DP3APPKB Kalteng Perkuat Peran PUSPAGA dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan

Potret Kalteng 30 Jun 2025, 14:27:37 WIB PEMPROV KALTENG
DP3APPKB Kalteng Perkuat Peran PUSPAGA dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan

Keterangan Gambar : Linae saat memberikan paparan




PALANGKARAYA,

Baca Lainnya :

POTRETKALTENG.COM— Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menekan angka perkawinan usia anak (PUA), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) terus mendorong optimalisasi peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di seluruh daerah.


Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Rabu (25/6/2025).


Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DP3APPKB dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menanggulangi praktik perkawinan usia anak di wilayah Kalimantan Tengah.


“PUSPAGA hadir sebagai layanan satu pintu yang berbasis hak anak, memberikan konsultasi, edukasi, dan pendampingan kepada keluarga untuk memperkuat peran pengasuhan serta mencegah terjadinya kekerasan dan perkawinan usia anak,” jelas Linae.


Ia menegaskan bahwa keluarga merupakan lini pertahanan pertama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Meskipun angka PUA di Kalimantan Tengah mengalami penurunan menjadi 9,89 persen pada 2024, posisi provinsi ini masih berada pada urutan kelima tertinggi secara nasional. Hal tersebut memerlukan upaya lintas sektor yang berkelanjutan dan terintegrasi.


Melalui penguatan PUSPAGA, DP3APPKB mendorong agar setiap kabupaten/kota menyediakan layanan yang mencakup:

Konsultasi pra-nikah,

Pendidikan pengasuhan anak,

Rujukan psikologis dan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.


Dalam paparannya, Linae juga menyampaikan enam tujuan strategis pengembangan PUSPAGA, yaitu:

1. Menyediakan informasi yang ramah anak dan keluarga;

2. Menawarkan layanan konseling keluarga;

3. Meningkatkan kapasitas orang tua dalam pola asuh;

4. Mencegah kekerasan dan perkawinan anak;

5. Mendukung ketahanan keluarga;

6. Mewujudkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).


“PUSPAGA merupakan representasi hadirnya negara di tengah keluarga, memberikan penguatan terhadap fungsi pengasuhan dan perlindungan terhadap anak-anak dari risiko kekerasan dan praktik perkawinan usia dini,” tambah Linae.


Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, tokoh agama, hingga tokoh adat, untuk membangun sinergi dalam menciptakan ekosistem perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan.


Sebagai bagian dari target jangka menengah, DP3APPKB menargetkan angka PUA turun di bawah 8 persen pada tahun 2026, serta tercapainya 100 persen Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak di Kalimantan Tengah pada tahun 2030.


Komitmen tersebut diperkuat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, yang menegaskan dukungan seluruh pengadilan agama di Kalimantan Tengah dalam upaya pencegahan PUA.


“Semua satuan kerja di bawah Pengadilan Agama se-Kalteng wajib mendukung langkah-langkah perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam melindungi generasi masa depan,” tegasnya.


Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, serta perwakilan Pengadilan Agama dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment