UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional Siap Terapkan Sistem BLUD untuk Tingkatkan Layanan Masyaraka

Potret Kalteng 29 Nov 2024, 22:01:15 WIB PEMPROV KALTENG
UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional Siap Terapkan Sistem BLUD untuk Tingkatkan Layanan Masyaraka

Keterangan Gambar : Kadis Kesehatan Saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.com– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng) menggelar Workshop mengenai penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengembangan Obat Tradisional (PPOT), Kamis (28/11/2024). Workshop yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Dinkes Kalteng ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng, Suyuti Syamsul.


Baca Lainnya :

Kepala Dinas Kesehatan dalam sambutannya menjelaskan bahwa UPT PPOT memiliki peran penting dalam budidaya tanaman obat dan pengolahan bahan baku obat tradisional. UPT PPOT juga berperan dalam penelitian berkelanjutan terkait obat tradisional yang dihasilkan dari tanaman lokal Kalimantan Tengah.


“UPT PPOT adalah unit pelaksana teknis yang memberikan layanan terkait penyediaan bahan baku obat tradisional. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan tanaman obat, baik dalam hal produksi, pengolahan, maupun distribusi,” ujar Suyuti.


Menurutnya, salah satu langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi adalah dengan menerapkan sistem BLUD. BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan manajemen, yang memungkinkan UPT PPOT untuk merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan efektif.


“Melalui sistem BLUD, kami berharap UPT PPOT dapat meningkatkan kualitas layanan dengan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, transparan, dan akuntabel. Sistem ini akan memungkinkan kami untuk lebih responsif terhadap permintaan pasar dan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional,” tambahnya.


Suyuti juga mengungkapkan bahwa penerapan BLUD di UPT PPOT sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan tersebut memberikan dasar hukum bagi UPT PPOT untuk mengelola dana dan sumber daya dengan lebih efisien guna mencapai tujuan pembangunan daerah.


Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai penerapan sistem BLUD, sekaligus membahas tantangan dan peluang yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu UPT PPOT dalam mempersiapkan dokumen administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk penerapan sistem BLUD pada tahun 2025.


“Melalui workshop ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan UPT PPOT memahami secara menyeluruh mengenai sistem BLUD dan dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan. Kami berharap UPT PPOT siap untuk beroperasi dengan sistem BLUD pada tahun 2025, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutup Suyuti.


Workshop ini diikuti oleh perwakilan dari UPT PPOT dan instansi terkait lainnya, serta narasumber yang ahli di bidang pengelolaan BLUD, yang memberikan materi mengenai tata kelola keuangan dan administrasi yang efektif dalam implementasi BLUD.(yin)




mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment