- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
- Pemkab Kapuas Lakukan Sinkronisasi Data Lokasi Program Cetak Sawah untuk Hindari Overlapping
Izin Penjualan Minuman Beralkohol PT.BPCBerakhir, Suriansyah Halim: Jika Masih Menjual, Itu Ilegal
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sidang PMH di PN Sampit, Selasa (1/11/22).
Potretkalteng.com - Sampit - Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bulvari Prima Cemerlang (PT. BPC ) perihal masa berlaku izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berakhir per 1 November 2022.
Kuasa hukum dari Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak PT. BPC apabila masih didapati melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A lewat tanggal tersebut tanpa adanya izin baru.
“Masa izin penjualan sudah selesai per 1 November 2022, apabila tergugat masih menjual dan selama tidak ada izin maka minuman tersebut adalah illegal dan saya sebagai kuasa para penggugat meminta penegak hukum menindaknya,” ungkap Halim, Selasa (1/11/2022) siang.
Baca Lainnya :
- Lantik SPRI, Kepala Biro Adpem Istani : Serikat Pers Kalteng Harus Berani Ungkap Fakta dan Data0
- Pemprov Kalteng Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Kepala BNPB ke Kalteng0
- Wagub Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- Kadis DPM-PTSP Kapuas Himbau Dunia Usaha Harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB)0
- Banjir Melanda Kalteng, Gubernur Kalteng Sindir Menteri Sosial \"Jangan Pelit\"0
Ketua DPC PPKHI Kota Palangka Raya ini menjelaskan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk sub distributor milik PT. BPC berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Nomor: 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 tentang Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan S Untuk Sub Distributor.
Bunyi keputusan poin ketiga: PT. BPC yang dimiliki seorang pria berinisial TO dilarang keras menjual menyimpan dan/atau mengedarkan dan/atau menyajikan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C dan/atau arak/lonang.
Kemudian bunyi keputusan poin keempat: Surat izin Kepala Dinas PMPTSP Kotim tersebut berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 November 2021 sampai 1 November 2022.
Untuk diketahui Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., selaku kuasa hukum dari penggugat Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor register gugatan: 54/Pdt.G/2022/PN.Spt.

Suriansyah Halim ketika menunjukkan surat gugatan
Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT. BPC selaku tergugat , Bupati Kotim selaku tergugat I, Ketua DPRD Kotim selaku tergugat II, Kepala Dinas PMPTSP Kotim selaku tergugat III dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit selaku tergugat IV.
“Sidang gugatan PMH yang digelar hari ini kembali ditunda karena hanya tergugat PT. BPC yang tidak hadir. Yang hadir kuasa hukum Bupati Kotim, Kadis PMPTSP Kotim, kuasa hukum Ketua DPRD Kotim dan kuasa hukum KPP Kotim dan saya selaku kuasa hukum para penggugat,” jelas Halim.
Halim menambahkan apabila minggu depan Tergugat tidak datang, maka persidangan akan dilanjutkan. Disini para penggugat menduga PT. BPC melakukan perbuatan melawan hukum. PT. BPC terindikasi mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal sejak tahun 2015. (red)
Penulis : Aul
Berita Utama
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .
-
Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pendekatan unik dilakukan dalam Operasi Keselamatan Telabang 2026 di Kalimantan Tengah. Ratusan pesepeda memadati Bundaran Besar . . .
















