Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak

Potret kalteng 15 Jul 2026, 10:50:47 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial IJ (53) diamankan petugas saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Handiwung, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah milik seorang warga di Desa Handiwung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi.


Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,73 gram. Polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, sebuah wadah plastik berwarna kuning hijau, serta uang tunai sebesar Rp9 ribu yang diakui sebagai milik terduga pelaku.


Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., **mengatakan** bahwa setelah proses penggeledahan selesai dan tidak ditemukan barang bukti lain, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment