- Bawa Oleh-oleh Rp 1 Miliar ke Benao Hilir, Bupati Barut Pastikan Jembatan Lahei Barat Diperbaiki
- Anggota DPD RI Teras Narang Serap Aspirasi Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal
- 800 Peserta Ramaikan Gebyar Ramadan Berkah Jilid 5, Gubernur Kalteng Tekankan Pembinaan Karakter Gen
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Harga Cabai hingga Emas Jadi Sorotan
- Massa Desak Reformasi Polri di DPRD Kalteng, Wakapolda Soroti Perubahan Kultural
- Aksi AROMI Guncang DPRD Kalteng, Tuntut Realisasi 8 Poin Reformasi Polri
- Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan
- Asisten III Setda Kapuas Buka Pesantren Ramadan 1447 H di Masjid Agung Al-Mukarram Amanah
- DPRD Kapuas Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026, Wabup Dodo Sampaikan Apresiasi
- Ketua TP PKK Kapuas Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Lansia
Kasus Pembuangan Mayat di Tanjung Pinang, Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Terdakwa Yanto (Kanan Bawah) dan terdakwa lainnya saat menjalani Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, (16/11/2022).
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sidang lanjutan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban Syarwani Alias Anang pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Yanto selaku terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," Kata JPU saat membacakan amar tuntutannya secara virtual.
Baca Lainnya :
- Telan Korban Luka-luka, DPD KNPI Kalteng Siap Fasilitasi Pertemuan Mahasiswa dengan Gubernur0
- Serap Aspirasi, Gubernur Kalteng Buka Ruang Dialog Dengan Mahasiswa0
- Selebgram Puput Lestari Bikin Kapok Oknum Yang Memanfaatkan IG Nya Untuk Modus Kejahatan0
- Pemprov Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang di Kelurahan Bereng Bengkel0
- Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di Kelurahan Tanjung Pinang 0
Atas tuntutan dari JPU tersebut Penasehat Hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan akan menyampaikan Pembelaannya dan meminta waktu 2 minggu kepada majelis hakim.
Keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk tuntutan mereka dibacakan dengan berkas terpisah oleh penuntut umum.
Persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut disaksikan oleh puluhan anggota keluarga korban yang yang mengharap para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban. Anto membawa senapan angin jenis Pre Charge Pneumatic (PCP) dan menyuruh Bagong membawa tas berisi 3 senjata tajam.
Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.
Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hilir mengamankan seorang pria berinisial MF (38) yang diduga . . .
-
Aksi AROMI Guncang DPRD Kalteng, Tuntut Realisasi 8 Poin Reformasi Polri
Aksi AROMI Guncang DPRD Kalteng, Tuntut Realisasi 8 Poin Reformasi Polri
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM.– Isu reformasi kepolisian kembali menjadi sorotan. Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Polri (AROMI) mendatangi Kantor DPRD . . .
-
Massa Desak Reformasi Polri di DPRD Kalteng, Wakapolda Soroti Perubahan Kultural
Massa Desak Reformasi Polri di DPRD Kalteng, Wakapolda Soroti Perubahan Kultural
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM.– Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Polri (AROMI) mendesak percepatan realisasi delapan poin reformasi Polri saat audiensi . . .
-
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Harga Cabai hingga Emas Jadi Sorotan
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Harga Cabai hingga Emas Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Mingguan bersama Kementerian . . .
-
800 Peserta Ramaikan Gebyar Ramadan Berkah Jilid 5, Gubernur Kalteng Tekankan Pembinaan Karakter Gen
800 Peserta Ramaikan Gebyar Ramadan Berkah Jilid 5, Gubernur Kalteng Tekankan Pembinaan Karakter Gen
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Suasana halaman TVRI Kalimantan Tengah di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Senin (2/3/2026) sore, tampak semarak. Ratusan . . .

















