DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Teknis 2026 Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Potret kalteng 07 Agu 2026, 19:50:35 WIB PEMPROV KALTENG
DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Teknis 2026 Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Keterangan Gambar : Perwakilan DPD PPKHI Kalimantan Tengah bersama jajaran Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam rangkaian Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2026.




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Tengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya Tahun 2026.

Baca Lainnya :


Kegiatan yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut diikuti para Ketua Pengadilan Negeri, hakim, panitera, serta peserta dari Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.


Bimtek dilaksanakan dengan metode blended learning dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung secara daring melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 30–31 Juli 2026, sedangkan tahap kedua dilaksanakan secara luring pada 5–7 Agustus 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangkaraya.


Dalam kegiatan tersebut, DPD PPKHI Kalimantan Tengah diwakili oleh Ketua DPD PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., bersama Ahmad Rofiq, S.H. dan Yoga Pratama, S.H.


Ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, mengapresiasi Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang membuka ruang partisipasi bagi organisasi advokat dalam kegiatan teknis tersebut.


Menurutnya, keselarasan pemahaman antara aparatur peradilan dan advokat penting untuk meningkatkan kualitas pendampingan hukum, ketertiban administrasi perkara, efektivitas persidangan, serta perlindungan terhadap hak para pencari keadilan.


“Advokat dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda dan tetap independen, tetapi sama-sama berada dalam satu sistem penegakan hukum. Pemahaman teknis yang selaras akan membantu perkara berjalan lebih tertib, cepat, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi hak para pihak,” ujar Suriansyah.


Bimtek membahas sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan praktik hukum, di antaranya upaya paksa, penanganan perkara perdata, BLC dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), praperadilan, keadilan restoratif, anonimisasi putusan, tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional, penyesuaian pidana, penyusunan putusan, rumusan kamar, hingga pelaksanaan eksekusi.


Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Materi tersebut menekankan pentingnya memahami perubahan ketentuan pidana secara menyeluruh, termasuk asas lex mitior, pengecualian minimum khusus, kategori denda, status subjek hukum, serta lampiran undang-undang.


Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai pemaafan hakim, yakni putusan ketika terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu serta aspek keadilan dan kemanusiaan.


Materi lainnya mencakup upaya paksa dan praperadilan, termasuk perubahan ketentuan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pembatasan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.


Dalam Bimtek tersebut juga dibahas mekanisme keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian secara sukarela.


Sementara itu, materi anonimisasi putusan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi pengadilan dengan perlindungan data pribadi dan identitas pihak-pihak tertentu.


Di bidang perdata, peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya penyusunan gugatan yang jelas, pembuktian yang terarah, putusan yang operasional, hingga pelaksanaan eksekusi. Hal tersebut dinilai penting agar kemenangan dalam perkara tidak berhenti sebatas putusan di atas kertas.


DPD PPKHI Kalimantan Tengah menyatakan akan menindaklanjuti hasil Bimtek melalui diskusi hukum internal, peningkatan kapasitas anggota, serta kajian perkara.


Organisasi juga mendorong para advokat untuk semakin teliti dalam menyusun dokumen perkara, menjaga etika profesi, menghormati tata tertib persidangan, melindungi data pribadi para pihak, serta memastikan setiap langkah pembelaan didasarkan pada hukum dan alat bukti yang sah.


“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, para narasumber, panitia, serta seluruh peserta dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Ilmu yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti dalam praktik pendampingan dan penguatan kapasitas anggota PPKHI,” tutup Suriansyah Halim.(ET)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment