DPRD Kapuas Soroti Denda Keterlambatan dan Rekam Jejak Kontraktor

Potret kalteng 26 Jun 2026, 21:11:35 WIB Kapuas
DPRD Kapuas Soroti Denda Keterlambatan dan Rekam Jejak Kontraktor


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kapuas meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan pihak rekanan. Permintaan tersebut menjadi salah satu rekomendasi fraksi dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2026, Jumat (26/6/2026). Dalam agenda tersebut, tujuh fraksi DPRD Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025, DPRD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti sejumlah hal yang menjadi perhatian. Salah satunya berkaitan dengan penagihan denda atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan rekanan.

Baca Lainnya :

Selain penagihan denda, DPRD juga meminta pemerintah memperketat evaluasi terhadap rekam jejak kontraktor dalam proses pengadaan. Penyelesaian seluruh temuan hasil pemeriksaan melalui Inspektorat dan OPD terkait juga didorong agar dilakukan lebih cepat.

Ardiansah mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. “Persetujuan seluruh fraksi menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment