- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
- Fazariah Kamayanti Lanjutkan Kepemimpinan Solidaritas Partai Golkar di Kapuas
- Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
- Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh
- Resmi Dilantik Jadi Kadisdik Kalteng, Ini Fokus Kerja Reza Prabowo
- Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha
- Davidson Lambung dan Keluarga Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Nilai Kebersamaan
- Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Bank Kalteng untuk Perluasan Fasilitas RSUD
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik

Keterangan Gambar : LPG 3 Kg Bersubsidi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 mendapat kritik dari sejumlah pakar kebijakan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas yang lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di masyarakat.
Namun, pakar menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi masyarakat kecil, terutama di wilayah Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Tilang Pengendara Knalpot Brong0
- Kesbangpol Kalteng Hadiri Rakornas Pembentukan Paskibraka 20250
- Respon Keluhan Masyarakat, DPRD Barito Utara Gelar Rapat Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg 0
- Kelangkaan LPG 3 Kg di Barito Utara, Harga Eceran Melambung Tinggi, Masyarakat Miskin Terbebani0
- Bapperida Kalteng Siap Implementasikan Permendagri No. 24 Tahun 2024 Pengelolaan Perkotaan yang Berk0
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, Pemerhati Hukum dari Palangka Raya, mengungkapkan bahwa perubahan sistem distribusi LPG 3 kg yang mengharuskan pembelian hanya dari pangkalan resmi dapat menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan.
“Kondisi ini akan meningkatkan ongkos logistik, baik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas, apalagi di Kalimantan Tengah belum semua Desa/daerah ada Pangkalan” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti potensi munculnya pasar gelap akibat kelangkaan pasokan di tingkat masyarakat bawah. Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu tujuan utama kebijakan, yaitu memastikan distribusi LPG bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak menerima.
“Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi akan kesulitan mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambah Enrico.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berisiko memperburuk inflasi nasional. Kenaikan biaya logistik dan terbatasnya akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi dapat berimbas pada pelaku UMKM yang terpaksa menanggung beban operasional tambahan.
Beban ini, menurut Enrico, akan diteruskan pada harga jual produk dan jasa, yang pada akhirnya memengaruhi harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Enrico Tulis juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli rumah tangga dan memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro. Meningkatnya biaya hidup akibat kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan inflasi yang sudah tinggi.
Padahal menurutnya, Pemerintah harus berterima kasih dengan Pengecer, karena dapat menyalurkan LPG 3 Kg sampai ke pelosok desa yang notabene nya belum mempunyai Pangkalan.
"Pengecer itu ujung tombak penyaluran Gas LPG 3kg, seharusnya dibina, boleh Pemerintah melarang penjualan oleh Pengecer, namun Pemerintah juga bisa memberikan kuota untuk setiap Desa minimal 1 Pangkalan"ungkapnya.
Sebagai penutup, Enrico meminta pemerintah melalui Pertamina untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya menyasar penerima manfaat subsidi, tetapi juga stabilitas harga dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Jika akses masyarakat terhadap LPG 3 kg semakin terbatas, harga di lapangan bisa semakin tidak terkendali dan memberi celah bagi spekulan,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat, khususnya kalangan bawah, yang justru menjadi pihak yang paling terdampak.
RT
Berita Utama
-
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Badan Pembina Kerohanian Islam (BAPEKIS) dan Yayasan Baitul Maal . . .
-
Fazariah Kamayanti Lanjutkan Kepemimpinan Solidaritas Partai Golkar di Kapuas
Fazariah Kamayanti Lanjutkan Kepemimpinan Solidaritas Partai Golkar di Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Solidaritas Partai Golkar Kabupaten Kapuas kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Fazariah Kamayanti. Kepercayaan . . .
-
Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh
Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 . . .
-
Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah di halaman Kantor Bupati Kapuas. . . .
-
Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah melalui Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, membuka kegiatan . . .

















