Kuasa Hukum Kades Tumbang Jala Sesalkan Pemberitaan Tidak Berimbang

Potret Kalteng 12 Jun 2025, 15:42:51 WIB Katingan
Kuasa Hukum Kades Tumbang Jala Sesalkan Pemberitaan Tidak Berimbang

Keterangan Gambar : Foto pak kades dan Kuasa Hukum Restu Mini dkk beserta keluarga dan pengurus Tbbr Kalteng mengawal proses penyidikan di polres Katingan


KATINGAN, POTRETKALTENG.COM – Pemberitaan yang menyebut Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, berinisial P, melakukan penyerangan terhadap warga dalam kondisi mabuk hingga menyebabkan tiga orang terluka, dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Restu Mini, S.H.


Menurut Restu, informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya berawal saat kliennya memberikan arahan sebagai kepala desa di atas panggung, dalam acara peringatan 40 hari meninggalnya salah satu warga di desa tersebut. Dalam sambutannya, P mengimbau kepada Linmas agar tetap siaga menjaga keamanan acara.

Baca Lainnya :


Namun, di akhir arahan, P menyinggung seorang oknum Komandan Linmas berinisial E. Oknum tersebut merasa tersinggung, lalu naik ke atas panggung dan menantang P secara langsung, hingga sempat terjadi percekcokan di hadapan warga.


“Keduanya kemudian turun dari panggung dan pulang masing-masing. Berdasarkan keterangan klien kami, mereka kembali ke acara dalam keadaan membawa mandau,” ungkap Restu.


Saat P kembali ke lokasi, sejumlah warga mencoba menahannya. Dalam situasi itu, P terjatuh sambil masih memegang mandau. Pada saat itulah, E diduga langsung menyerang dan menggigit pelipis P hingga menyebabkan luka robek.


“Dalam posisi terjatuh, klien kami diserang. E berada di atas dan menggigit bagian pelipis P. Goresan pada bibir E diduga akibat terkena mata mandau yang posisinya terlentang di tangan klien kami. Klien kami tidak pernah menyerang siapa pun,” jelas Restu.


Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya dan saksi di tempat kejadian, tidak ada warga lain yang diserang. Justru, P yang diserang lebih dulu oleh E dalam situasi yang sudah tidak terkendali.


Salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya turut menguatkan keterangan tersebut. “Saya saat itu berusaha melerai. E sudah berada di atas Pak Kades sambil menggigit pelipisnya. Saya menarik E agar keduanya bisa dipisahkan,” ujarnya.


Akibat insiden tersebut, baik P maupun E sama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Senaman Mantikei. Kuasa hukum berharap laporan kliennya segera ditindaklanjuti dan mengusulkan agar kedua belah pihak ditahan sementara sambil menunggu proses hukum atau mediasi penyelesaian.


Di sisi lain, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) TBBR Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Katingan ikut menanggapi pemberitaan ini. Melalui Humas DPD TBBR Katingan, Efendy S.Pd., mereka menyayangkan berita yang dinilai tidak berimbang dan hanya memuat informasi sepihak.


“Oknum YRH yang menyampaikan informasi dalam pemberitaan itu bahkan tidak berada di lokasi kejadian. Dia menyebarkan narasi yang menyesatkan dan tidak mewakili fakta sebenarnya,” tegas Efendy.


Pihak TBBR menduga motif di balik pemberitaan tersebut berkaitan dengan persaingan politik atau kepentingan usaha di desa. Mengingat P adalah seorang kepala desa aktif, situasi ini dinilai sensitif dan harus ditangani dengan adil.


Efendy menegaskan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat kedua pihak yang terlibat masih memiliki hubungan kekerabatan dan berasal dari desa yang sama.


“Kami berharap pihak kepolisian bisa menjadi penengah yang bijak dalam persoalan ini. Jangan sampai perpecahan terjadi di antara warga sendiri,” pungkasnya.


RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment