- DPRD Kapuas Minta OPD Aktif dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
- Banmus DPRD Kapuas Susun Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
- DPRD Kapuas Dorong Penguatan Mitigasi untuk Cegah Kebakaran
- Rahmad Jainudin Dorong Pendampingan Korban Kebakaran hingga Pulih
- DPRD Kapuas Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran
- Komisi IV DPRD Kapuas Pelajari Pelaksanaan Program Pendidikan dan Kesehatan
- DPRD Kapuas Dalami Pengawasan dan Distribusi MBG di Katingan
- Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Anggaran Pendidikan dan Waktu Belajar
- Komisi III DPRD Kapuas Dorong Program Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran
- DPRD Kapuas Bahas Penyelarasan Program Pembangunan Infrastruktur
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang oleh Korporasi di Era Modern

Keterangan Gambar : Oleh: Andreas Sandoe Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Palangka Raya
Baca Lainnya :
- GUBERNUR KALTENG MINTA MAAF, AKUI CAT JALAN PROTOKOL BELUM OPTIMAL0
- Gubernur Kalteng Soroti Pola Kerja OPD \'ABS\' dalam Proyek Cat Jalan0
- Pemprov–APJI Kolaborasi Kembangkan Sektor Jasaboga di Kalteng0
- PESONA STAND DINAS KEHUTANAN WARNAI PEMBUKAAN KALTENG EXPO 20260
- Pemkab Kapuas Bantah Isu \\\"Motor Siluman\\\", Pengadaan NMAX Pastikan Tercantum di SIRUP0
Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sangat kompleks. Emas dipilih karena sifatnya yang highly liquid (mudah dicairkan) dan nilainya yang cenderung stabil, menjadikannya sarana sempurna untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
1. Perspektif Hukum Materiil: Hubungan Predicate Crime dan TPPU
Secara yuridis, perdagangan emas ilegal biasanya berakar dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa pertambangan tanpa izin. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba), di mana penambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum.
Ketika keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut dialirkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya ke dalam sistem keuangan atau aset lain agar terlihat sah, maka di situlah jerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bekerja.
1. Analisis Pasal dan Norma Hukum
Dalam konteks ini, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
• Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010: Fokus pada pelaku aktif yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Emas ilegal seringkali dicampur dengan emas legal (metode mixing) untuk memutus jejak audit.
• Norma Follow the Money: Hukum tidak lagi hanya mengejar pelaku fisik (follow the suspect), tetapi mengikuti aliran dananya. Emas adalah instrumen "pencucian" yang efektif karena sulit dilacak jika sudah masuk ke pasar retail tanpa sertifikasi resmi.
1. Tantangan Penegakan Hukum dan Due Diligence
Berdasarkan prinsip Prudential Principle (Prinsip Kehati-hatian), setiap transaksi perdagangan logam mulia seharusnya menerapkan Customer Due Diligence (CDD). Namun, celah hukum muncul pada perdagangan di pasar gelap atau underground economy di mana asal-usul emas tidak dipertanyakan.
Secara normatif, jika sebuah korporasi atau perorangan menerima emas yang patut diduga hasil kejahatan, mereka dapat dikategorikan sebagai Pelaku TPPU Pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Kesimpulan
Transformasi emas ilegal menjadi aset "bersih" melalui mekanisme TPPU adalah ancaman serius bagi integritas sistem keuangan dan kedaulatan sumber daya alam. Diperlukan penguatan sinkronisasi antara UU Minerba dan UU TPPU, serta pengawasan ketat terhadap rantai pasok emas di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penambang di lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual yang menikmati aliran dana haram tersebut melalui instrumen emas.
Berita Utama
-
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp581,3 miliar lebih atau . . .
-
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membuka opsi penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui . . .
-
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan Pertamina mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM . . .
-
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 . . .
-
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menghadapi musim kemarau yang disertai kabut asap, masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar . . .

















