Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga

Potret kalteng 30 Mei 2026, 22:17:44 WIB Seruyan
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga

Keterangan Gambar : Areal Plasma yang diduga ditambang secara ilegal




SERUYAN, POTRETKALTENG.COM — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Keberadaan tambang ilegal tersebut dikhawatirkan merusak lingkungan, mengancam hak ekonomi masyarakat penerima manfaat kebun plasma, hingga memicu persoalan sosial di Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar.

Baca Lainnya :


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas PETI diduga merambah area perkebunan milik PT CKS serta kawasan kebun plasma PT Cipta Tani Kumai Sejahtera (PMA Group). Akibatnya, bentang lahan produktif dilaporkan berubah menjadi kubangan bekas galian tambang.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyatakan, masuknya penambangan ilegal ke kawasan plasma berpotensi memangkas pendapatan masyarakat secara drastis.


"Jika areal kebun plasma terus mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menggantungkan hak ekonominya dari hasil kebun tersebut," ujarnya kepada wartawan.


Dampak penurunan produktivitas lahan ini ditengarai melanda sedikitnya delapan desa di Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar, meliputi:


-Desa Tangga Batu


-Desa Teluk Bayur


-Desa Gantung Pengayuh


-Desa Derawa


-Desa Sabu


-Desa Batu Menangis


-Desa Durian Kait


-Desa Kalang


Selain kerugian ekonomi, warga juga mengeluhkan belum adanya realisasi kompensasi yang sempat dijanjikan sebelumnya.


Dampak aktivitas PETI ini diduga meluas hingga ke sektor Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Di tengah warga, beredar kekhawatiran mengenai meningkatnya potensi kriminalitas, termasuk dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Seruyan Tengah dan Batu Ampar yang disinyalir berkaitan dengan kawasan tambang tersebut.


Kendati demikian, dugaan peredaran narkotika ini masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Merespons kondisi ini, berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, pemuda, serta warga terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten Seruyan, Polres Seruyan, dan Polda Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan. Penertiban dinilai mendesak guna melindungi hak masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.


Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan investasi yang sah di Kabupaten Seruyan.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment