- Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi
- Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk
- Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang
- Bappedalitbang Kalteng Gelar Rakor Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan
- DPMPTSP Provinsi Kalteng Belajar dari DPMPTSP Provinsi Kalsel melalui Kegiatan Kaji Tiru
- Kepala BKD Prov. Kalteng Hadiri HUT ke-25 DWP: Dorong Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Pengacara Keberatan Atas Penetapan Haryono sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Oleh Polisi
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK
- Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 2024
Mantan Bupati Barito Utara Dilaporkan ke Polda Kalteng
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Kepala Desa (Kades) Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) non aktif, Naek Marusaha dan Pengacaranya Rusdi Agus Susanto
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Kepala Desa (Kades) Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) non aktif, Naek Marusaha melaporkan Mantan Bupati setempat, H. Nadalsyah ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) pagi.
Nadalsyah atau yang biasa disapa Koyem dilaporkan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Baca Lainnya :
- Ahmad Toyib : Lima Kabupaten di Kalteng Alami Peningkatan Kejadian Karhutla0
- Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Pj. Wali Kota dan 9 Pj. Bupati di Provinsi Kalteng0
- Bambang Purwanto Hanya Sebuah Nama, Sebuah Pesan Moral dari Wakil Rakyat Sesungguhnya0
- BPW HIPKA Kalteng Ungkap Kiprah Sukses H. Kaspinor, dari Aktivis HMI Hingga Jadi Pj. Bupati0
- Jadi Tamu Kehormatan di Paguyuban Pacitan, Bambang Purwanto Bantu Lestarikan Reog0
Saat ditemui di halaman Mapolda Kalteng seusai pelaporan, Naek Marusaha yang didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto kepada para wartawan secara gamblang menjelaskan kronologis perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Bupati Barut terhadap dirinya.
Awal Mula Kejadian
Awal mula kejadian terjadi pada Kamis (7/9/2023). Saat itu dirinya selaku Kades Datai Nirui, Teweh Tengah menghadiri undangan Gubernur Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat.
Dia mengikuti rapat koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng Tahun 2023 dan rapat kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam forum tersebut, dia menyampaikan permasalahan Dana Desa/Alokasi Dana Desa tahun 2023 di desanya yang belum bisa dicairkan. Hal itu berdampak pada pembangunan desa dan pelayanan terhadap masyarakat terutama penyaluran BLT ke warga desa
“Tak saya sangka, apa yang yang saya sampaikan justru dinilai negatif oleh Bupati Barut H. Nadalsyah,” kata Naek.
Empat hari kemudian, sambungnya, tepatnya pada Senin (11/9/2023) dalam forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Family Gathering Pemdeskel se-Barut, Nadalsyah selaku Bupati Barut dalam pidatonya menyampaikan beberapa hal yang tak benar terkait dirinya.
Nadalsyah menyebut dirinya telah mendiskriditkan Kabupaten Barut dan membuat kegaduhan dalam pertemuan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada 7 September 2023.
Menyebut dirinya baru dua bulan menjabat sebagai Kades Datai Nirui sudah didemo. Dan mengatakan ingin memberhentikan dirinya sebagai Kades Datai Nirui karena masih pembinaan dibatalkan pemberhentian, tau lagi kalau nanti.
Ucapan Bupati Barut Dinilai Fitnah dengan tegas dia menyebut, ucapan Bupati Barut yang disampaikan dihadapan sejumlah kepala OPD, camat, kades, perangkat desa, Kadus dan BPD se-Barut adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Ucapan itu juga dinilai telah menyerang kehormatan sekaligus mencemarkan nama baik dirinya baik sebagai pribadi maupun sebagai Kades Datai Nirui.
“Saya merasa dipermalukan di depan umum. Harkat, martabat, kehormatan dan atau nama baik saya telah diserang,” tegas dia.
Rupanya pernyataan Nadalsyah yang ingin memberhentikan Naek bukan sekedar isapan jempol semata atau ancaman. Nadalsyah benar-benar memberhentikan Naek sebagai Kades Datai Nirui.
Pada 14 September 2023, Nadalsyah mengeluarkan surat keputusan Bupati Barut Nomor: 188.45/386/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha. SK itu juga menunjuk Sekdes Datai Nirui Atas Nama Artati Selaku Plt. Kades. Artati sendiri sebelumnya telah diberhentikan sebagai sekdes oleh Naek.
Terhadap semua itu, Naek merasa keberatan dan melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Dia berharap dengan sangat agar pengaduan atau laporannya dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mohon pengaduan atau laporan saya ini segera diproses di Polda Kalteng dan tidak dilimpahkan ke Polres Barut,” ucapnya.
Pemberhentian Melanggar Aturan Sementara itu, Rusdi Agus Susanto menyampaikan, permasalahan itu bisa menjadi perhatian Pj Bupati Barut, Gubernur Kalteng dan Mendagri. Sebabnya, pemberhentian itu tak beralasan dan berdasar.
Dia menyebut juga, SK pemberhentian tidak sesuai aturan terutama UU Desa dan Permendagri. Aturan menegaskan seorang kades bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melanggar larangan-larangan kades.
“Harapan kami, persoalan pemberhentian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Karena kades produk pemilihan masyarakat desa bukan ditunjuk atau diangkat/ditugaskan bupati. Itu sama saja bupati mengingkari hak konstitusi masyarakat desa,” tegasnya.
Secara khusus dia menyoroti tindakan Pemkab Barut yang menyetop penyaluran DD/ADD Desa Datai Nirui. Menurutnya, jangan hanya gegara persoalan pribadi kades lalu DD/ADD disetop karena akan menimbulkan persoalan baru. Diantaranya, terhentinya pembayaran hak-hak aparatur desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Sampai berita ini terbit, Nadalsyah tidak juga memberikan konfirmasinya meski telah disampaikan permintaan konfirmasi guna berimbangnya pemberitaan di nomor whatsappnya.(Red)
Vid
Berita Utama
-
Bappedalitbang Kalteng Gelar Rakor Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan
Bappedalitbang Kalteng Gelar Rakor Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat . . .
-
Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang
Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang
KUALA KURUN,POTRETKALTENG.COM– Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk
Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilk
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah antisipasi terhadap . . .
-
Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024
Sambut Sukacita Natal, Dinas PMD Kalteng Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2024 dengan . . .
-
Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi
Brigadir Anton Akui Tembak Mati Budiman Arisandi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pasca viral penetapan Tersangka Haryono oleh Penyidik, Tersangka Brigadir Anton, yang terlibat dalam kasus penembakan yang . . .