- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
- Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
Enrico Tulis : Hati-Hati ! KUHP Baru Dapat Mempidana Rentenir Yang Tidak Berizin

Keterangan Gambar : Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Enrico Tulis
Baca Lainnya :
- Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Ajak Warga Rawat Fasilitas Publik0
- Empat Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan Tim SAR Gabungan0
- Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Saka Tamiang0
- BPK RI Serahkan LHP Pengelolaan Keuangan 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas0
- Perkara Penyerangan Ketua SEMMI Kalteng di Palangka Raya Dikeluhkan Terkesan \'Jalan di Tempat\'0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 membawa dimensi baru dalam penindakan praktik rentenir yang meresahkan.
Menurut pria yang akrab Enrico Tulis, selama ini masyarakat memiliki miskonsepsi bahwa pemidanaan rentenir hanya terbatas pada tindakan kekerasan saat penagihan. Ia menegaskan bahwa KUHP Baru telah memasukkan pasal yang secara eksplisit mempidana praktik rentenir yang mengenakan bunga namun tidak memiliki izin resmi.
"Kami perlu meluruskan, dalam KUHP Baru, sudah ada pasal yang mempidana praktik rentenir hanya karena bunganya yang tidak berizin. Masalah bunga itu memang ranah hukum perdata, yang diatur dalam aturan seperti Woeker-Ordonantie, tetapi kini didorong ke ranah pidana," jelas Enrico di Palangka Raya, Senin (5/1/2026).
Dalam konteks penjeratan praktik rentenir, Enrico menyebutkan bahwa praktisi hukum dan pihak kepolisian mulai mensosialisasikan penggunaan Pasal 273 KUHP Baru. Pasal ini, menurutnya, dapat digunakan untuk menindak pelaku yang terbukti menjalankan praktik rentenir.
Pelaku yang terjerat oleh pasal yang disoroti ini dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana Penjara Maksimal: 1 (satu) tahun.
Pidana Denda Maksimal: Hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal ini, jelas Enrico, bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari jeratan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang koersif. Selain Pasal 273, praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga oleh perorangan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyesuaian nilai pidana denda.
Enrico menjelaskan bahwa KUHP Baru membuka dua potensi pemidanaan terhadap pelaku praktik peminjaman uang/gadai maupun rentenir, yang memungkinkan adanya penindakan berlapis yaitu
1. Pemidanaan terhadap Pelaku Atas Dasar Bunga dan Izin Usaha: Pemidanaanini menargetkan inti dari praktik rentenir, yaitu penetapan bunga pinjaman, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi sebagai lembaga keuangan (Pasal 273 KUHP)
2. Pemidanaan Atas Dasar Cara Penagihan, pemidanaan terhadap hal ini dapat menjerat rentenir atau debt collector yang bertindak melanggar hukum saat menagih utang, meliputi tindak pidana penghinaan ringan, Pemerasan, Pengancaman, maupun Penganiayaan (Pasal 436 dan Pasal 466 KUHP)
"Jadi, yang dapat dipidana adalah perbuatan melawan hukumnya saat menagih, seperti menghina, memukul, mengancam, atau merusak properti. Bukan hanya Usaha Gadai yang ada bunganya," tegas lulusan Magister Hukum tersebut.
Dengan adanya perluasan cakupan pidana ini, Enrico Tulis menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membedakan secara jelas antara ranah perdata (perjanjian pinjaman) dan ranah pidana (pelanggaran hukum yang dilakukan rentenir). Sapma PP Kalteng berharap APH dapat memanfaatkan pasal-pasal baru dalam KUHP ini untuk bertindak tegas.
AY
Berita Utama
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka . . .
-
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pekerjaan semenisasi jalan di kawasan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, melalui Program Lewu Bersinar telah . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .

















