Ini Kronologis Video Dugaan Perampasan Motor Oleh Pihak Ketiga
Tim Redaksi

Potret Kalteng 11 Sep 2023, 04:37:41 WIB Palangka Raya
Ini Kronologis Video Dugaan Perampasan Motor Oleh Pihak Ketiga

Keterangan Gambar : Saat proses penarikan di sebuah kost


Potretkalteng.com -  PALANGKA RAYA -Beredar Berita dan tayangan video oleh salah satu media online yang menyebutkan ada dugaan perampasan satu unit motor oleh pihak dijalan G .Obos dan sempat viral.

Dalam narasi video terdengar ada suara salah seorang wanita yang menyatakan ada dugaan aksi pencurian satu unit motor oleh pihak ketiga dari sebuah leasing atau pembiayaan 


Baca Lainnya :

POTRETKALTENG .COM mencoba menelusuri kejadian video tersebut dengan pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Helmi salah satu pihak ketiga yang saat itu mendapatkan SK tugas dari pihak leasing untuk melakukan penarikan motor tersebut menjelaskan bahwa kronologisnya tidak seperti yang ada dalam pemberitaan atau tayangan video tersebut.

" Sebelumnya pihak leasing sudah menyurati hingga 3 kali kepada debitur yang sudah menunggak 11 bulan pembayaran cicilan namun kami menemukan indikasi dugaan kalau unit motor sudah berpindah tangan atau di jual kepada orang lain ' ucap wanita yang sengaja dipilih untuk melakukan tugss penarikan motor tersebut.

Ia membeberkan pihak leasing yang menugaskan mereka sebagai pihak ketiga akhirnya berhasil mememukan keberadaan satu unit yamaha fino berwarna merah dengan nopol KH 4731 YN disebuah kost kost an dikawasan Jalan Tilung Palangka Raya.

" Pada Kamis 31 Agustus 2023 kami bertemu dengan salah seorang perempuan yang mengaku sudah membeli unit motor yang ingin kami tarik dari debitur pihak leasing yang bernama ivan siswanto seharga 14 juta dan kami memiliki bukti video pengakuan tersebut " ucapnya Minggu 10 September 2023.

Helmi juga menuturkan mereka dilengkapi surat tugas yang legal dan sudah melakukan komunikasi dengan saudara Ivan Siswanto yang sedang berada diluar kota dan katanya akan segera ke Palangka Raya.


" Dan pada hari kamis 31 Agustus itu Kami tunggu dari jam 3 sore dan terakhir kami melakukan komunikasi via hp sekitar jam setengah lima saudara Ivan mengaku sudah berada di dekat jembatan kahayan namun hingga jam 7 malam saudara Ivan tidak ada" ujar Helmi.

" Lalu kita komunikasikan lagi dengan perempuan yang mengaku saudara Ivan ini ,kalau ini sudah menyalahi aturan dan ada dugaan tindak pidana dan akhirnya mereka bersedia untuk menuju kantor leasing yang sudah menugaskan kami " ucap Helmi.


Namun ternyata saat dijalan ada dugaan saat mereka membawa motor menuju kantor leasing mencoba untuk menghindar sehingga sempat kami kejar dan akhirnya ketemu di sebuah cafe di bilangan Jalan G Obos.


" Sesampainya kami mencoba melakukan komunikasi lagi namun mereka tetap bersikeras tidak mau kekantor leasing dan tetap menjawab tidak mau tau karena mereka sudah membeli dari saudara Ivan Siswanto yang tidak kunjung datang " ungkapnya

" Kami dari pihak ketiga bukan ingin membantah karena tidak ada yang perlu dibantah,karena kami sudah bekerja sesuai dengan aturan dan kami punya semua video saat proses penarikan ,makanya saat kami bawa motor tersebut tidak ada reaksi dari orang orang sekitar karena mereka mengetahui kejadian yang sebenarnya" tegas Helmi.

Helmi juga berkata bahwa pihak mereka juga langsung melaporkan kepada pihak Polsek dan Polres ," Jadi kalau kami menyalahi aturan ngapain kami lapor polisi " ujarnya.


" Kami sebagai pihak Ketiga maupun leasing sebenarnya prihatin dengan pihak yang membeli motor dari Ivan karena itu sebenarnya ada unsur dugaan tindak pidananya dan hingga saat ini kami masih terus mencoba menghubungi saudara Ivan Siswanto namun tidak aktif Hp nya dan kami masih membuka jalur kekeluargaan serta menunggu itikad baik saudara Ivan Siswanto untuk segera menyelesaikan permasalahan di Kantor leasing " Pungkasnya.


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment