- Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
- BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
- Kurnedi Laporkan Oknum Polisi TM Yang Diduga Tipu 300 Juta Dengan Modus Janjikan Loloskan Anaknya Ja
- Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
- RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
- Berkesan, Aksi Spesial Dekan Fakultas Hukum UPR di Job Fair 2024
- FH UPR Sukses Menggelar Job Fair 2024 di Lapangan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
- Relawan Koyem-SHD Optimis Menang di Pilgub Kalteng 2024
- Masa Depan Barito Utara di Tangan AGI, Pemuda Yang Tampil Memukau dalam Debat Pilkada Barito Utara
- Ribuan Pendukung Meriahkan Kampanye Akbar Koyem-SHD dengan Semangat \\
Hukum Islam dalam Perkara Gugat Waris
Oleh: Benaya Milionhart, Kintan Agustania, Pahrina
Potretkalteng.com - Palangka raya - Perkara warisan sudah tidak asing lagi dan sudah sering terjadi, salah satu kasusnya adalah sebut saja Keluarga (A.H) selaku penggugat melawan para saudara dan saudarinya selaku tergugat. Gugatan ini diajukan dengan mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dimana pasal 188 Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia berbunyi: “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Bahwa telah terjadi perkawinan, orang tua dari Penggugat dan Para Tergugat yaitu bernama (H.S) dengan (T.T) , dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 6 (enam) orang anak masing-masing berinisial (L.E), (E.L),(W.I), (L.O), (A.H), (S.U). pada tanggal 25 Juni 2020 telah meninggal dunia (T.T) di kota Palangka Raya dikarenakan sakit sedangkan (H.S) telah meninggal dunia terlebihi dahulu pada tanggal 7 Juni 2013 karena sakit di kota Palangka Raya.
Setelah meninggal dunia almarhum (H.S) dan (T.T) mereka meninggalkan harta warisan berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak berupa 6 bidang tanah di lokasi yang berbeda salah satunya berada di jalan Nyai Undang, RTA. Milono Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama H.S. kemudian, 2 buah batang emas 24 karat masing-masing dengan berat 500 gram, 8 buah cincin bermatakan berlian, perhiasan dari emas putih berupa gelang bermata tiga buah intan, perhiasan dari emas dengan kadar 99 berupa bentuk kalung belitung seberat 200 gram, perhiasan dari emas dengan kadar 99 berupa kalung dengan mata kalung kupu-kupu berhiaskan intan, 1 buah benda antik berupa piring malawen, 1 benda pusaka berbentuk mandau, 1 buah jam tangan berhiaskan berlian, 1 buah mobil dengan merek T.
Baca Lainnya :
- Mahasiswa Gunung Mas Usul Dana CSR Untuk Beasiswa Pendidikan0
- KKN-T Mandiri Kelompok 47 Kenalkan Digital Marketing Untuk Desa Pematang Panjang0
- Bersama PMII, Kecamatan Pahandut Gelar Donor Darah0
- Sekda Kalteng H. Nuryakin terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Kalteng Priode 2022-20270
- Gubernur Kalteng Buka Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi 0
Harta peninggalan/warisan dari almarhum (H.S) dan almarhumah (T.T) tersebut telah dibagi-bagi oleh para tergugat tanpa sepengetahuan dari penggugat dan penggugat tidak mendapat bagian sedikit pun dari harta peninggalan/warisan tersebut. Pembagian perhiasan yang disebutkan dalam item diatas para tergugat pernah mengatakan kepada penggugat apabila penggugat juga mendapatkan bagian yaitu berupa 1 buah cinci berlian dan 50 gram emas namun sampai dengan gugatan diajukan perhiasan tersebut tidak pernah diserahkan kepada penggugat. Bahwa terhadap benda pusaka berbentuk mandau adalah merupakan harta turunan dari keluarga besar (H.S) yang mana dalam pesan turun temurun benda tersebut harus diwariskan kepada anak laki-laki Tertua dalam hal ini adalah Penggugat.
Penggugat sudah beberapa kali berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan menanyakan kepada para tergugat tentang bagian hak dari penggugat namun hanya mendapat caci maki serta pengusiran yang di dapat oleh penggugat, maka penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk menempuh jalur hukum terhadap pembagian harta waris dari (H.S) dan (T.T).
Dapat terlihat hubungan Hukum Islam dengan Hukum Perdata Waris dalam perkara gugat waris ini, dengan mengandalkan Hukum Islam maka gugatan ini pun berhasil dimenangkan oleh Saudara (A.H) pada akhirnya setelah mempertimbangkan banyak hal dan mendapatkan hak warisnya sesuai dengan Hukum Islam. Perkara warisan ini memanglah hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan kita saat. Bagaimana cara kita menjalani hingga menyelesaikan perkaralah yang harus kita pelajari dan dalami lebih jauh lagi.
Berita Utama
-
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo Gibran Kota Palangkaraya mengadakan diskusi dan deklarasi pasangan calon Walikota dan Wakil . . .
-
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemuda, tokoh dan cendikiawan Kristen kota Palangkaraya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan Lentera Kasih . . .
-
Kurnedi Laporkan Oknum Polisi TM Yang Diduga Tipu 300 Juta Dengan Modus Janjikan Loloskan Anaknya Ja
Kurnedi Laporkan Oknum Polisi TM Yang Diduga Tipu 300 Juta Dengan Modus Janjikan Loloskan Anaknya Ja
PALANGKA RAYA,POTRETKALTENG.COM - Kurnedi Seorang warga Petak Bahandang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Kalteng pada Kamis 21 November 2024 . . .
-
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com– Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Pahruka, membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi . . .
-
BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com– Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi . . .