- Pemkab Gunung Mas Gelar Monitoring Evaluasi TPB Tahun 2024
- Wakil Bupati Gunung Mas Sampaikan Capaian Kinerja Pemerintah Tahun 2023
- Adv Ajung TH L Suan,Ingatkan Bahayanya Modus Kejahatan Berledok Cinta
- Wakil Bupati Gunung Mas Sampaikan LKPJ Tahun 2023
- Lansia Tercebur di Sungai Katingan Akhirnya Ditemukan Tim SAR
- Pemko Palangka Raya Gelar Apel Besar dan Halalbihalal
- Pj Wali Kota Minta Pasca Libur Lebaran ASN Kembali Fokus Bekerja
- Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata
- Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng
- Pererat Silaturahmi antar ASN, Disbudpar Kalteng Gelar Apel dan Halal Bi Halal
Kasus Pembuangan Mayat di Tanjung Pinang, Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oleh : Tim redaksi
Keterangan Gambar : Terdakwa Yanto (Kanan Bawah) dan terdakwa lainnya saat menjalani Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, (16/11/2022).
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sidang lanjutan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban Syarwani Alias Anang pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Yanto selaku terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," Kata JPU saat membacakan amar tuntutannya secara virtual.
Baca Lainnya :
- Telan Korban Luka-luka, DPD KNPI Kalteng Siap Fasilitasi Pertemuan Mahasiswa dengan Gubernur0
- Serap Aspirasi, Gubernur Kalteng Buka Ruang Dialog Dengan Mahasiswa0
- Selebgram Puput Lestari Bikin Kapok Oknum Yang Memanfaatkan IG Nya Untuk Modus Kejahatan0
- Pemprov Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang di Kelurahan Bereng Bengkel0
- Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di Kelurahan Tanjung Pinang 0
Atas tuntutan dari JPU tersebut Penasehat Hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan akan menyampaikan Pembelaannya dan meminta waktu 2 minggu kepada majelis hakim.
Keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk tuntutan mereka dibacakan dengan berkas terpisah oleh penuntut umum.
Persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut disaksikan oleh puluhan anggota keluarga korban yang yang mengharap para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban. Anto membawa senapan angin jenis Pre Charge Pneumatic (PCP) dan menyuruh Bagong membawa tas berisi 3 senjata tajam.
Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.
Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Wakil Bupati Gunung Mas Sampaikan Capaian Kinerja Pemerintah Tahun 2023
Wakil Bupati Gunung Mas Sampaikan Capaian Kinerja Pemerintah Tahun 2023
potretkalteng.com - Gunung Mas - Wakil Bupati Efrensia L. P. Umbing menyampaikan Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 di Gedung Rapat DPRD, . . .
-
Pemkab Gunung Mas Gelar Monitoring Evaluasi TPB Tahun 2024
Pemkab Gunung Mas Gelar Monitoring Evaluasi TPB Tahun 2024
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Monitoring Evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Tahun 2024 di aula . . .
-
Pererat Silaturahmi antar ASN, Disbudpar Kalteng Gelar Apel dan Halal Bi Halal
Pererat Silaturahmi antar ASN, Disbudpar Kalteng Gelar Apel dan Halal Bi Halal
potretkalteng.com -PALANGKA RAYA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar Kalteng) melaksanakan Apel dan Halal Bi Halal, di halaman . . .
-
Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng
Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah memimpin Apel Besar Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .
-
Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata
Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kota Palangka Raya dikenal sebagai kota ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah sepatutnya mempunyai tujuan wisata baik . . .