- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
- Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Jalan Sehat Nasional dan Festival Kuliner di Makassar
- Hj Siti Saniah Wiyatno Ikuti Pembukaan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Sulawesi Selatan
- Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
- Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
- Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
- Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik

Keterangan Gambar : LPG 3 Kg Bersubsidi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 mendapat kritik dari sejumlah pakar kebijakan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas yang lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di masyarakat.
Namun, pakar menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi masyarakat kecil, terutama di wilayah Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Tilang Pengendara Knalpot Brong0
- Kesbangpol Kalteng Hadiri Rakornas Pembentukan Paskibraka 20250
- Respon Keluhan Masyarakat, DPRD Barito Utara Gelar Rapat Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg 0
- Kelangkaan LPG 3 Kg di Barito Utara, Harga Eceran Melambung Tinggi, Masyarakat Miskin Terbebani0
- Bapperida Kalteng Siap Implementasikan Permendagri No. 24 Tahun 2024 Pengelolaan Perkotaan yang Berk0
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, Pemerhati Hukum dari Palangka Raya, mengungkapkan bahwa perubahan sistem distribusi LPG 3 kg yang mengharuskan pembelian hanya dari pangkalan resmi dapat menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan.
“Kondisi ini akan meningkatkan ongkos logistik, baik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas, apalagi di Kalimantan Tengah belum semua Desa/daerah ada Pangkalan” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti potensi munculnya pasar gelap akibat kelangkaan pasokan di tingkat masyarakat bawah. Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu tujuan utama kebijakan, yaitu memastikan distribusi LPG bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak menerima.
“Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi akan kesulitan mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambah Enrico.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berisiko memperburuk inflasi nasional. Kenaikan biaya logistik dan terbatasnya akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi dapat berimbas pada pelaku UMKM yang terpaksa menanggung beban operasional tambahan.
Beban ini, menurut Enrico, akan diteruskan pada harga jual produk dan jasa, yang pada akhirnya memengaruhi harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Enrico Tulis juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli rumah tangga dan memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro. Meningkatnya biaya hidup akibat kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan inflasi yang sudah tinggi.
Padahal menurutnya, Pemerintah harus berterima kasih dengan Pengecer, karena dapat menyalurkan LPG 3 Kg sampai ke pelosok desa yang notabene nya belum mempunyai Pangkalan.
"Pengecer itu ujung tombak penyaluran Gas LPG 3kg, seharusnya dibina, boleh Pemerintah melarang penjualan oleh Pengecer, namun Pemerintah juga bisa memberikan kuota untuk setiap Desa minimal 1 Pangkalan"ungkapnya.
Sebagai penutup, Enrico meminta pemerintah melalui Pertamina untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya menyasar penerima manfaat subsidi, tetapi juga stabilitas harga dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Jika akses masyarakat terhadap LPG 3 kg semakin terbatas, harga di lapangan bisa semakin tidak terkendali dan memberi celah bagi spekulan,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat, khususnya kalangan bawah, yang justru menjadi pihak yang paling terdampak.
RT
Berita Utama
-
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Peringatan puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta pada Minggu (12/7/2026) . . .
-
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
NANGA BULIK, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memulai proyek pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Simpang Sepaku menuju Perigi. Proyek ini . . .
-
Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
Muharam Ceria Baznas Kalteng, Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Anak Yatim dan Difabel
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan perhatian kepada anak yatim . . .
-
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion . . .

















