Anggota DPD RI Teras Narang Serap Aspirasi Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal

Potret kalteng 03 Mar 2026, 14:36:37 WIB PEMPROV KALTENG
Anggota DPD RI Teras Narang Serap Aspirasi Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal

Keterangan Gambar : Agustin Teras Narang saat meninjau salah satu pengurus Koperasi Merah Putih. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa koperasi harus dibangun dengan semangat kebersamaan sejak tahap perencanaan hingga mencapai tujuan bersama, sebagaimana prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Lainnya :


Hal itu disampaikan Teras Narang saat melakukan pertemuan dengan pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Bukit Tunggal di Palangka Raya, Senin (2/3/2026).


 Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan langsung berbagai pandangan dan masukan terkait perkembangan serta dinamika koperasi sejak diresmikan tahun lalu.


Menurutnya, pengurus koperasi juga menyampaikan peran pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM sebagai fasilitator, pengawas, serta pihak yang membantu penyediaan lahan dan perizinan bagi koperasi. 


Sementara itu, pembangunan fisik dilakukan oleh Komando Distrik Militer, dengan pengisian barang melalui badan usaha Agrinas.

Dalam kesempatan tersebut, pengurus koperasi berharap adanya regulasi yang lebih spesifik berupa perlindungan usaha agar koperasi mampu bersaing dengan minimarket modern di daerah. Selain itu, mereka juga mengusulkan adanya pola koordinasi dan kolaborasi antara koperasi Merah Putih dengan Program Makan Bergizi Gratis.


Teras Narang menyatakan bahwa seluruh temuan dan masukan dari pengurus koperasi akan dihimpun bersama berbagai temuan dari wilayah lain untuk kemudian dibahas dalam rapat bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.


Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap program pemerintah harus mengutamakan kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, program-program strategis perlu memiliki payung hukum yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan dengan agenda pembangunan lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur desa.


“Dalam membawa nama koperasi dalam program ini, penting memastikan kelembagaan, proses, dan operasinya juga berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian,” ujarnya.


Ia menambahkan, agar koperasi dapat berkembang dengan baik, dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu mengelola usaha secara inovatif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai anggota maupun konsumen koperasi.


Berdasarkan catatan media, dari total 271 koperasi yang direncanakan dibangun, baru sekitar 100 koperasi yang telah rampung, sementara 171 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan. Jumlah tersebut masih jauh dari target pembentukan 1.542 koperasi.


Meski demikian, ia menilai pembangunan koperasi tidak perlu tergesa-gesa selama prosesnya berjalan sesuai aturan hukum dan selaras dengan agenda pembangunan lainnya.


Teras Narang juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung berbagai program pemerintah pusat di daerah selama program tersebut mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat. Dukungan itu, menurutnya, harus diiringi dengan pengawasan agar seluruh proses berjalan taat asas, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment