Jadi Korban VCS, Pegawai di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng Karena Takut Video Tersebar
Tim Redaksi

Potret Kalteng 30 Apr 2023, 20:27:20 WIB Palangka Raya
Jadi Korban VCS, Pegawai di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng Karena Takut Video Tersebar

Keterangan Gambar : Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.Hl ketika menerima aduan dari pegawai yang menjadi korban Vcs


POTRETKALTENG.COM -  PALANGKA RAYA - Seorang wanita berinisial AR (35) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.Hl akibat diperas oleh seorang polisi gadungan berinisial TS (30).

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat wanita yang merupakan seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah ini, berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

"Jadi korban yang berstatus janda ini, termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Palembang, hingga hubungan keduanya semakin dekat," katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu 30 April 2023.

Baca Lainnya :


Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat untuk menjalani hubungan pacaran jarak jauh.


Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai dengan aktivitas videocall mesum atau VCS. Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.


"Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang," ucapnya.


Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.


Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin.


Oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, korban disarankan untuk tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku.


Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi dan peringatn jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar UU ITE.


"Selain itu, jika melakukan pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana dan bisa dipenjara. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban," pungkasnya.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment