LP2TRI Pertanyakan Material Pembangunan RSUD Pembuang Hulu Dinilai Tidak Jelas
Tim Redaksi

Potret Kalteng 02 Sep 2023, 14:08:20 WIB Daerah
LP2TRI Pertanyakan Material Pembangunan RSUD Pembuang Hulu Dinilai Tidak Jelas

Keterangan Gambar : Perwakilan Lembaga LP2TRI, Aminuddin bersama Marwoto


Potretkalteng.com - PEMBUANG HULU - Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas II B di wilayah barat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tepat nya di desa pembuang hulu Kabupaten Seruyan merupakan salah satu program strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Pembangunan proyek Rumah Sakit ini di kerjakan Oleh Kontraktor Plaksana Yaitu PT. SINAR CERAH SEMPURNA dan selaku Konsultan Perencana yaitu PT. PATROON ARSINDO sedangkan dari Konsultan Pengawas yaitu PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES.

Proyek RSUD yang di bangun di wilayah barat provinsi Kalimantan tengah yang memakan dana Rp 189.100.000.000,- ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Seratus Juta Rupiah ), dengan Nomor Kontrak : HK.02.03/CK/XI/765/2022 , dan tanggal kontrak 24 November 2022 dalam waktu penyelesaian 390 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh ) Hari Kalender.

Baca Lainnya :


Progres pembangunan RSUD Pembuang Hulu, Seruyan

Saat awak media bersama Lembaga LP2TRI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Kamis tanggal 31/8/2023 jam 15.23 Wib berada di lokasi Proyek Pembangunan gedung rumah sakit di desa pembuang hulu kabupaten Seruyan prov Kalteng yang pada saat itu di temui oleh pihak perusahaan kontraktor PT. SINAR CERAH SEMPURNA yang mana Perusahaan tersebut berasal dari Kota Semarang Jawa Tengah.

Marwoto selaku SM PT. SINAR CERAH SEMPURNA yang di konfirmasi oleh awak media terkait pembangunan proyek tersebut yaitu menjelaskan kalau matrial seperti batu, semen, juga pasir terutama seperti pasir nya kalau sudah di uji di lab yang mana sudah mempunyai uji kelayakan untuk standar bangunan, dan seperti matreal batu split di datangkan dari luar, sementara semen didatang kan melalui Banjarmasin.

Tetapi ketika di pertanyakan kembali matrial pasir nya marwoto agak bingung yang sempat mengatakan kalau pasir nya itu kita dapatkan beli dari lokal artinya daerah sekitar proyek padahal di awal menyampaikan kalau sebelum nya ada uji lep pasir tersebut.

Di saat bersamaan Korwil LP2TRI Aminuddin yang di dampingi oleh Sekertaris nya Bahrudin juga mempertanyakan hal yang sama yaitu terkait Matreal pasir akan tetapi di jawab malah tidak paham ucap Marwoto selaku SM dari PT. Sinar Ceria Sempurna.


Aminuddin kepada awak media menyayangkan ucapan dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek RSUD Kelas II B di Barat Prov Kalteng yang menelan dana pembangunan nya cukup besar kok di tanya terkait Matreal pasir nya tidak menjelaskan dengan baik awal nya sudah teruji di lab, trus dapat nya beli di sekitar ya itu lokal, trus mengatakan tidak paham.


"Proyek Provinsi Kalimantan Tengah selaku Lembaga LP2TRI Provinsi Kalimantan tengah akan melayangkan surat kepada Dinas terkait hal – hal yang berkaitan dengan kelayakan matreal untuk pembangunan tersebut"ungkapnya.


Ditanbahkan Aminuddin. bahwa ia Selaku lembaga pengawas independen LP2TRI terkait pembangunan proyek yang di lakukan oleh PT. Sinar Ceria Sempurna akan selalu melakukan pengawasan dan jika di temukan adanya dugaan menyalahi dari pengerjaan bahkan tidak sesuai dengan semestinya maka akan melaporkan hal tersebut kepada yang berwenang "tutur nya Aminuddin ke awak media. (Red)

 

Rud Dian







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment