GMNI-GPM Kalteng Ultimatum PLN, Tuntut Jawaban Krisis Pemadaman Listrik 1x24 Jam

Potret kalteng 07 Agu 2026, 19:49:40 WIB PEMPROV KALTENG
GMNI-GPM Kalteng Ultimatum PLN, Tuntut Jawaban Krisis Pemadaman Listrik 1x24 Jam

Keterangan Gambar : GMNI-GPM Kalteng Sampaikan Ultimatum PLN. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Tengah bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kalteng menyerahkan dokumen kajian dan ultimatum kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) melalui UP3 Palangka Raya, Jumat, 7 Agustus 2026.

Baca Lainnya :


Penyerahan dokumen tersebut menjadi bentuk protes atas krisis pemadaman listrik yang masih terjadi di Kalimantan Tengah dan dinilai telah merugikan masyarakat, pelaku UMKM, dunia pendidikan hingga sektor kesehatan.


GMNI dan GPM Kalteng menilai persoalan pemadaman bergilir yang terjadi menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan manajemen distribusi listrik. Mereka menegaskan, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus salah satu penopang utama aktivitas ekonomi daerah.


“Kami datang bukan untuk membuat gaduh. Kami datang membawa data, kajian, dan tuntutan rakyat. Jika dalam waktu yang ditentukan PLN tidak memberikan solusi konkret dan transparan, maka GMNI bersama GPM dan seluruh elemen rakyat akan melakukan aksi massa yang lebih besar,” tegas perwakilan DPD GMNI Kalteng, Michael Sembiring, saat penyerahan dokumen.

Dalam dokumen ultimatum tersebut, GMNI dan GPM Kalteng menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PLN.


Pertama, mereka menuntut PLN membuka informasi secara transparan kepada publik mengenai akar permasalahan krisis listrik di Kalimantan Tengah, termasuk langkah konkret serta jadwal atau timeline perbaikan yang sedang dilakukan.


Kedua, GMNI dan GPM mendesak Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris PLN mencopot Direktur Utama PT PLN (Persero). Mereka menilai pimpinan PLN gagal menjamin hak konsumen serta menjaga keandalan pasokan listrik secara berkelanjutan.


Ketiga, mereka mendesak jajaran Direksi PLN mencopot General Manager PLN UID Kalselteng. Desakan tersebut disampaikan karena GMNI dan GPM menilai persoalan pemadaman belum terselesaikan dan janji penghentian pemadaman sejak 5 Agustus 2026 belum terealisasi sepenuhnya.


Keempat, GMNI dan GPM menuntut pemberian kompensasi yang nyata dan adil kepada masyarakat terdampak. Kompensasi tersebut diminta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik secara tiba-tiba.


Kelima, mereka menuntut tidak ada lagi pemadaman listrik di Kalimantan Tengah. Apabila pemadaman kembali terjadi, GMNI dan GPM menyatakan siap menggerakkan massa untuk mendatangi Kantor UP3 Palangka Raya.


Keenam, PLN diminta memberikan jawaban atas surat ultimatum tersebut dalam waktu 1x24 jam secara terbuka kepada publik sekaligus menyatakan komitmen untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan.

GMNI dan GPM Kalteng menegaskan akan terus mengawal persoalan kelistrikan sebagai bagian dari isu kerakyatan. Mereka meminta negara memastikan masyarakat memperoleh hak atas energi secara layak, adil, dan berkepastian.(yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment