Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur

Potret kalteng 15 Jul 2026, 10:51:36 WIB Kapuas
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial IW (31) diamankan di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IW saat berada di rumah dimaksud. Penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, sendok sabu, 26 plastik klip kosong, sebuah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,7 juta, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. "Seluruh barang bukti beserta terduga telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment