Dugaan Malpraktik di RSUD Doris Sylvanus, Pasien Alami Komplikasi Berat Usai Pemasangan IUD Tanpa Pe

Potret kalteng 09 Feb 2026, 17:20:12 WIB PEMPROV KALTENG
Dugaan Malpraktik di RSUD Doris Sylvanus, Pasien Alami Komplikasi Berat Usai Pemasangan IUD Tanpa Pe

Keterangan Gambar : Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, saat menyampaikan keterangan kepada awak media. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dunia kesehatan di Kalimantan Tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan medis tidak sesuai prosedur di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) melaporkan kasus seorang pasien perempuan yang diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis, hingga menimbulkan komplikasi serius.

Baca Lainnya :


Pasien bernama Remita Yanti, seorang ibu muda, diduga mengalami pemasangan IUD tanpa informed consent saat menjalani operasi caesar pada November 2025. Bukannya pulih pascapersalinan, kondisi kesehatannya justru memburuk dalam beberapa bulan berikutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, alat kontrasepsi tersebut diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga memicu infeksi berat yang membahayakan keselamatan jiwa pasien.

Akibat komplikasi tersebut, Remita harus menjalani operasi lanjutan berskala besar, termasuk pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi. Kondisi ini berdampak besar terhadap kualitas hidupnya.


Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus serta mengajukan permohonan salinan rekam medis pasien. Dokumen tersebut dijanjikan akan dilengkapi dalam waktu maksimal lima hari.


“Terkait dugaan malpraktik, saat ini kami belum dapat melangkah lebih jauh karena rekam medis pasien belum kami terima secara lengkap,” ujar Suriansyah usai pertemuan, Senin (9/2/2026).


Ia menjelaskan, penentuan adanya unsur malpraktik harus melalui kajian etik dan ditopang data medis yang lengkap. Meski secara faktual terdapat indikasi yang perlu diklarifikasi, kesimpulan akhir tetap menunggu hasil pemeriksaan dokumen resmi.


“Secara etik kami belum bisa menyimpulkan karena bahan utama kami belum lengkap. Rekam medis itulah yang nantinya menjadi dasar penilaian,” jelasnya.


Suriansyah menambahkan, kondisi tembusnya rahim serta melekatnya IUD pada dinding usus hingga mengharuskan tindakan pemotongan usus dan pemasangan kolostomi merupakan hal yang patut mendapat perhatian serius. Dari rekam medis nantinya akan diketahui secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tindakan medis tersebut.


“Kami masih dalam tahap menentukan siapa yang bertanggung jawab. Saat ini belum bisa menyebutkan pihak atau tenaga medis tertentu,” tegasnya.


Hingga kini, pasien masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Doris Sylvanus. Menurut LBH PHRI, kondisi pasien sempat mengalami gejala menggigil yang mengindikasikan masih adanya gangguan kesehatan.


Dalam kesempatan itu, Suriansyah juga menekankan pentingnya persetujuan tertulis sebelum tindakan medis dilakukan. Ia menilai komunikasi yang jelas antara dokter, pasien, dan keluarga sangat krusial, terutama ketika pasien berada dalam kondisi tidak memungkinkan mengambil keputusan sendiri.


LBH PHRI saat ini menunggu penyerahan salinan rekam medis secara lengkap dari pihak rumah sakit. Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus telah menyampaikan komitmen untuk menyerahkan dokumen tersebut paling lambat dalam lima hari ke depan.


“Mudah-mudahan bisa dipenuhi lebih cepat dari batas waktu yang disampaikan,” tutup Suriansyah. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment