- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar
- Ditlantas Polda Kalteng Gelar Patroli Malam Sisir Daerah Rawan Balap Liar
- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Sabu dari 2 Tersangka
- Yunaningsih selaku ketua Komisi III Apresiasi Musrenbang dan RKPD Kecamatan Selat
- Kadis TPHP Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Bahas Program Makan Bergizi Gratis
- Kabupaten Kapuas Gelar MUSRENBANG Di Kecamatan Selat, Tahun 2025 Targetkan 128 skala Periotas.
- Tertangkap Tangan Miliki Sabu, 2 Orang Pria Diamankan Personel Satresnarkoba Polres Kapuas
- Temukan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Merk, Seorang Pria Diamankan Polsek Kapuas Timur
- Hj Nety, Sosok Legislator Visioner Yang Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidikan di Barut
- Usai Disumpah 2 Advokat Keren Ini Ternyata Punya Cita Cita Mulia
Kasus Pembuangan Mayat di Tanjung Pinang, Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oleh : Tim redaksi
Keterangan Gambar : Terdakwa Yanto (Kanan Bawah) dan terdakwa lainnya saat menjalani Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, (16/11/2022).
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sidang lanjutan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban Syarwani Alias Anang pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Yanto selaku terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," Kata JPU saat membacakan amar tuntutannya secara virtual.
Baca Lainnya :
- Telan Korban Luka-luka, DPD KNPI Kalteng Siap Fasilitasi Pertemuan Mahasiswa dengan Gubernur0
- Serap Aspirasi, Gubernur Kalteng Buka Ruang Dialog Dengan Mahasiswa0
- Selebgram Puput Lestari Bikin Kapok Oknum Yang Memanfaatkan IG Nya Untuk Modus Kejahatan0
- Pemprov Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang di Kelurahan Bereng Bengkel0
- Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di Kelurahan Tanjung Pinang 0
Atas tuntutan dari JPU tersebut Penasehat Hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan akan menyampaikan Pembelaannya dan meminta waktu 2 minggu kepada majelis hakim.
Keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk tuntutan mereka dibacakan dengan berkas terpisah oleh penuntut umum.
Persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut disaksikan oleh puluhan anggota keluarga korban yang yang mengharap para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban. Anto membawa senapan angin jenis Pre Charge Pneumatic (PCP) dan menyuruh Bagong membawa tas berisi 3 senjata tajam.
Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.
Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM - Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan . . .
-
Ditlantas Polda Kalteng Gelar Patroli Malam Sisir Daerah Rawan Balap Liar
Ditlantas Polda Kalteng Gelar Patroli Malam Sisir Daerah Rawan Balap Liar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Mencegah adanya peristiwa balap liar, Ditlantas Polda Kalteng secara intensif melaksanakan patroli malam hari di sejumlah titik rawan . . .
-
Kadis TPHP Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Bahas Program Makan Bergizi Gratis
Kadis TPHP Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Bahas Program Makan Bergizi Gratis
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM-kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Sunarti, menerima kunjungan anggota . . .
-
Yunaningsih selaku ketua Komisi III Apresiasi Musrenbang dan RKPD Kecamatan Selat
Yunaningsih selaku ketua Komisi III Apresiasi Musrenbang dan RKPD Kecamatan Selat
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Ketua Komisi III DPRD kabupaten Kapuas Yunaningsih kader Partai Gerindra periode 2024 g 2029 yang terpilih melalui Daerah Pemilihan I Selat . . .
-
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Sabu dari 2 Tersangka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Sabu dari 2 Tersangka
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak . . .