Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H

Potret kalteng 30 Mei 2026, 17:21:58 WIB Palangka Raya
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H

Keterangan Gambar : Oleh: Febry Sasmita, S.H. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap masyarakat, negara, maupun lingkungan hidup. Dalam praktiknya, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sering kali menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan yang dilakukan oleh individu. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam sistem hukum pidana modern.

Baca Lainnya :


Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku sejak tahun 1981, tetapi juga menyesuaikan diri dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.


Salah satu aspek yang menarik dalam KUHAP 2025 adalah pengaturan yang lebih komprehensif mengenai proses penanganan perkara pidana korporasi. Sebelumnya, mekanisme penegakan hukum terhadap korporasi lebih banyak diatur melalui peraturan sektoral maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Kini, pengaturan tersebut memperoleh dasar hukum yang lebih kuat karena dimasukkan langsung ke dalam KUHAP sebagai hukum acara pidana nasional.


Menurut penulis, langkah ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi. Selama ini, banyak kasus korupsi, pencucian uang, kejahatan lingkungan, hingga tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan korporasi menghadapi kendala dalam proses pembuktian maupun penentuan pihak yang harus bertanggung jawab. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas dalam KUHAP, aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih pasti dalam melakukan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana.


Selain itu, KUHAP 2025 juga memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan bagi korporasi. Mekanisme ini memungkinkan penuntutan ditunda dengan syarat tertentu, seperti pemulihan kerugian, pembayaran kompensasi, atau perbaikan tata kelola perusahaan. Tujuan utama dari mekanisme tersebut adalah mendorong kepatuhan hukum korporasi, mempercepat pemulihan kerugian yang ditimbulkan, serta meningkatkan efisiensi proses peradilan pidana.


Dalam perspektif hukum pidana modern, pendekatan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari semata-mata penghukuman menuju upaya pemulihan dan pencegahan. Negara tidak hanya berorientasi pada menjatuhkan pidana kepada korporasi, tetapi juga berupaya memastikan bahwa korporasi memperbaiki sistem internalnya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.


Namun demikian, penerapan hukum pidana korporasi dalam KUHAP 2025 tetap menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, masih diperlukan kejelasan mengenai standar pembuktian untuk menentukan kapan suatu tindakan dapat dianggap sebagai perbuatan korporasi dan kapan tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pengurus. Kedua, aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan yang memadai dalam mengungkap kejahatan korporasi yang umumnya melibatkan struktur organisasi yang kompleks dan transaksi keuangan yang rumit. Ketiga, pengawasan terhadap penerapan DPA harus dilakukan secara ketat agar tidak berubah menjadi sarana bagi korporasi besar untuk menghindari proses peradilan secara substantif.


Penulis berpendapat bahwa keberhasilan pengaturan hukum pidana korporasi dalam KUHAP 2025 tidak hanya bergantung pada kualitas norma yang dibentuk, tetapi juga pada integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang kuat, terdapat risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik negosiasi yang dapat merugikan kepentingan publik.


Pada akhirnya, pengaturan hukum pidana korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan komitmen negara untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pengaturan mekanisme penegakannya merupakan langkah progresif dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas. Tantangan implementasi memang masih ada, tetapi dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, hukum pidana korporasi dapat menjadi instrumen efektif dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment