DPRD Balangan Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi Masyarakat

potret kalteng 16 Mar 2025, 09:29:56 WIB Balangan
DPRD Balangan Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi Masyarakat

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Balangan, Syahbudin


PARINGIN,

POTRETKALTENG.COM– Dalam upaya mendorong perlindungan dan pengembangan potensi intelektual masyarakat, DPRD Kabupaten Balangan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini dibahas dalam rapat harmonisasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan.


Baca Lainnya :

Rapat yang berlangsung aktif tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Anton Edward Wardhana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Eryck Yulianto, Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, serta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.


Dalam paparannya, Nuryanti menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperda merupakan bagian dari tugas strategis Kemenkumham melalui Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan Ditjen Kekayaan Intelektual. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan KI sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap karya cipta dan inovasi masyarakat.


Sementara itu, Anton Edward Wardhana menjelaskan secara rinci jenis-jenis kekayaan intelektual yang mencakup paten, hak cipta, merek, desain industri, hingga indikasi geografis. Penjelasan tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan aplikatif di daerah.


Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi hasil karya masyarakat Balangan, baik di bidang teknologi, seni, sastra, maupun produk lokal yang memiliki nilai komersial.


“Melalui regulasi ini, kami ingin mendorong masyarakat agar semakin kreatif dan inovatif. Selain perlindungan hukum, Pemkab juga akan memfasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual serta memberikan apresiasi kepada para pelaku kreatif di Balangan,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).


Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih optimal, sekaligus memperkuat identitas lokal di tingkat nasional maupun internasional.



KL







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment