Fraksi DPRD Kapuas Minta Denda Keterlambatan Pekerjaan Rekanan Ditagih

Potret kalteng 26 Jun 2026, 21:10:35 WIB Kapuas
Fraksi DPRD Kapuas Minta Denda Keterlambatan Pekerjaan Rekanan Ditagih


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2026, Jumat (26/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, serta dihadiri Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno dan jajaran pemerintah daerah.

Selain menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kapuas juga menyampaikan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.

Baca Lainnya :

Salah satu rekomendasi tersebut yakni meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas menindaklanjuti penagihan denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan. DPRD juga meminta evaluasi terhadap rekam jejak kontraktor dalam proses pengadaan diperketat serta penyelesaian temuan pemeriksaan dipercepat.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan keuangan daerah. “DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,” ujarnya.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment