui Medsos makan admin grup WhatsApp di jadikan saksi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo,SH.,menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan investigasi. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Ketua Iswahyudi selalu Ketua komisioner Bawaslu.
Pasangan Erlin Hardi-Alberkat mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Pilkada dan menolak segala bentuk pelanggaran, termasuk politik uang dan tindakan provokatif lainnya. Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap bersaing secara sehat dan mematuhi aturan yang berlaku.
Heryadie
Berita Utama
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka . . .
-
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pekerjaan semenisasi jalan di kawasan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, melalui Program Lewu Bersinar telah . . .
-
Pj Sekda Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Isen Mulang Akademi di RSJ Kalawa Atei
Pj Sekda Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Isen Mulang Akademi di RSJ Kalawa Atei
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, . . .

















