Kepala Bappedalitbang Kalteng Buka Asistensi dan Supervisi Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan

Potret Kalteng 29 Nov 2024, 22:00:24 WIB PEMPROV KALTENG
Kepala Bappedalitbang Kalteng Buka Asistensi dan Supervisi Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan

Keterangan Gambar : Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung Saat Membuka Acara


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Asistensi dan Supervisi Pengendalian serta Evaluasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 28 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng, Palangka Raya.


Baca Lainnya :

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, membuka acara tersebut dengan menyampaikan pentingnya proses pengendalian dan evaluasi dalam pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Leonard mengutip Pasal 1 ayat 23 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa pengendalian dan evaluasi adalah mekanisme penting untuk memantau penyusunan serta pelaksanaan kebijakan pembangunan, serta menilai kinerja dan keuangan guna memastikan tercapainya target yang ditetapkan secara efektif, efisien, dan ekonomis.


“Pengendalian berfungsi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pembangunan tetap sesuai dengan jalur yang direncanakan, serta mendeteksi potensi penyimpangan dan mengidentifikasi kendala yang muncul di lapangan secara real-time,” kata Leonard.


Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa evaluasi memiliki peran strategis untuk menilai sejauh mana capaian pembangunan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Evaluasi juga bertujuan memberikan rekomendasi berbasis data yang berguna untuk memperbaiki kebijakan dan strategi pada siklus perencanaan berikutnya.


Leonard menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan penginputan dokumen perencanaan daerah ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, yang mengharuskan penetapan RPJPD 2025–2045 paling lambat pada minggu pertama Agustus 2024 untuk provinsi, dan minggu keempat Agustus untuk kabupaten/kota. Semua dokumen perencanaan juga harus diunggah ke dalam SIPD agar mempermudah proses monitoring dan evaluasi.


“Dokumen perencanaan daerah yang terencana dengan baik dan tepat waktu adalah fondasi utama bagi tercapainya pembangunan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan setiap proses perencanaan berjalan dengan tertib dan terintegrasi,” tambahnya.


Di akhir sambutannya, Leonard mengingatkan kepada semua pihak untuk meningkatkan ketertiban dalam menginput data ke dalam SIPD, agar proses monitoring dan evaluasi pembangunan daerah dapat berjalan lebih efisien dan akurat.


Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai badan, dinas, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan dari Bappeda kabupaten/kota dan Diskominfosantik se-Kalimantan Tengah. Selain itu, turut hadir dalam acara ini Perencana Ahli Madya Bappedalitbang Prov. Kalteng, Luqman Alhakim, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng, Yohanna Endang, serta Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Kerjasama Bappedalitbang Prov. Kalteng, Yoyo.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment