Hukum Islam dalam Perkara Gugat Waris
Oleh: Benaya Milionhart, Kintan Agustania, Pahrina

Potret Kalteng 17 Sep 2022, 10:49:17 WIB Opini
Hukum Islam dalam Perkara Gugat Waris

Potretkalteng.com - Palangka raya - Perkara warisan sudah tidak asing lagi dan sudah sering terjadi, salah satu kasusnya adalah sebut saja Keluarga (A.H) selaku penggugat melawan para saudara dan saudarinya selaku tergugat. Gugatan ini diajukan dengan mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dimana pasal 188 Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia berbunyi: “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.

Bahwa telah terjadi perkawinan, orang tua dari Penggugat dan Para Tergugat yaitu bernama (H.S) dengan (T.T) , dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 6 (enam) orang anak masing-masing berinisial (L.E), (E.L),(W.I), (L.O), (A.H), (S.U). pada tanggal 25 Juni 2020 telah meninggal dunia (T.T) di kota Palangka Raya dikarenakan sakit sedangkan (H.S) telah meninggal dunia terlebihi dahulu pada tanggal 7 Juni 2013 karena sakit di kota Palangka Raya. 

Setelah meninggal dunia almarhum (H.S) dan (T.T) mereka meninggalkan harta warisan berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak berupa 6 bidang tanah di lokasi yang berbeda salah satunya berada di jalan Nyai Undang, RTA. Milono Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama H.S. kemudian, 2 buah batang emas 24 karat masing-masing dengan berat 500 gram, 8 buah cincin bermatakan berlian, perhiasan dari emas putih berupa gelang bermata tiga buah intan, perhiasan dari emas dengan kadar 99 berupa bentuk kalung belitung seberat 200 gram, perhiasan dari emas dengan kadar 99 berupa kalung dengan mata kalung kupu-kupu berhiaskan intan, 1 buah benda antik berupa piring malawen, 1 benda pusaka berbentuk mandau, 1 buah jam tangan berhiaskan berlian, 1 buah mobil dengan merek T. 

Baca Lainnya :

Harta peninggalan/warisan dari almarhum (H.S) dan almarhumah (T.T) tersebut telah dibagi-bagi oleh para tergugat tanpa sepengetahuan dari penggugat dan penggugat tidak mendapat bagian sedikit pun dari harta peninggalan/warisan tersebut. Pembagian perhiasan yang disebutkan dalam item diatas para tergugat pernah mengatakan kepada penggugat apabila penggugat juga mendapatkan bagian yaitu berupa 1 buah cinci berlian dan 50 gram emas namun sampai dengan gugatan diajukan perhiasan tersebut tidak pernah diserahkan kepada penggugat. Bahwa terhadap benda pusaka berbentuk mandau adalah merupakan harta turunan dari keluarga besar (H.S) yang mana dalam pesan turun temurun benda tersebut harus diwariskan kepada anak laki-laki Tertua dalam hal ini adalah Penggugat.

Penggugat sudah beberapa kali berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan menanyakan kepada para tergugat tentang bagian hak dari penggugat namun hanya mendapat caci maki serta pengusiran yang di dapat oleh penggugat, maka penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk menempuh jalur hukum terhadap pembagian harta waris dari (H.S) dan (T.T).

Dapat terlihat hubungan Hukum Islam dengan Hukum Perdata Waris dalam perkara gugat waris ini, dengan mengandalkan Hukum Islam maka gugatan ini pun berhasil dimenangkan oleh Saudara (A.H) pada akhirnya setelah mempertimbangkan banyak hal dan mendapatkan hak warisnya sesuai dengan Hukum Islam. Perkara warisan ini memanglah hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan kita saat. Bagaimana cara kita menjalani hingga menyelesaikan perkaralah yang harus kita pelajari dan dalami lebih jauh lagi.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment