- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Menanti Keputusan BKN, SK PPPK Tahap II Katingan Belum Diterbitkan

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan, Marjuni.
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Penantian atas terbitnya SK PPPK Tahap II di Kabupaten Katingan masih berlangsung karena menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun persyaratan lokal telah dipenuhi, proses pusat menjadi hambatan utama penerbitan keputusan.
Baca Lainnya :
- Katingan Siap SK PPPK Tahap II, Tapi Keputusan Tunggu BKN0
- Penerbitan SK PPPK Tahap II di Katingan Masih Tunggu Persetujuan BKN0
- Keterangan Gambar : Camat Katingan Hilir, Dony Merianto Bersama Para Kepala Desa, Lurah Dan Konsulta0
- Kelurahan dan Desa Diingatkan Segera Lengkapi Data Lapangan P2KH0
- Pemkab Katingan Tegaskan Pentingnya Validasi Data untuk Sukseskan Program P2KH0
Menurut laporan, usulan NIP bagi peserta PPPK Tahap II telah dilengkapi oleh Pemkab Katingan dan diajukan ke BKN untuk finalisasi. Namun belum ada kepastian waktu kapan SK akan resmi diserahkan.
Pihak BKPSDM Kabupaten Katingan mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan dan penugasan akan mengikuti setelah SK diterbitkan. Penyusunan penempatan dan tugas juga menunggu keputusan ini agar tidak terjadi tumpang-tindih atau kekosongan fungsi.
Hak dan kewajiban peserta PPPK Tahap II mulai muncul menunggu SK, sehingga keterlambatan penerbitan berdampak pada motivasi dan penugasan mereka. Pemerintah daerah mengapresiasi kesabaran para peserta dan berkomitmen mempercepat proses.
Ke depan, Pemkab Katingan akan memperkuat koordinasi dengan BKN agar mekanisme administratif seperti verifikasi NIP dan penerbitan SK dapat berjalan lebih cepat sehingga kebutuhan tenaga PPPK di daerah terpenuhi tepat waktu.
ZR
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















