Kepala Bapperida Kalteng Berikan Arahan dalam Orientasi Penyusunan RKPD Kotawaringin Barat 2026

Potret Kalteng 04 Feb 2025, 10:02:10 WIB PEMPROV KALTENG
Kepala Bapperida Kalteng Berikan Arahan dalam Orientasi Penyusunan RKPD Kotawaringin Barat 2026

Keterangan Gambar : Kepala Bapperida Prov. Kalteng Leonard S. Ampung


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, memberikan arahan dalam orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026 yang digelar pada Jumat (31/1/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting serta luring di Aula Marundau Bappedalitbang Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun.


Baca Lainnya :

Dalam sambutannya, Leonard menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas inisiatif dan komitmennya dalam menyusun RKPD 2026 secara sistematis dan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), guna memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah.


“Kami mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menyusun RKPD 2026. Kami berharap proses ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mengutamakan kesinambungan antara dokumen perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan agar pembangunan lebih terarah,” ujar Leonard.


RKPD 2026: Awal Implementasi RPJMD Baru


Leonard menjelaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi awal implementasi RPJMD baru di tingkat provinsi maupun kabupaten. Namun, hingga saat ini, RPJMD tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum ditetapkan secara resmi. Oleh karena itu, RKPD 2026 harus tetap mengacu pada regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tahapan perencanaan pembangunan daerah.


Selain itu, penyusunan RKPD harus selaras dengan visi dan misi pemerintahan nasional dan daerah yang akan datang, termasuk RPJPN, RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah, RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat, serta RPJMN yang akan mencerminkan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.


“Penyusunan RKPD ini harus memperhatikan berbagai dokumen perencanaan strategis agar pembangunan yang dirancang dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.


Kolaborasi dan Sinergi untuk Pembangunan yang Optimal


Orientasi penyusunan RKPD ini menjadi langkah awal dalam menciptakan perencanaan pembangunan yang komprehensif, terarah, dan berkelanjutan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan provinsi, diharapkan program-program yang dirancang dalam RKPD 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber dari Ditjen Bangda Kemendagri, M. Samsulrizal Muttaqien, serta sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plt. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Luqman Alhakim, Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat, Rodi Iskandar, serta Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kotawaringin Barat, Juni Gultom.(yin) 




mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment