- Komisi III DPR RI Evaluasi Kinerja Penegak Hukum di Kalteng, Soroti Narkoba hingga Tambang Ilegal
- Komisi III DPR RI Soroti Tragedi Barito Utara: Tewaskan 5 Orang
- Pemprov Kalteng Dorong Ekosistem Ekonomi Terintegrasi Bersama Otoritas Jasa Keuangan
- Misi Dagang Jatim–Kalteng Tembus Rp2,08 Triliun, Perkuat Rantai Pasok dan Investasi Antarwilayah
- Wujudkan Barito Utara Sehat, Bupati H. Shalahuddin Canangkan Gerakan Indonesia ASRI
- Kisah Inspiratif Maulidani Rahman: Anak Loper Koran yang Sukses Raih Gelar Magister
- DPRD Kalteng Dukung Aspirasi Aliansi Driver, Kawal Tuntutan Infrastruktur Jalan Katingan Hulu
- Tekankan Transparansi SPMB 2026, Bupati Barito Utara : Tidak Ada Titip-Menitip !
- Menakar Marwah Hukum Pidana: Transformasi Pilar Keadilan di Era Transisi
- Sabet Peringkat 4 Nasional, IPEMI Kalteng Siap Jadi Pelaksana Teknis Rakernas 2027
Kasus Pembuangan Mayat di Tanjung Pinang, Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Terdakwa Yanto (Kanan Bawah) dan terdakwa lainnya saat menjalani Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, (16/11/2022).
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sidang lanjutan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban Syarwani Alias Anang pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Yanto selaku terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," Kata JPU saat membacakan amar tuntutannya secara virtual.
Baca Lainnya :
- Telan Korban Luka-luka, DPD KNPI Kalteng Siap Fasilitasi Pertemuan Mahasiswa dengan Gubernur0
- Serap Aspirasi, Gubernur Kalteng Buka Ruang Dialog Dengan Mahasiswa0
- Selebgram Puput Lestari Bikin Kapok Oknum Yang Memanfaatkan IG Nya Untuk Modus Kejahatan0
- Pemprov Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang di Kelurahan Bereng Bengkel0
- Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di Kelurahan Tanjung Pinang 0
Atas tuntutan dari JPU tersebut Penasehat Hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan akan menyampaikan Pembelaannya dan meminta waktu 2 minggu kepada majelis hakim.
Keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk tuntutan mereka dibacakan dengan berkas terpisah oleh penuntut umum.
Persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut disaksikan oleh puluhan anggota keluarga korban yang yang mengharap para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban. Anto membawa senapan angin jenis Pre Charge Pneumatic (PCP) dan menyuruh Bagong membawa tas berisi 3 senjata tajam.
Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.
Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Komisi III DPR RI Soroti Tragedi Barito Utara: Tewaskan 5 Orang
Komisi III DPR RI Soroti Tragedi Barito Utara: Tewaskan 5 Orang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Konflik agraria kembali memakan korban jiwa. Lima orang dari satu keluarga di Barito Utara tewas dibantai, memicu desakan kuat agar . . .
-
Komisi III DPR RI Evaluasi Kinerja Penegak Hukum di Kalteng, Soroti Narkoba hingga Tambang Ilegal
Komisi III DPR RI Evaluasi Kinerja Penegak Hukum di Kalteng, Soroti Narkoba hingga Tambang Ilegal
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pertemuan Strategis di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalimantan Tengah tampak dinamis saat Tim Komisi III DPR RI menggelar rapat . . .
-
Sabet Peringkat 4 Nasional, IPEMI Kalteng Siap Jadi Pelaksana Teknis Rakernas 2027
Sabet Peringkat 4 Nasional, IPEMI Kalteng Siap Jadi Pelaksana Teknis Rakernas 2027
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Kalimantan Tengah menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. . . .
-
Tekankan Transparansi SPMB 2026, Bupati Barito Utara : Tidak Ada Titip-Menitip !
Tekankan Transparansi SPMB 2026, Bupati Barito Utara : Tidak Ada Titip-Menitip !
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memulai tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam pembukaan . . .
-
DPRD Kalteng Dukung Aspirasi Aliansi Driver, Kawal Tuntutan Infrastruktur Jalan Katingan Hulu
DPRD Kalteng Dukung Aspirasi Aliansi Driver, Kawal Tuntutan Infrastruktur Jalan Katingan Hulu
KATINGAN, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Driver dan Masyarakat Katingan Hulu menyampaikan aspirasi tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait buruknya infrastruktur . . .

















