- Polres Kapuas Ungkap Kasus Curat di Dadahup, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
- Pemkab Kapuas Matangkan Persiapan Upacara Hari Jadi Kalteng ke-69
- Wakil Bupati Kapuas Buka Dialog Kebangsaan, Dorong Penguatan Kerukunan Antarumat Beragama
- Inspektorat Kalteng Bongkar Dugaan Masalah Proyek Cat Marka Jalan
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang oleh Korporasi di Era Modern
- GUBERNUR KALTENG MINTA MAAF, AKUI CAT JALAN PROTOKOL BELUM OPTIMAL
- Gubernur Kalteng Soroti Pola Kerja OPD \'ABS\' dalam Proyek Cat Jalan
- Pemprov–APJI Kolaborasi Kembangkan Sektor Jasaboga di Kalteng
- PESONA STAND DINAS KEHUTANAN WARNAI PEMBUKAAN KALTENG EXPO 2026
- Pemkab Kapuas Bantah Isu \\\"Motor Siluman\\\", Pengadaan NMAX Pastikan Tercantum di SIRUP
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang oleh Korporasi di Era Modern

Keterangan Gambar : Oleh: Andreas Sandoe Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Palangka Raya
Baca Lainnya :
- GUBERNUR KALTENG MINTA MAAF, AKUI CAT JALAN PROTOKOL BELUM OPTIMAL0
- Gubernur Kalteng Soroti Pola Kerja OPD \'ABS\' dalam Proyek Cat Jalan0
- Pemprov–APJI Kolaborasi Kembangkan Sektor Jasaboga di Kalteng0
- PESONA STAND DINAS KEHUTANAN WARNAI PEMBUKAAN KALTENG EXPO 20260
- Pemkab Kapuas Bantah Isu \\\"Motor Siluman\\\", Pengadaan NMAX Pastikan Tercantum di SIRUP0
Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sangat kompleks. Emas dipilih karena sifatnya yang highly liquid (mudah dicairkan) dan nilainya yang cenderung stabil, menjadikannya sarana sempurna untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
1. Perspektif Hukum Materiil: Hubungan Predicate Crime dan TPPU
Secara yuridis, perdagangan emas ilegal biasanya berakar dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa pertambangan tanpa izin. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), di mana penambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum.
Ketika keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut dialirkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya ke dalam sistem keuangan atau aset lain agar terlihat sah, maka di situlah jerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bekerja.
1. Analisis Pasal dan Norma Hukum
Dalam konteks ini, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
• Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010: Fokus pada pelaku aktif yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Emas ilegal seringkali dicampur dengan emas legal (metode mixing) untuk memutus jejak audit.
• Norma Follow the Money: Hukum tidak lagi hanya mengejar pelaku fisik (follow the suspect), tetapi mengikuti aliran dananya. Emas adalah instrumen "pencucian" yang efektif karena sulit dilacak jika sudah masuk ke pasar retail tanpa sertifikasi resmi.
1. Tantangan Penegakan Hukum dan Due Diligence
Berdasarkan prinsip Prudential Principle (Prinsip Kehati-hatian), setiap transaksi perdagangan logam mulia seharusnya menerapkan Customer Due Diligence (CDD). Namun, celah hukum muncul pada perdagangan di pasar gelap atau underground economy di mana asal-usul emas tidak dipertanyakan.
Secara normatif, jika sebuah korporasi atau perorangan menerima emas yang patut diduga hasil kejahatan, mereka dapat dikategorikan sebagai Pelaku TPPU Pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Kesimpulan
Transformasi emas ilegal menjadi aset "bersih" melalui mekanisme TPPU adalah ancaman serius bagi integritas sistem keuangan dan kedaulatan sumber daya alam. Diperlukan penguatan sinkronisasi antara UU Minerba dan UU TPPU, serta pengawasan ketat terhadap rantai pasok emas di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penambang di lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual yang menikmati aliran dana haram tersebut melalui instrumen emas.
Berita Utama
-
Gubernur Kalteng Soroti Pola Kerja OPD \'ABS\' dalam Proyek Cat Jalan
Gubernur Kalteng Soroti Pola Kerja OPD \'ABS\' dalam Proyek Cat Jalan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyoroti dugaan adanya pola kerja “ABS” (asal bapak senang) dalam pelaksanaan . . .
-
GUBERNUR KALTENG MINTA MAAF, AKUI CAT JALAN PROTOKOL BELUM OPTIMAL
GUBERNUR KALTENG MINTA MAAF, AKUI CAT JALAN PROTOKOL BELUM OPTIMAL
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Agustiar Sabran menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait hasil pengecatan sejumlah ruas jalan protokol di Palangka . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang oleh Korporasi di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang oleh Korporasi di Era Modern
Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi modus operandi Tindak Pidana . . .
-
Inspektorat Kalteng Bongkar Dugaan Masalah Proyek Cat Marka Jalan
Inspektorat Kalteng Bongkar Dugaan Masalah Proyek Cat Marka Jalan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah mulai mendalami proyek pengecatan marka jalan yang menuai sorotan publik. Pemeriksaan . . .
-
Wakil Bupati Kapuas Buka Dialog Kebangsaan, Dorong Penguatan Kerukunan Antarumat Beragama
Wakil Bupati Kapuas Buka Dialog Kebangsaan, Dorong Penguatan Kerukunan Antarumat Beragama
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara resmi membuka kegiatan Dialog Kebangsaan dan Kerukunan Umat Beragama Lintas Pemangku Kepentingan . . .
















