Menikahi Warga Negara Asing,Peraturan Hukum Indonesia dan Pelenjelasannya
Oleh : Ripa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

potret kalteng 19 Mei 2022, 11:42:15 WIB Opini
Menikahi Warga Negara Asing,Peraturan Hukum Indonesia dan Pelenjelasannya

Potretkalteng.com-Palangka Raya- Opini. Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan, rumah  tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. 

Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan serta salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) sah apabila dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di Negara tempat perkawinan dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan, seperti diatur dalam Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga Negara asing (WNA) adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.”

Perkawinan campuran di Indonesia dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (Pasal 57 sampai Pasal 62  juncto  Pasal 56). Di dalam Pasal 60 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti syarat- syarat perkawinan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pihak masing- masing. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing, oleh mereka yang berwenang mencatat perkawinan diberi Surat Keterangan bahwa syarat- syarat tersebut telah dipenuhi. Dengan demikian, tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.

Baca Lainnya :

Perkawinan campuran di Indonesia dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (Pasal 57 sampai Pasal 62  juncto  Pasal 56). Di dalam Pasal 60 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti syarat- syarat perkawinan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pihak masing- masing. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing, oleh mereka yang berwenang mencatat perkawinan diberi Surat Keterangan bahwa syarat- syarat tersebut telah dipenuhi. Dengan demikian, tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.

Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”.

Artinya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perkawinan campuran yang kemudian membuat perjanjian perkawinan dan menyepakati terjadinya pemisahan harta kekayaan pasca perjanjian perkawinan tersebut maka Warga Negara Indonesia pelaku kawin campur tersebut akan dapat memiliki Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), dengan membuat perjanjian perkawinan terlebih dahulu sebelum membeli tanah dan bangunan. (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment