Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan

Potret kalteng 23 Mei 2026, 07:00:15 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (47) pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah terduga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan setelah terlebih dahulu menyusun laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.


Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh data dan informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penindakan terhadap terduga pelaku di kediamannya.


Saat proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar rumah terduga. Barang bukti tersebut antara lain dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.850.000.


Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik terduga. 

Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.


Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam ketentuan pidana yang berlaku. 

Kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment