- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Mantan Bupati Barito Utara Dilaporkan ke Polda Kalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kepala Desa (Kades) Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) non aktif, Naek Marusaha dan Pengacaranya Rusdi Agus Susanto
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Kepala Desa (Kades) Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) non aktif, Naek Marusaha melaporkan Mantan Bupati setempat, H. Nadalsyah ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) pagi.
Nadalsyah atau yang biasa disapa Koyem dilaporkan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Baca Lainnya :
- Ahmad Toyib : Lima Kabupaten di Kalteng Alami Peningkatan Kejadian Karhutla0
- Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Pj. Wali Kota dan 9 Pj. Bupati di Provinsi Kalteng0
- Bambang Purwanto Hanya Sebuah Nama, Sebuah Pesan Moral dari Wakil Rakyat Sesungguhnya0
- BPW HIPKA Kalteng Ungkap Kiprah Sukses H. Kaspinor, dari Aktivis HMI Hingga Jadi Pj. Bupati0
- Jadi Tamu Kehormatan di Paguyuban Pacitan, Bambang Purwanto Bantu Lestarikan Reog0
Saat ditemui di halaman Mapolda Kalteng seusai pelaporan, Naek Marusaha yang didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto kepada para wartawan secara gamblang menjelaskan kronologis perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Bupati Barut terhadap dirinya.
Awal Mula Kejadian
Awal mula kejadian terjadi pada Kamis (7/9/2023). Saat itu dirinya selaku Kades Datai Nirui, Teweh Tengah menghadiri undangan Gubernur Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat.
Dia mengikuti rapat koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng Tahun 2023 dan rapat kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam forum tersebut, dia menyampaikan permasalahan Dana Desa/Alokasi Dana Desa tahun 2023 di desanya yang belum bisa dicairkan. Hal itu berdampak pada pembangunan desa dan pelayanan terhadap masyarakat terutama penyaluran BLT ke warga desa
“Tak saya sangka, apa yang yang saya sampaikan justru dinilai negatif oleh Bupati Barut H. Nadalsyah,” kata Naek.
Empat hari kemudian, sambungnya, tepatnya pada Senin (11/9/2023) dalam forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Family Gathering Pemdeskel se-Barut, Nadalsyah selaku Bupati Barut dalam pidatonya menyampaikan beberapa hal yang tak benar terkait dirinya.
Nadalsyah menyebut dirinya telah mendiskriditkan Kabupaten Barut dan membuat kegaduhan dalam pertemuan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada 7 September 2023.
Menyebut dirinya baru dua bulan menjabat sebagai Kades Datai Nirui sudah didemo. Dan mengatakan ingin memberhentikan dirinya sebagai Kades Datai Nirui karena masih pembinaan dibatalkan pemberhentian, tau lagi kalau nanti.
Ucapan Bupati Barut Dinilai Fitnah dengan tegas dia menyebut, ucapan Bupati Barut yang disampaikan dihadapan sejumlah kepala OPD, camat, kades, perangkat desa, Kadus dan BPD se-Barut adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Ucapan itu juga dinilai telah menyerang kehormatan sekaligus mencemarkan nama baik dirinya baik sebagai pribadi maupun sebagai Kades Datai Nirui.
“Saya merasa dipermalukan di depan umum. Harkat, martabat, kehormatan dan atau nama baik saya telah diserang,” tegas dia.
Rupanya pernyataan Nadalsyah yang ingin memberhentikan Naek bukan sekedar isapan jempol semata atau ancaman. Nadalsyah benar-benar memberhentikan Naek sebagai Kades Datai Nirui.
Pada 14 September 2023, Nadalsyah mengeluarkan surat keputusan Bupati Barut Nomor: 188.45/386/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha. SK itu juga menunjuk Sekdes Datai Nirui Atas Nama Artati Selaku Plt. Kades. Artati sendiri sebelumnya telah diberhentikan sebagai sekdes oleh Naek.
Terhadap semua itu, Naek merasa keberatan dan melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Dia berharap dengan sangat agar pengaduan atau laporannya dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mohon pengaduan atau laporan saya ini segera diproses di Polda Kalteng dan tidak dilimpahkan ke Polres Barut,” ucapnya.
Pemberhentian Melanggar Aturan Sementara itu, Rusdi Agus Susanto menyampaikan, permasalahan itu bisa menjadi perhatian Pj Bupati Barut, Gubernur Kalteng dan Mendagri. Sebabnya, pemberhentian itu tak beralasan dan berdasar.
Dia menyebut juga, SK pemberhentian tidak sesuai aturan terutama UU Desa dan Permendagri. Aturan menegaskan seorang kades bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melanggar larangan-larangan kades.
“Harapan kami, persoalan pemberhentian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Karena kades produk pemilihan masyarakat desa bukan ditunjuk atau diangkat/ditugaskan bupati. Itu sama saja bupati mengingkari hak konstitusi masyarakat desa,” tegasnya.
Secara khusus dia menyoroti tindakan Pemkab Barut yang menyetop penyaluran DD/ADD Desa Datai Nirui. Menurutnya, jangan hanya gegara persoalan pribadi kades lalu DD/ADD disetop karena akan menimbulkan persoalan baru. Diantaranya, terhentinya pembayaran hak-hak aparatur desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Sampai berita ini terbit, Nadalsyah tidak juga memberikan konfirmasinya meski telah disampaikan permintaan konfirmasi guna berimbangnya pemberitaan di nomor whatsappnya.(Red)
Vid
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















