HGU Belum Keluar, PT. Binasawit Abadipratama Belum Bisa Penuhi Plasma 20 % Untuk Masyarakat
Tim Redaksi

Potret Kalteng 27 Sep 2023, 18:29:40 WIB Sampit
HGU Belum Keluar, PT. Binasawit Abadipratama Belum Bisa Penuhi Plasma 20 % Untuk Masyarakat

Keterangan Gambar : Perwakilan 4 Desa yang menuntut hak 20% Plasma kepada PT. Binasawit Abadipratama


POTRETKALTENG.COM -  SAMPIT - Pertemuan perwakilan masyarakat empat (4) Desa dengan PT. Binasawit Abadipratama yang di fasilitasi langsung oleh Perusahaan perkebunan tersebut dilaksanakan pada selasa (26/09/2023) di Phoenix Resto di Jalan MT Haryono, Sampit. 

Pertemuan itu merupakan bentuk dari kesiapan perusahaan dalam rangka Agenda Pembahasan Tuntutan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyrakat 20 %.


Baca Lainnya :

Suasana pertemuan

Pertemuan terbatas yang di laksanakan dan di persiapkan oleh pihak PT. Binasawit Abadipratama di Phoenix Resto dengan tempat dan ruangan terbatas supaya mendapatkan win-win seolusen antara masyarakat empat (4) desa yang mewakili dengan pihak Perkebunan PT. Binasawit Abadipratama.


Sebelum nya sudah dua (2) kali dikali pertemuan, tetapi belum ada titik temunya yang saat ini terjadi Pertemuan kembali untuk ke tida (3) kalinya , yang mana pertemuan di lakukan di tempat yang berbeda juga terbatas.


Beberapa tokoh masyarakat empat (4) desa dua (2) kecamatan yang juga di hadiri oleh aparatur daerah dari kabupaten, juga unsur Kepolisian dari daerah kabupaten Seruyan dan Polsek Rungau Raya.


Di sampaikan di selesainya pertemuan tersebut awak media yang bertemu dengan salah satu (1) Camat Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Prov Kalteng akrap di panggil Abdi yang ikut dalam pertemuan itu menyampaikan kalau pertemuan yang saat ini sudah yang ke tiga (3) kalinya. 


Untuk desa yang tergabung antara lain 1.Desa Rungau Raya, 2.Desa Trawan, 3.Desa Bangkal, 4.Desa Selunuk. Yang mana dari masing-masing desa di wakili lima (5) orang dari perwakilan desa.


Camat Seruyan Raya Abdi juga menjelaskan apa saja materi dari perusahaan yang mereka sampaikan mengingat saat ini yang bisa perusahaan lakukan ialah menawarkan yaitu KEGIATAN USAHA PRODUKTIF (KUP) yang juga sangat bermanfaat untuk masyarakat di samping CSR.


"Kita mengingat perusahaan sambil menunggu ada nya realisasi HGU dan plasma untuk masyarakat yang 20 % tersebut, itu lah bentuk sosialisasi yang di paparkan dan yang di tawarkan ke masyarakat, atau sebalik nya masyarakat juga bisa mengajukan proposal yang mereka punya ke pihak perusahaan PT. Binasawit Abadipratama itulah itikat baik perusahaan tersebut" ucap Abdi camat Seruyan Raya ke Awak Media.


Di waktu yang sama dari tokoh masyarakat yang mewakili Desa Rungau Raya Asrianto menyampaikan tuntutan mereka cuma satu (1) yaitu Plasma 20 % yang harus perusahaan berikan yang mana sampai saat ini belum terealisasi, dengan hal – hal dan Proposal kepada perusahaan PT. Binasawit Abadipratama


Dan untuk saat ini Asrianto dan kawan – kawan lainnya merasa untuk saat ini dari pertemuan itu belum ada titik temu atau kesepakatan itu lah yang dapat di sampaikan nya ke awak media.


Terkait untuk permasalahan tersebut untuk tidak adanya gesekan atau gejolak bahkan akan adanya nya propokasi apa lagi saat masyarakat sudah mulai habis akan kesabarannya, empat (4) desa tidak lah sedikit jika lau tergabung menjadi satu (1). 


Dikesempatan yang sama Awak Media Juga meminta pendapat dari Kapolsek Seruyan Raya Terkait sosialisasi apa yang harus di lakukan selalu Pengayom Masyarakat supaya Permasalahan tuntutan masyarakat empat desa yang tergabung dengan hal tuntutan yang sama bisa terselesaikan dan mendapat kan titik terang dengan tanpa adanya selisih paham dan permasalahan yang dapat merugikan semua pihak.


Kapolsek Juga menanggapi niat baik dari pihak perusahaan PT. Binasawit Abadipratama melalui para Legalnya yang menyampaikan kalau untuk saat ini pihak perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan dari masyarakat karena kalau saat ini PT. Binasawit Adipratama masih menunggu realisasi HGU.


"Bukan berarti mengimbahkan keinginan masyarakat maka PT. Binasawit Abadipratama dengan program dan proposal yang mereka sampaikan sebagai bentuk itikat baik dari mereka yang nanti nya berdampak baik dan berkesinambungan" tutup nya polsek Seruyan Raya.

 

Dari semua paparan dan penyampaian dalam hal ini merupakan upaya yang harus tergaji, tertata dengan baik supaya upaya dan itikat baik nya tidak menjadikan kesalah pahaman dan dapat di Terima oleh masyarakat, karena masyarakat sudah tidak mengingin kan teori dan janji.


"Jika memang Kegiatan Usaha Produktif (KUP) tujuan nya baik dan membuat sentuhan yang bersifat kesejahteraan juga berkesinambungan bahkan manfaat nya untuk pemerataan maka kita harus mengapresiasi itikat baik perusahaan tersebut" tutup tokoh masyarakat yang berpendapat positif enggan namanya di sebutkan. (Red)


Rud Dian







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment