- DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
- Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
- BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
- Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
- Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
- Kenalkan Jurnalistik, PWI Kapuas Go to School ke SMKN 1 Kuala Kapuas
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor, Bahas Langkah Konkret Perkuat PAD dan Tangani Isu Strategis Daerah
- Dalam semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi
- Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
Izin Penjualan Minuman Beralkohol PT.BPCBerakhir, Suriansyah Halim: Jika Masih Menjual, Itu Ilegal
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sidang PMH di PN Sampit, Selasa (1/11/22).
Potretkalteng.com - Sampit - Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bulvari Prima Cemerlang (PT. BPC ) perihal masa berlaku izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berakhir per 1 November 2022.
Kuasa hukum dari Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak PT. BPC apabila masih didapati melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A lewat tanggal tersebut tanpa adanya izin baru.
“Masa izin penjualan sudah selesai per 1 November 2022, apabila tergugat masih menjual dan selama tidak ada izin maka minuman tersebut adalah illegal dan saya sebagai kuasa para penggugat meminta penegak hukum menindaknya,” ungkap Halim, Selasa (1/11/2022) siang.
Baca Lainnya :
- Lantik SPRI, Kepala Biro Adpem Istani : Serikat Pers Kalteng Harus Berani Ungkap Fakta dan Data0
- Pemprov Kalteng Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Kepala BNPB ke Kalteng0
- Wagub Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- Kadis DPM-PTSP Kapuas Himbau Dunia Usaha Harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB)0
- Banjir Melanda Kalteng, Gubernur Kalteng Sindir Menteri Sosial \"Jangan Pelit\"0
Ketua DPC PPKHI Kota Palangka Raya ini menjelaskan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk sub distributor milik PT. BPC berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Nomor: 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 tentang Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan S Untuk Sub Distributor.
Bunyi keputusan poin ketiga: PT. BPC yang dimiliki seorang pria berinisial TO dilarang keras menjual menyimpan dan/atau mengedarkan dan/atau menyajikan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C dan/atau arak/lonang.
Kemudian bunyi keputusan poin keempat: Surat izin Kepala Dinas PMPTSP Kotim tersebut berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 November 2021 sampai 1 November 2022.
Untuk diketahui Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., selaku kuasa hukum dari penggugat Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor register gugatan: 54/Pdt.G/2022/PN.Spt.
Suriansyah Halim ketika menunjukkan surat gugatan
Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT. BPC selaku tergugat , Bupati Kotim selaku tergugat I, Ketua DPRD Kotim selaku tergugat II, Kepala Dinas PMPTSP Kotim selaku tergugat III dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit selaku tergugat IV.
“Sidang gugatan PMH yang digelar hari ini kembali ditunda karena hanya tergugat PT. BPC yang tidak hadir. Yang hadir kuasa hukum Bupati Kotim, Kadis PMPTSP Kotim, kuasa hukum Ketua DPRD Kotim dan kuasa hukum KPP Kotim dan saya selaku kuasa hukum para penggugat,” jelas Halim.
Halim menambahkan apabila minggu depan Tergugat tidak datang, maka persidangan akan dilanjutkan. Disini para penggugat menduga PT. BPC melakukan perbuatan melawan hukum. PT. BPC terindikasi mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal sejak tahun 2015. (red)
Penulis : Aul


Berita Utama
-
BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangkaraya (BEM FEB UPR) menyatakan penolakan terhadap kehadiran . . .
-
Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Intensitas hujan tinggi di wilayah Kabupaten Gumas menyebabkan sejumlah rumah di desa yang berada di pinggiran sungai terendam banjir, . . .
-
DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Kerja Daerah . . .
-
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
KUALA KAPUAS , POTRETKALTENG.COM – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya . . .
-
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk bekerja lebih inovatif, dalam mendorong terciptanya . . .
