- Amankan Lebaran, Pemprov Kalteng Dukung Operasi Ketupat Telabang 2026
- Reza Prabowo: Program Strategis Pendidikan Kalteng Bukti Keseriusan Gubernur Majukan SDM
- Bukber Disdik Kalteng, Pererat Silaturahmi: Syukuri Peluncuran Program Pendidikan
- YKI Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker kepada Pegawai BKD Kalteng
- ADV Ajungs TH L Suan SH Minta BPN Kota Palangka Raya Tidak Menutup Informasi
- Agustian Rajab Nahkodai PEWARTA Barito Utara, Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- Sinergitas Penegak Hukum Kaimana Mempererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
- Pererat Silaturahmi, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Pesantren
- Pemkab Barito Utara Bahas Pembangunan 2027, prioritaskan peningkatan layanan Air Bersih
- Musrenbang RKPD 2027, Hj. Nety Dorong Program Infrastruktur yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
Enrico Tulis : Hati-Hati ! KUHP Baru Dapat Mempidana Rentenir Yang Tidak Berizin

Keterangan Gambar : Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Enrico Tulis
Baca Lainnya :
- Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Ajak Warga Rawat Fasilitas Publik0
- Empat Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan Tim SAR Gabungan0
- Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Saka Tamiang0
- BPK RI Serahkan LHP Pengelolaan Keuangan 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas0
- Perkara Penyerangan Ketua SEMMI Kalteng di Palangka Raya Dikeluhkan Terkesan \'Jalan di Tempat\'0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 membawa dimensi baru dalam penindakan praktik rentenir yang meresahkan.
Menurut pria yang akrab Enrico Tulis, selama ini masyarakat memiliki miskonsepsi bahwa pemidanaan rentenir hanya terbatas pada tindakan kekerasan saat penagihan. Ia menegaskan bahwa KUHP Baru telah memasukkan pasal yang secara eksplisit mempidana praktik rentenir yang mengenakan bunga namun tidak memiliki izin resmi.
"Kami perlu meluruskan, dalam KUHP Baru, sudah ada pasal yang mempidana praktik rentenir hanya karena bunganya yang tidak berizin. Masalah bunga itu memang ranah hukum perdata, yang diatur dalam aturan seperti Woeker-Ordonantie, tetapi kini didorong ke ranah pidana," jelas Enrico di Palangka Raya, Senin (5/1/2026).
Dalam konteks penjeratan praktik rentenir, Enrico menyebutkan bahwa praktisi hukum dan pihak kepolisian mulai mensosialisasikan penggunaan Pasal 273 KUHP Baru. Pasal ini, menurutnya, dapat digunakan untuk menindak pelaku yang terbukti menjalankan praktik rentenir.
Pelaku yang terjerat oleh pasal yang disoroti ini dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana Penjara Maksimal: 1 (satu) tahun.
Pidana Denda Maksimal: Hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal ini, jelas Enrico, bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari jeratan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang koersif. Selain Pasal 273, praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga oleh perorangan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyesuaian nilai pidana denda.
Enrico menjelaskan bahwa KUHP Baru membuka dua potensi pemidanaan terhadap pelaku praktik peminjaman uang/gadai maupun rentenir, yang memungkinkan adanya penindakan berlapis yaitu
1. Pemidanaan terhadap Pelaku Atas Dasar Bunga dan Izin Usaha: Pemidanaanini menargetkan inti dari praktik rentenir, yaitu penetapan bunga pinjaman, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi sebagai lembaga keuangan (Pasal 273 KUHP)
2. Pemidanaan Atas Dasar Cara Penagihan, pemidanaan terhadap hal ini dapat menjerat rentenir atau debt collector yang bertindak melanggar hukum saat menagih utang, meliputi tindak pidana penghinaan ringan, Pemerasan, Pengancaman, maupun Penganiayaan (Pasal 436 dan Pasal 466 KUHP)
"Jadi, yang dapat dipidana adalah perbuatan melawan hukumnya saat menagih, seperti menghina, memukul, mengancam, atau merusak properti. Bukan hanya Usaha Gadai yang ada bunganya," tegas lulusan Magister Hukum tersebut.
Dengan adanya perluasan cakupan pidana ini, Enrico Tulis menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membedakan secara jelas antara ranah perdata (perjanjian pinjaman) dan ranah pidana (pelanggaran hukum yang dilakukan rentenir). Sapma PP Kalteng berharap APH dapat memanfaatkan pasal-pasal baru dalam KUHP ini untuk bertindak tegas.
AY
Berita Utama
-
Ketua Komisi I DPRD Barut Hj. Nety Herawati Dukung Program Pembangunan yang Dirancang Pemda
Ketua Komisi I DPRD Barut Hj. Nety Herawati Dukung Program Pembangunan yang Dirancang Pemda
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD . . .
-
Legislator Katingan, Budy Hermanto Pertanyakan Solusi Pemkab Katingan Terkait Penertiban Tambang Rak
Legislator Katingan, Budy Hermanto Pertanyakan Solusi Pemkab Katingan Terkait Penertiban Tambang Rak
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Katingan sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Katingan, Budy Hermanto, melontarkan kritik tajam serta pertanyaan . . .
-
Musrenbang RKPD 2027, Hj. Nety Dorong Program Infrastruktur yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
Musrenbang RKPD 2027, Hj. Nety Dorong Program Infrastruktur yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Nety, menyatakan dukungannya terhadap berbagai program pembangunan yang dirancang . . .
-
Pemkab Barito Utara Bahas Pembangunan 2027, prioritaskan peningkatan layanan Air Bersih
Pemkab Barito Utara Bahas Pembangunan 2027, prioritaskan peningkatan layanan Air Bersih
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Musrenbang RKPD Tahun 2027 sebagai tahapan penting dalam penyusunan rencana pembangunan . . .
-
Pererat Silaturahmi, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Pesantren
Pererat Silaturahmi, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Pesantren
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya memperkuat tali persaudaraan di bulan suci Ramadhan, Sub Denpom XVIII/1-3 Kaimana menggelar acara buka puasa bersama yang . . .

















