Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat

Potret kalteng 02 Apr 2026, 18:06:25 WIB PEMPROV KALTENG
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat

Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng. Terdakwa didakwa telah melakukan pembobolan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp16,4 miliar. Aksi ilegal ini diketahui berlangsung dalam rentang waktu November 2023 hingga Agustus 2024 melalui ratusan transaksi tanpa izin.

Baca Lainnya :


Modus operandi yang digunakan terdakwa tergolong cukup rapi dengan memanfaatkan celah keamanan pada menu reset password di sistem IT bank. Dengan akses tersebut, Riky mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) secara mandiri atas transaksi yang ia buat. Guna mengelabui sistem pengawasan internal, ia menyamarkan aliran dana tersebut sebagai transaksi pembayaran gaji pihak ketiga atau payroll.


Dalam persidangan, terungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak tersisa sedikit pun di tangan terdakwa. Riky mengaku menghabiskan sebagian besar dana untuk bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari. Selain itu, miliaran rupiah lainnya telah dikonversi menjadi aset pribadi seperti tanah kos, kendaraan mewah, hingga perhiasan untuk keluarga.


“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” ujar Yohana, tim penasehat hukum yang mendampingi Riky saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (02/04/2026). Ia menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan telah membeberkan seluruh rincian pemanfaatan dana tersebut.


Meski mengalami kerugian belasan miliar rupiah, pihak manajemen PT Bank BPD Kalteng memastikan bahwa operasional bank tetap berjalan stabil dan dana nasabah dalam kondisi aman. Saat ini, terdakwa terancam jeratan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment