- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
DPRD Balangan Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi Masyarakat

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Balangan, Syahbudin
PARINGIN,
POTRETKALTENG.COM– Dalam upaya mendorong perlindungan dan pengembangan potensi intelektual masyarakat, DPRD Kabupaten Balangan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini dibahas dalam rapat harmonisasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan.
Baca Lainnya :
- Pemkab Balangan Salurkan Dana Hibah untuk Tempat Ibadah di Kecamatan Halong0
- Dana PKH Tahap Pertama Cair, Warga Balangan Gunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari0
- Kejari Balangan Selesaikan Kasus KDRT Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif0
- Pemkab Balangan Gelar Doa Bersama untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana0
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka0
Rapat yang berlangsung aktif tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Anton Edward Wardhana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Eryck Yulianto, Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, serta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.
Dalam paparannya, Nuryanti menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperda merupakan bagian dari tugas strategis Kemenkumham melalui Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan Ditjen Kekayaan Intelektual. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan KI sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap karya cipta dan inovasi masyarakat.
Sementara itu, Anton Edward Wardhana menjelaskan secara rinci jenis-jenis kekayaan intelektual yang mencakup paten, hak cipta, merek, desain industri, hingga indikasi geografis. Penjelasan tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan aplikatif di daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi hasil karya masyarakat Balangan, baik di bidang teknologi, seni, sastra, maupun produk lokal yang memiliki nilai komersial.
“Melalui regulasi ini, kami ingin mendorong masyarakat agar semakin kreatif dan inovatif. Selain perlindungan hukum, Pemkab juga akan memfasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual serta memberikan apresiasi kepada para pelaku kreatif di Balangan,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).
Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih optimal, sekaligus memperkuat identitas lokal di tingkat nasional maupun internasional.
KL
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















