- Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
- Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
- Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
- Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
- Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
- DPRD Kapuas Kunker DPRD Kota Medan, Bahas Pengawasan Terhadap APBD
- Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
- Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo
- Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
Izin Penjualan Minuman Beralkohol PT.BPCBerakhir, Suriansyah Halim: Jika Masih Menjual, Itu Ilegal
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Sidang PMH di PN Sampit, Selasa (1/11/22).
Potretkalteng.com - Sampit - Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bulvari Prima Cemerlang (PT. BPC ) perihal masa berlaku izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berakhir per 1 November 2022.
Kuasa hukum dari Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak PT. BPC apabila masih didapati melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A lewat tanggal tersebut tanpa adanya izin baru.
“Masa izin penjualan sudah selesai per 1 November 2022, apabila tergugat masih menjual dan selama tidak ada izin maka minuman tersebut adalah illegal dan saya sebagai kuasa para penggugat meminta penegak hukum menindaknya,” ungkap Halim, Selasa (1/11/2022) siang.
Baca Lainnya :
- Lantik SPRI, Kepala Biro Adpem Istani : Serikat Pers Kalteng Harus Berani Ungkap Fakta dan Data0
- Pemprov Kalteng Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Kepala BNPB ke Kalteng0
- Wagub Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- Kadis DPM-PTSP Kapuas Himbau Dunia Usaha Harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB)0
- Banjir Melanda Kalteng, Gubernur Kalteng Sindir Menteri Sosial \"Jangan Pelit\"0
Ketua DPC PPKHI Kota Palangka Raya ini menjelaskan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk sub distributor milik PT. BPC berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Nomor: 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 tentang Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan S Untuk Sub Distributor.
Bunyi keputusan poin ketiga: PT. BPC yang dimiliki seorang pria berinisial TO dilarang keras menjual menyimpan dan/atau mengedarkan dan/atau menyajikan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C dan/atau arak/lonang.
Kemudian bunyi keputusan poin keempat: Surat izin Kepala Dinas PMPTSP Kotim tersebut berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 November 2021 sampai 1 November 2022.
Untuk diketahui Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., selaku kuasa hukum dari penggugat Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor register gugatan: 54/Pdt.G/2022/PN.Spt.
Suriansyah Halim ketika menunjukkan surat gugatan
Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT. BPC selaku tergugat , Bupati Kotim selaku tergugat I, Ketua DPRD Kotim selaku tergugat II, Kepala Dinas PMPTSP Kotim selaku tergugat III dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit selaku tergugat IV.
“Sidang gugatan PMH yang digelar hari ini kembali ditunda karena hanya tergugat PT. BPC yang tidak hadir. Yang hadir kuasa hukum Bupati Kotim, Kadis PMPTSP Kotim, kuasa hukum Ketua DPRD Kotim dan kuasa hukum KPP Kotim dan saya selaku kuasa hukum para penggugat,” jelas Halim.
Halim menambahkan apabila minggu depan Tergugat tidak datang, maka persidangan akan dilanjutkan. Disini para penggugat menduga PT. BPC melakukan perbuatan melawan hukum. PT. BPC terindikasi mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal sejak tahun 2015. (red)
Penulis : Aul
Berita Utama
-
Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan . . .
-
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Potretkalteng.com - KAPUAS - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang diduga curang atau tidak memenuhi prosedur standar di Kabupaten Kapuas terancam . . .
-
Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Musrenbang Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025.Musrenbang Penyusunan . . .
-
Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
Potretkalteng.com - KASONGAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan.Salah satunya adalah Kabupaten Katingan, Kalimantan . . .
-
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
POTRETKALTENG.COM - Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan penahanan terhadap Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan . . .