Pasangan Calon Erlin Hardi-Alberkat Laporkan Dua Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu

Potret Kalteng 29 Nov 2024, 22:03:00 WIB Kapuas
Pasangan Calon Erlin Hardi-Alberkat Laporkan Dua Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Erlin Hardi-Alberkat


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas nomor urut 4, Erlin Hardi, ST., dan Alberkat Yadi, melaporkan dua dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik pada saat pelaksana pencoblosan dan praktik politik uang (money politics).


Dalam keterangannya, M Junaedi L Gaol kuasa hukum pasangan tersebut menyatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik terjadi ketika sejumlah pihak diduga menyebarkan informasi yang merugikan citra dan kredibilitas pasangan calon Erlin Hardi-Alberkat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas pasangan calon nomor urut 4.

Baca Lainnya :


"Resmi saya sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu dimana ada dua laporan dan dinyatakan memenuhi syarat formil,dengan laporan terkait penyebaran fitnah dan pencemaran dan menjatuhkan nama paslon nomor 4 pada saat hari pemungutan suara,"ucap kuasa hukum nomor urut 4 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi,M Junedi Gaol,Jumat 29 November 2024 di kantor Bawaslu Jalan Maluku.


Dijelaskan Gaol sapaan akrabnya,bahwa laporan pertama berkaitan dengan tersangka 1 berinisial KM dan tersangka 2 Calon Bupati Kapuas dari nomor 1.Dimana laporan ini telah di terima oleh Bawaslu dan pihaknya memiliki bukti bukti yang cukup.Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1untuk mempengaruhi pemilih dan bukti bukti yang di temukan sudah cukup dan kejadian tersebut di wilayah Kecamatan Mantangai.


Praktik tersebut, menurut kuasa hukum, bertentangan dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil serta melanggar peraturan yang berlaku dalam Pilkada dan 5 alat bukti yang sudah kami kantongi adanya dugaan politik uang dan saksi berediah Handphone genggamnya di jadikan barang bukti dimana yang bersangkutan yang mengambil langsung video pembagian uang sebelum hari penjoblosan ada 3 saksi dan siap memberikan keterangan di Bawaslu.


“Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dalam menyikapi laporan ini agar keadilan tetap terjaga dan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan untuk laporan pertama kami meminta hr petugas di TPS 04 di jadikan saksi.Karena pencemaran nama baik melalui Medsos makan admin grup WhatsApp di jadikan saksi,” ujarnya.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo,SH.,menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan investigasi. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Ketua  Iswahyudi selalu Ketua komisioner Bawaslu.


Pasangan Erlin Hardi-Alberkat mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Pilkada dan menolak segala bentuk pelanggaran, termasuk politik uang dan tindakan provokatif lainnya. Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap bersaing secara sehat dan mematuhi aturan yang berlaku.


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment