BKSDM Kapuas Usulkan 200 Formasi P 3 K - TA 2022 dan Dilaksanakan Pada Tahun Ini
Oleh : Untung

Potret Kalteng 01 Nov 2022, 13:46:54 WIB Daerah
BKSDM Kapuas Usulkan 200 Formasi P 3 K - TA 2022 dan Dilaksanakan Pada Tahun Ini

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDN Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, M.Si


Potretkalteng.com - Kapuas - Uji Kompetensi terhadap tenaga kontrak (Tekon) di Kabupaten Kapuas yang telah dilaksanakan Desember 2021 lalu dan telah menguji sebanyak 6250 orang tenaga kontrak(Tekon), yang seluruhnya tersebar pada perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kapuas.

Kepala BKSDM Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, M.Si ketika di wawancara media Potret Kalteng mengatakan bahwa setelah uji kompetensi tenaga kontrak tersisa 5622 orang dari jumlah tersebut terbayak dalam data adalah tenaga kesehatan, guru, Sopir, cleaning service, serta petugas jaga malam kantor lebih dari 4000 orang.

"Berkurangnya Tenaga Kontrak (Tekon) setelah Uji Kompetensi dengan menggunakan Android saat itu didominasi oleh tidak lengkapnya syarat kompetensi, mengundurkan diri dan tidak memperpanjang kontrak tanpa kabar " ungkap Kepala BKSDM Kapuas Aswan.

Baca Lainnya :

lanjut Aswan menginformasikan kabar gembira kepada semua calon pencari kerja di Kabupaten Kapuas bahwa Tahun Anggaran 2023 mendatang kita mendapat 200 formasi yang akan diangkat menjadi P3K pada Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas .

Formasi ini diungkapkan juga sudah mendapat persetujuan dari Kemen PAN RB dengan ketentuan minimal strata pendidikannya D4 (Diploma 4), dari 200 ini formasinya sudah diatur penyebarannya sesuai kebutuhan. Tambah Aswan.

"Harapan kami kepada seluruh Tenaga Kontrak (Tekon) yang memenuhi syarat dan formasi tidak kalah pentingnya untuk turut serta nantinya sebagai peserta seleksi terlebih lagi bagi mereka yang saat ini bertugas pada formasi yang diperlukan". Tambahnya.

Terkait dengan Surat Edaran Kemen PAN-RB Tentang ditiadakanya lagi seluruh Tenaga Kontrak (Tekon) Terhitung Tahun 2023 maka masih ada kesempatan bagi mereka namun harus melalui Lembaga Adsorsing yang resmi ditunjuk pemerintah dan berbadan hukum.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment