Irjen Pol Purn Ricky Sitohang Soroti Kejanggalan Akta Dalam Kasus Sangketa Perkebunan Kelapa Sawit
Tim Redaksi

Potret Kalteng 25 Mar 2023, 19:44:34 WIB Sampit
Irjen Pol Purn Ricky Sitohang  Soroti Kejanggalan Akta Dalam Kasus Sangketa Perkebunan Kelapa Sawit

Keterangan Gambar : Irjen Pol Purn Ricky Sitohang


POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Kuasa hukum Alpin Laurence, Irjen Pol Purn Ricky Herbet P Sitohang turut datang langsung ke kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Jumat (24/3).

Kedatangan Ricky bersama salah satu pemegang saham, Wahyu Daeny tersebut merupakan upaya pihak Alfin Lairence dan kawan-kawan untuk kembali mendapatkan haknya sebagai pemilik kebun sawit di Desa Pelantaran itu.

Sejumlah permasalahan dan persoalan yang dihimpun dan disampaikan masyarakat di lokasi kemudian dikumpulkan untuk bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Lainnya :

Ricky Sitohang menuturkan, kedatangannya dari Jakarta sebagai kuasa hukum dari Alpin Laurence, ini ingin menuntaskan permasalahan tentang persengketaan perkebunan yang selama ini dikelola oleh Alpin Lawrence dengan mempekerjakan adiknya Acen alias Hok Kim.

"Melihat pokok permasalahan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada. Bisa dilihat ada beberapa hal yang harus dicermati tentang pembuatan akta yang diduga dipalsukan," ungkap Ricky.

Dia menyebutkan, Acen alias Hok Kim diduga memalsukan akta asli yang tidak sesuai peruntukannya. Pertama dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai tanggal waktu dengan akta yang dikeluarkan dengan waktu yang berbeda.

"Jadi akta keluar, sementara KTP-nya sudah berlalu pada tahun berikutnya, jadi kan sudah tidak cocok. Berarti kelihatan sekali secara kasat mata ada pemalsuan. Contoh akta keluar pada 2010, sedangkan KTP 2017. Kan sudah tidak nyambung,” katanya didampingi Brigjen Pol Purn Ishak Robinson.

Ricky juga mengaku turut melihat adanya laporan pertanggungjawaban. Baik laporan pertanggungjawaban keuangan, ataupun pengelolaan. Hok Kim melapor kepada Alpin Lawrence untuk laporan pertanggungjawaban tersebut.

Secara tata hukum logika, seseorang melaporkan pertanggungjawaban kepada orang lain, berarti posisi yang melaporkan ini posisi yang di bawah, melaporkan kepada atasannya atau pimpinan atau pemilik.

“Dari mana dasarnya dia (Hok Kim) mengaku pemilik, kalau dia yang melaporkan pertanggungjawaban. Kan gak mungkin,” tegasnya.

Ricky pun meminta agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini agar tetap melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum yang konstruktif, yang berpihak kepada kebenaran dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.

“Saya masih punya keyakinan penuh bahwa Polres Kotim akan melakukan langkah-langkah yang konstruktif untuk memutuskan ini, agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi persinggungan di masyarakat yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” tutupnya. 


Aul







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment