H. Yaser Arafat Apresiasi Tindak Lanjut Dumas Polres Barito Selatan

Potret kalteng 10 Agu 2026, 13:32:32 WIB Barito Selatan
H. Yaser Arafat Apresiasi Tindak Lanjut Dumas Polres Barito Selatan

Keterangan Gambar : H. Yaser Arafat saat menerima tanda terima Dumas dari petugas Polres Barito Selatan, sebagai bagian dari proses penyampaian dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.




BUNTOK, POTRETKALTENG.COM- H. Yaser Arafat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., beserta jajaran atas perhatian dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikannya.

Baca Lainnya :


Dalam penyampaiannya pada Senin, 10 Agustus 2026, H. Yaser Arafat menjelaskan bahwa Dumas tersebut diajukan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap terkait peristiwa yang dilaporkan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.


Ia mengaku sangat menghargai perhatian serta tindak lanjut yang diberikan Polres Barito Selatan terhadap pengaduan tersebut. Menurutnya, penanganan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sangat penting agar proses pengaduan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


H. Yaser Arafat juga berharap pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan Polres Barito Selatan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan rasa keadilan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


“Semoga pelayanan dan penegakan hukum di Polres Barito Selatan senantiasa semakin baik, profesional, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, H. Yaser Arafat kembali menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Barito Selatan beserta jajaran atas perhatian dan tindak lanjut terhadap Dumas yang telah disampaikannya.


Ia berharap proses penanganan pengaduan tersebut dapat terus berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment