Lima Lokasi di Usulkan Pemko Palangka Raya Menjadi Program Kampung Iklim (Proklim)
Oleh : Tim redaksi

Potret Kalteng 16 Jul 2022, 15:25:22 WIB Pemerintahan
Lima Lokasi di Usulkan Pemko Palangka Raya Menjadi Program Kampung Iklim (Proklim)

Keterangan Gambar : Situasi pencanangan program kampung iklim oleh Kadis DLH Palangkaraya


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini menyebutkan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah mendaftarkan lima lokasi sebagai wilayah yang masuk dalam Program Kampung Iklim (Proklim).

“Setelah Jalan Yogyakarta Kelurahan Menteng terverifikasi sebagai Proklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini ada lima lokasi lagi di kota Palangka Raya yang didaftarkan menjadi Proklim,” kata Zaini, Jumat (15/7/2022).

Adapun ke 5 lokasi tersebut adalah Kelurahan Bereng Bengkel, RT 01/13 Kelurahan Menteng, RT 05/12 Kelurahan Menteng, RW 01 Kelurahan Marang dan RW 02 Kelurahan Marang.

Baca Lainnya :

Zaini berharap ke depannya Kota Palangka Raya bisa mendaftarkan banyak Lagi kampung iklim, sehingga bisa berkontribusi dalam memenuhi target 20.000 kampung iklim tahun 2024.

Disebutkannya proklim adalah program skala nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

“Program ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam melakukan penguatan kapasitas adaptasi,” tuturnya.

Adapun adaptasi yang dimaksud adalah adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, di mana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.

Dalam peraturan menteri tersebut juga dinyatakan bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

Melalui pelaksanaan ProKlim, pemerintah nasional memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. (MC. Isen Mulang/Nitra/ndk)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment