Masuki Hari Kelima Ops Patuh Telabang, Ditlantas Polda Kalteng Temukan 1.630 Pelanggar Lalu Lintas
Oleh : Tim redaksi

Potret Kalteng 17 Jun 2022, 13:23:18 WIB Hukum & Kriminal
Masuki Hari Kelima Ops Patuh Telabang, Ditlantas Polda Kalteng Temukan 1.630 Pelanggar Lalu Lintas

Keterangan Gambar : Petugas Lantas ketika menindak salah seorang pelanggar


Potretkalteng.com - Palangkaraya - Memasuki hari kelima. Ditlantas Polda Kalteng melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) kegiatan Operasi Patuh Telabang 2022 di halaman Ditlantas setempat, Jumat (17/6/2022) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana, S.I.K mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan Operasi Patuh Telabang yang sudah berlangsung selama empat hari.

“Berdasarkan hasil laporan Operasi Patuh Telabang dari tanggal 13 hingga 16 juni 2022,Ditlantas Polda Kalteng bersama Polres jajarannya telah menindak 924 kendaraan dengan memberikan tilang dan 706 teguran, jadi untuk keselurah sampai saat ini berjumlah 1.630 pelanggar” ucap Andi

Baca Lainnya :

Untuk jenis pelanggaran bervariasi, lanjutnya, yang paling banyak penggunaan helm tidak sesuai SNI sebanyak 185 pelanggar, melawan arus, berkendara dibawah umur, tidak menunjukkan surat kendaraan STNK maupun SIM dan untuk jenis kendaraan roda empat atau lebih yaitu tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) serta muatan berlebihan sebanyak 184.

Kemudian terkait dengan kecelakaan lalu lintas selama operasi ada lima kejadian laka lantas. Adapun kejadian tersebut disebabkan pengendara tidak menjaga jarak dengan kendaraan lainnya, mendahului/berbelok/berpindah jalur, dan tidak mengutamakan pejalan kaki.

“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK,” tutupnya (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment