DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

Potret Kalteng 30 Jun 2025, 14:25:12 WIB Gunung Mas
DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

Keterangan Gambar : FOTO : DPRD GUMAS/POTRETKALTENG PERSETUJUAN BERSAMA : Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha bersama Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II Espriadi, menandatangani persetujuan bersama tiga buah raperda jadi perda, di rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2025, Senin, 30 Juni 2025.




KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyetujui dan menyepakati tiga buah Raperda menjadi Perda di rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2025.

Baca Lainnya :


Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara mengenai persetujuan bersama antara Ketua DPRD Binartha dengan Bupati Jaya Samaya Monong, dan Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia serta Wakil Ketua II DPRD Espriadi.


Tiga raperda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusda Gunung Mas Perkasa jadi Perseroda Gunung Mas Perkasa, serta tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.


"Raperda yang telah disepakati merupakan regulasi untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Ketiga raperda itu mencakup berbagai aspek pembangunan daerah," ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Senin, 30 Juni 2025.


Dia menuturkan, ketiga raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng, untuk dilakukan dievaluasi, serta diberikan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda. Ini mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 100 ayat (2) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


"Persetujuan tiga buah raperda itu merupakan suatu prestasi sangat menggembirakan. Semoga cepat mendapatkan persetujuan gubernur," tutur Politisi Partai Golkar ini.


Dia mengatakan, rapat paripurna DPRD merupakan agenda terakhir siklus dan mekanisme pembahasan tiga buah raperda tersebut. Seluruh proses sampai pada tahap akhir bisa berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.


"Proses demi proses yang dilalui menggambarkan suatu sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.


Sementara itu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait, menyosialisasikan perda itu ke masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta bermanfaat bagi masyarakat.


"Semoga raperda ini bisa mendukung pembangunan di Kabupaten Gumas, sekaligus pencapaian visi dan misi bersama yakni Mewujudkan Kabupaten Gumas yang maju, berkelanjutan, berdaya saing, sejahtera dan mandiri," tandasnya. 


(Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment