Pemko Palangka Raya Sidak Harga LPG 3 Kg di Pengecer
Tim Redaksi

Potret Kalteng 29 Apr 2023, 15:51:00 WIB Palangka Raya
Pemko Palangka Raya Sidak Harga LPG 3 Kg di Pengecer

Keterangan Gambar : Pemko Palangka Raya ketika menyidak salah satu warung penjual gas Lpg 3kg


POTRETKALTENG.COM -  PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga penjualan tabung gas elpiji 3 kg ke warung dan kios pengecer di Jalan RA Milono dan Jalan G Obos Kota Palangka Raya, Kamis (27/4/2023).


Sidak yang dilakukan Pemko ini juga melibatkan Satpol PP Kota Palangka Raya, Kelurahan Menteng, dan pihak Pertamina.

Baca Lainnya :


Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Riza mengatakan dari temuannya bersama Tim Gabungan terdapat harga tabung gas elpiji 3 kg dengan harga yang bervariasi hal tersebut disebabkan terjadinya rantai pemasaran.


“Dari hasil penulusuran kami, harga tabung gas elpiji 3 kg cukup bervariasi pada beberapa warung dan kios pengecer mulai dari Rp30 ribu, Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per tabung. Hal ini dikarenakan gas elpiji yang dijual pengecer tidak langsung didapat dari pangkalan melainkan dari pengecer lainnya,” ucap Samsul.


Sebelumnya Pemko Palangka Raya telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di pangkalan untuk wilayah Kota Palangka Raya sebesar Rp22 ribu dan khusus wilayah Kecamatan Rakumpit sebesar Rp24 ribu.


Pangkalan menjual tetap dengan harga sesuai HET namun di tingkat pengecer banyak yang menjual dengan harga bervariasi.


Dikatakan Samsul, dari kegiatan sidak ini didapat beberapa permasalahan di lapangan. Untuk itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait untuk mengatasi harga gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer jangan sampai di luar kewajaran.


“Bagi pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg di luar kewajaran akan diberikan pembinaan, sedangkan apabila terdapat pangkalan yang menjual melebihi harga HET maka akan dilakukan tindakan berdasarkan surat edaran Walikota Palangka Raya seperti pencabutan ijin usahanya,” pungkas Samsul Rizal. (Red)


Mediacenter







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment