Hadapi PMK Pada Hewan Ternak, Pemko Palangka Raya Bentuk Satuan Tugas PMK
Oleh : Tim redaksi

Potret Kalteng 16 Jul 2022, 15:23:13 WIB Pemerintahan
Hadapi PMK Pada Hewan Ternak, Pemko Palangka Raya Bentuk Satuan Tugas PMK

Keterangan Gambar : Suasana Rapat


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di pimpin oleh Asisten 1 Setda Pemko Palangka Raya, Urianinu Ludjen  bertempat di Sekretariat Kantor Walikota Palangkaraya pada Jumat 15 Juli 2022.

Rapat ini dihadiri Kepala BPBD, kepala dinas kesehatan, kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian, Satpol PP, kepolisian, dan lainnya.

Dalam rapat ini disepakati bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya segera membentuk Satgas PMK menyusul Ppemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menerapkan lebih dulu, sehingga kabupaten dan kota juga diwajibkan untuk membentuk Satgas PMK.

Baca Lainnya :

Ninu Ludjen mengatakan sesuai petunjuk dari BNPB bahwa Ketua Satgas PMK Kota Palangka Raya nantinya akan dijabat oleh Kepala BPBD Kota Palangka Raya.

“Namun sebelum Satgas PMK dibentuk nantinya terlebih dulu status Kota Palangka Raya harus ditetapkan sebagai daerah darurat tertentu, setelah itu baru bisa dibentuk tim pengawasan,” sebutnya.

Ninu mengatakan dengan ditetapkannya status darurat tertentu nantinya bukan berarti hewan berkaki empat seperti sapi atau lainnya tidak bisa masuk ke Kota Palangka Raya, namun hanya sebatas pengawasannya akan diperketat.

Nantinya semua sapi yang berasal dari luar Kota Palangka Raya harus mendapatkan surat sehat dari daerah asal dan sesampainya di Kota Cantik harus dikarantina hingga beberapa hari. (Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment