Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh

Potret kalteng 29 Mei 2026, 14:33:46 WIB PEMPROV KALTENG
Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh

Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPR Kalteng, Prof. Dr. Juni Gultom, S.T. M.T.P





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut dikucurkan untuk perbaikan ruas jalan alternatif yang menghubungkan Palangka Raya menuju Muara Teweh, tepatnya pada jalur Rikut Jawu-Tabak Kanilan.


Kepala Dinas PUPR Kalteng, Prof. Dr. Juni Gultom, S.T. M.T.P saat dihubungi oleh media membenarkan adanya pengalokasikan anggaran tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil guna menjaga fungsionalitas jalur alternatif yang krusial bagi mobilitas masyarakat antar-kabupaten.


"Perbaikan ini difokuskan pada titik-titik strategis di ruas tersebut agar arus logistik dan perjalanan masyarakat tetap lancar," ujar Juni saat memberikan keterangan resmi, Jumat (29/05/2026)


Sebagai informasi, jalur utama yang menghubungkan Palangka Raya menuju Muara Teweh mayoritas berstatus sebagai jalan nasional. Berdasarkan regulasi, kewenangan pengelolaan jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.


Meski demikian, terdapat segmen sepanjang 61,55 kilometer pada jalur alternatif Rikut Jawu – Tabak Kanilan – Rampa Mea yang berstatus sebagai jalan provinsi. Segmen inilah yang menjadi dasar intervensi anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.


Berdasarkan data pemetaan infrastruktur jalan, berikut adalah rincian status kewenangan jalan pada rute Palangka Raya menuju Muara Teweh:


Status Jalan Nasional (BPJN):


-Bundaran Besar Talawang – Jl. Piere Tendean: 1,26 km

-Palangka Raya – Bagugus: 56,46 km

-Bagugus – Bukit Batu: 46,13 km

-Bukit Batu – Lungkuh Layang: 29,34 km

-Lungkuh Layang – Kalahien: 47,83 km

-Kalahien – Buntok: 17,54 km

-Buntok – Sp. Tabak Kanilan: 3,00 km


Status Jalan Provinsi (Pemprov Kalteng) / Jalur Alternatif:


-Tabak Kanilan – Rikut Jawu: 29,09 km

-Rikut Jawu – Rampa Mea: 32,46 km (Total jalur alternatif: 61,55 km)


Kembali ke Jalan Nasional (BPJN):


-Kandui – Patas: 37,10 km

-Kandui – Sp. Jalan Malawaken (Muara Teweh): 55,20 km


Melalui pembagian kewenangan ini, perbaikan yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng pada ruas Tabak Kanilan - Rampa Mea diharapkan dapat bersinergi dengan pemeliharaan jalan nasional yang dilakukan oleh pihak kementerian terkait, demi kenyamanan pengguna jalan.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment