Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Pj. Wali Kota dan 9 Pj. Bupati di Provinsi Kalteng
Tim Redaksi

Potret Kalteng 26 Sep 2023, 17:43:45 WIB Palangka Raya
Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Pj. Wali Kota dan 9 Pj. Bupati di Provinsi Kalteng

Keterangan Gambar : Pj. Wali Kota dan sembilan Pj. Bupati di Prov. Kalteng saat dilantik oleh Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI


potretkalteng.com - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI lantik dan pandu pengucapan sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota dan sembilan Pj. Bupati di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023). 

Sebagai informasi, sebanyak sepuluh Kepala Daerah di sembilan Kabupaten dan satu Kota di Prov. Kalteng telah berakhir masa tugasnya per 24 September 2023. Pelantikan sembilan orang Pj. Bupati dan satu orang Pj. Wali Kota di Prov. Kalteng dalam rangka mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.


Baca Lainnya :

Pj. Bupati/ Wali Kota yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri RI diantaranya Pj. Bupati Sukamara yakni H. Kaspinor yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Prov. Kalteng, Pj. Bupati Lamandau yakni Lilis Suriani yang menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng, Pj. Bupati Seruyan yakni H. Djainuddin Noor yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Pj. Bupati Katingan yakni Syaiful yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Kalteng, Pj. Bupati Murung Raya Hermon yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Murung Raya, Pj. Bupati Barito Timur yakni Indra Gunawan yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pj. Bupati Barito Utara yakni Muhlis yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Pj. Bupati Kapuas yakni Erlin Hardi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Pj. Bupati Pulang Pisau yakni Hj. Nunu Andriani yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov. Kalteng dan Pj. Wali Kota Palangka Raya yakni Hera Nugrahayu yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.


Mengawali sambutannya, Gubernur H. Sugianto Sabran mengatakan mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.(adv)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment