- Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD
- Tiga Rancangan Peraturan Daerah Disahkan Jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025
- Anggota DPRD Barsel Ikut Peringati Hari Lahir Pancasila: Momentum Memperkuat Nilai Kebangsaan
- Riri Fardhani Hadiri Rekor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Bidang Perencanaan dan Penganggaran
- Bapemperda DPRD Barsel Bahas Rancangan Perda tentang Kearsipan
- Anggota DPRD Barsel Riri Fardhani Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bundar
- Dukungan Penuh Pemkab dan DPRD
- DPRD dan Pemkab Barsel Dukung Turnamen Olahraga HUT Bhayangkara ke-79 Kapolres Cup
- DPRD Barsel Komit Kawal RPJMD sebagai Kontrak Sosial dengan Rakyat
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik

Keterangan Gambar : LPG 3 Kg Bersubsidi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 mendapat kritik dari sejumlah pakar kebijakan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas yang lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di masyarakat.
Namun, pakar menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi masyarakat kecil, terutama di wilayah Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Tilang Pengendara Knalpot Brong0
- Kesbangpol Kalteng Hadiri Rakornas Pembentukan Paskibraka 20250
- Respon Keluhan Masyarakat, DPRD Barito Utara Gelar Rapat Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg 0
- Kelangkaan LPG 3 Kg di Barito Utara, Harga Eceran Melambung Tinggi, Masyarakat Miskin Terbebani0
- Bapperida Kalteng Siap Implementasikan Permendagri No. 24 Tahun 2024 Pengelolaan Perkotaan yang Berk0
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, Pemerhati Hukum dari Palangka Raya, mengungkapkan bahwa perubahan sistem distribusi LPG 3 kg yang mengharuskan pembelian hanya dari pangkalan resmi dapat menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan.
“Kondisi ini akan meningkatkan ongkos logistik, baik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas, apalagi di Kalimantan Tengah belum semua Desa/daerah ada Pangkalan” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti potensi munculnya pasar gelap akibat kelangkaan pasokan di tingkat masyarakat bawah. Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu tujuan utama kebijakan, yaitu memastikan distribusi LPG bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak menerima.
“Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi akan kesulitan mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambah Enrico.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berisiko memperburuk inflasi nasional. Kenaikan biaya logistik dan terbatasnya akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi dapat berimbas pada pelaku UMKM yang terpaksa menanggung beban operasional tambahan.
Beban ini, menurut Enrico, akan diteruskan pada harga jual produk dan jasa, yang pada akhirnya memengaruhi harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Enrico Tulis juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli rumah tangga dan memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro. Meningkatnya biaya hidup akibat kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan inflasi yang sudah tinggi.
Padahal menurutnya, Pemerintah harus berterima kasih dengan Pengecer, karena dapat menyalurkan LPG 3 Kg sampai ke pelosok desa yang notabene nya belum mempunyai Pangkalan.
"Pengecer itu ujung tombak penyaluran Gas LPG 3kg, seharusnya dibina, boleh Pemerintah melarang penjualan oleh Pengecer, namun Pemerintah juga bisa memberikan kuota untuk setiap Desa minimal 1 Pangkalan"ungkapnya.
Sebagai penutup, Enrico meminta pemerintah melalui Pertamina untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya menyasar penerima manfaat subsidi, tetapi juga stabilitas harga dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Jika akses masyarakat terhadap LPG 3 kg semakin terbatas, harga di lapangan bisa semakin tidak terkendali dan memberi celah bagi spekulan,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat, khususnya kalangan bawah, yang justru menjadi pihak yang paling terdampak.
RT


Berita Utama
-
Jimmy–Inri Bantah Isu Politik Uang Lewat Stiker: \'Kami Tidak Terlibat\'
Jimmy–Inri Bantah Isu Politik Uang Lewat Stiker: \'Kami Tidak Terlibat\'
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter dan Inriwaty Karawaheni, secara tegas membantah tuduhan yang . . .
-
Polda Kalteng Siapkan 770 Personel untuk Amankan PSU Pilkada Barito Utara
Polda Kalteng Siapkan 770 Personel untuk Amankan PSU Pilkada Barito Utara
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan penuh dalam pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah . . .
-
Peringatan 13 Tahun LSR-LPMT Kalteng Diwarnai Hujan dan Semangat Kemanusiaan
Peringatan 13 Tahun LSR-LPMT Kalteng Diwarnai Hujan dan Semangat Kemanusiaan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Lembaga Swadaya Rakyat – Lembaga Pemerhati Masyarakat Tertindas (LSR-LPMT) Kalimantan Tengah memperingati hari jadinya yang ke-13 . . .
-
Ketua DPRD Barsel Hadiri Penutupan TMMD ke-124, Tegaskan Dukungan Legislator untuk Pembangunan Desa
Ketua DPRD Barsel Hadiri Penutupan TMMD ke-124, Tegaskan Dukungan Legislator untuk Pembangunan Desa
BARITO SELATAN, POTRETKALTENG.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 resmi ditutup dalam sebuah upacara yang berlangsung meriah di halaman Kantor . . .
-
Bupati Eddy Raya Samsuri Terima LHP LKPD 2024 dengan Opini WTP dari BPK
Bupati Eddy Raya Samsuri Terima LHP LKPD 2024 dengan Opini WTP dari BPK
BARITO SELATAN, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan. Pada . . .
