- DPRD Kapuas Minta OPD Aktif dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
- Banmus DPRD Kapuas Susun Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
- DPRD Kapuas Dorong Penguatan Mitigasi untuk Cegah Kebakaran
- Rahmad Jainudin Dorong Pendampingan Korban Kebakaran hingga Pulih
- DPRD Kapuas Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran
- Komisi IV DPRD Kapuas Pelajari Pelaksanaan Program Pendidikan dan Kesehatan
- DPRD Kapuas Dalami Pengawasan dan Distribusi MBG di Katingan
- Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Anggaran Pendidikan dan Waktu Belajar
- Komisi III DPRD Kapuas Dorong Program Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran
- DPRD Kapuas Bahas Penyelarasan Program Pembangunan Infrastruktur
Hok Kim Diminta Tunduk Pada Putusan Adat Sekalipun Proses Hukum Bergulir
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : kuasa hukum alvin
Potretkalteng.com - Kotawaringin Timur - Sidang Perdata dalam perkara sengketa lahan kepemilikan kebun sawit seluas 702 Hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), antara Alpin Cs dan Hokim alias Acen terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) Alpin Cs Anwar Sanusi S,H beserta tim mengambil sikap, dan siap membantah seluruh ucapan saksi yang dihadirkan oleh Acen pada saat menyampaikan kesaksian dihadapan majelis hakim di ruang sidang PN Sampit, Senin (27/2/23).
“ kami siap untuk membantah seluruh kesaksian dari pihak sebelah. Disini kami tidak banyak memberikan komentar apapun,” ucap Anwar Sanusi ketika dijumpai.
Baca Lainnya :
- Basarnas Palangka Raya Gelar Upacara Peringatan HUT Basarnas ke-51 tahun0
- Bupati Gumas Membuka Lomba Tingkat III dan Raimuna Cabang Tingkat Kwarcab0
- Diduga Palsukan Surat Berita Acara Klarifikasi, Kelompok Kerja BP2JK Dipolisikan0
- Sambut Hari Jadi Kapuas, Camat Selat Ajak Warganya Meriahkan Dengan Berbagai Macam Lomba0
- Bupati Kapuas Lantik dan Sumpah 30 Pejabat Pemkab Kapuas0
Sanusi menambahkan, bahwa dalam sidang berikutnya di tanggal 27 Maret, dan akan menghadirkan dua orang saksi. Pihaknya juga berkomitmen akan menangani perkara ini hingga tuntas dengan bukti-bukit yang kuat.
Diketahui, sidang perdata bergulir setelah Acen alias Hok Kim melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit dengan klasifikasi perkara wanprestasi yang didaftarkan pada 28 Juli 2022 lalu.
Dalam hal ini Hok Kim yang bertindak sebagai penggugat, menggugat Alpin Laurence sebagai tergugat I, Yansen sebagai tergugat II dan Soedjatmiko Lieputra sebagai tergugat III.
Dalam gugatannya, Hok Kim menuntut agar pengadilan menyatakan sah menurut hukum penguasaan terhadap 14 sertifikat tanah yang tercatat menggunakan dan atau meminjam nama para tergugat. Termasuk menyatakan sebagai pembeli yang sah terhadap 14 sertifikat itu.
Disisi lain, Dewan Adat Daerah (DAD) Kotawaringin Timur pada kegiatan Hasupa Hasundau antartokoh adat Dayak, pengurus DAD Kotim, 17 Ketua DAD Kecamatan dan 17 Damang Kepala Adat se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlangsung di Hotel Pondok Family, Sampit, sempat membahas permasalahan tersebut.
Musyawarah memutuskan bahwa kedua belah pihak harus menjunjung tinggi adat Dayak beserta putusan yang telah dikeluarkan dalam sidang adat Basara Hai beberapa waktu lalu. Dimana Damang Cempaga Hulu memberikan keputusan pemilik kebun seluas 700 hektare tersebut adalah Alpin Lawrence Cs.
Ketua Harian DAD Kotim, Untung mengatakan, kegiatan Hasupa Hasundau yang digelar turut membahas kondisi yang kini viral dan harus diselesaikan, yakni masalah antara Alpin cs dan Acen alias Hok Kim.
"Menurut adat putusan yang sudah dibuat oleh pemangku adat sudah benar, sudah final dan mengikat. Tidak ada masalah menurut adat. Namun namanya perkara pasti ada pihak yang tidak menerima seluruhnya. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” katanya, Senin (27/2).
Padahal, lanjutnya, Acen sudah membawa perkara itu ke pengadilan. Seharusnya dapat menunggu saja hasil pengadilan nanti dan tetap tunduk dan patuh terhadap putusan adat, dimana keputusan lahan tersebut legal standing menurut adat milik Alpin dkk.
“Harusnya Acen menerima itu, kemudian di satu sisi karena tidak tunduk dan patuh dilaporkan ke pengadilan, jalani saja. Manusia beradat itu begitu, jika ada cara hukum lain silakan ditempuh, namun tetap mematuhi putusan yang ada,” katanya.
Untung pun menegaskan, adat akan tunduk dan patuh jika nantinya putusan pengadilan telah inkrah. Adat akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atau putusan negara, baik nantinya memenangkan Alpin CS atau Acen.
“Sementara belum ada putusan pengadilan, maka putusan adatlah yang harus dipatuhi dan dihargai oleh Acen alias Hok Kim. DAD Kotim akan menjaga putusan adat sebelum adanya putusan negara,” tegasnya. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp581,3 miliar lebih atau . . .
-
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membuka opsi penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui . . .
-
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan Pertamina mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM . . .
-
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 . . .
-
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menghadapi musim kemarau yang disertai kabut asap, masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar . . .

















