- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
- Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
- DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
Hak-Hak Pemegang Saham Tidak Terpenuhi, Perusahaan Minuman Beralkohol Digugat Rp.62 Milyar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Yanto Gunawan
Potretkalteng.com -Palangka Raya - Yanto Gunawan selaku Eks Subdistributor Minuman Beralkohol Menggugat PT. Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT. Bulvari Prima Cemerlang, UD Bintang, dan Wiharta Agung dalam Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) resmi digelar, Rabu (14/9) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Suriansyah Halim selaku Kuasa Yanto Gunawan mengatakan bahwa kliennya menggugat lima tergugat dan 2 yang turut tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng dan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah (Kalselteng).
Halim mengatakan pada sidang pertama, yang baru berhadir hanya dari pihak PT BANK, PT Bulvari Prima Cemerlang, Tomy, dan Dirreskrimum Polda Kalteng.
Baca Lainnya :
- 2 Orang Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang 0
- Penyegaran Struktur Organisasi, Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Pejabat Lama0
- Peringati Hari Maulid Nabi Muhammad Saw, P4B Datangkan Penceramah Asal Martapura0
- Edy Mulyadi Divonis Kurungan 7 Bulan, Niel Olan : Sangat Menciderai Harkat Dan Martabat Orang Dayak0
- Mahasiswi Yang Tega Habisi Nyawa Bayinya Terancam 15 Tahun Penjara0
Sedangkan yang tergugat III , UD. Bintang dengan tergugat lima Wiharta Agung dan turut tergugat dua dari pajak belum datang.
Alasan ketidakhadiran tersebut masih belum jelas dan memberikan konfirmasi terkait surat panggilan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Rencananya Pengadilan akan melakukan pemanggilan lagi, sebab baru panggilan pertama, dan jika tidak hadir pun Proses Persidangan akan tetap dilanjutkan"imbuhnya.
Halim mengungkapkan bahwa hak-hak kliennya dari 1995 sampai 2021 belum diberikan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan gugatan materil sebesar Rp.62 milliar dan inmateril sebesar Rp.100 milliar.
“Kita akan membuktikan bahwa ini adalah tanggung jawab tergugat I (PT BANK) dan kita akan buka-buka lagi dengan bukti-bukti, bahwa selama ini, tergugat I melaporkan jauh dibawah itu, mereka cuma bayar 14 Milyar, padahal itu hanya 10%persen dari nilai Pajak yang real, yang mana pajak disini dari tahun 2015 sampai 2017, dan 14Milyar itu pun belum dibayar” imbuhnya.
Yanto Gunawan merintis sebagai subdistributor UD Bintang Cabang Sampit tahun 1996 hingga 2021 dengan ada perjanjian di akta notaris dengan pembagian 10 persen. Selama ia bekerja sekitar 25 tahun, hak-haknya belum pernah diambil dengan dia masih terikat.
Halim juga mengajukan praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya yang akan dilaksanakan pada 19 September mendatang di Pengadilan Negeri Sampit. (Red)
Berita Utama
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .
-
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui Rapat Forum Komunikasi . . .
-
Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui pengembangan sumber . . .
-
Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., M.A., secara resmi melepas kontingen Kabupaten Kapuas untuk berlaga di ajang Festival Budaya Isen . . .

















