- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
- ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
- PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
- PEMPROV KALTENG PERCEPAT PERSIAPAN HARI JADI KE-69, TEKANKAN PROGRAM BERDAMPAK
- Sinergi Pemprov Kalteng dan DPRD Katingan Optimalkan Pajak Sektor Tambang
- Rakor Inflasi: Kalteng Fokus Stabilkan Harga Bawang, Cabai, dan Beras
- Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
- Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
Dosen Hukum UPR Angkat Suara Mengenai Kerusuhan Kanjuruhan
Penulis : Hilyatul Asfia (Dosen FH UPR)

Keterangan Gambar : Dosen Fakuktas Hukum UPR, Hilyatul Asfia SH.MH
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Peristiwa ini tentu menjadi refleksi bagi seluruh pihak, Perlu adannya pembentukan satgas khusus untuk melakukan investigasi secara total dalam mengurai penyebab dari kejadian persoalan tersebut.
Besar harapan saya peristiwa ini dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana aturan hukum yang ada. Tapi tentu terdapat proses penemuan hukum disana yang perlu dilihat secara detail sehingga melahirkan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Ada beberapa aturan yang harus dilihat secara menyeluruh apalagi investigasi dilakukan :
Pertama, dibenturkan pada peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata harus ditelisik dalam Article 19 point b yang menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan dibawa dalam mengamankan pertandingan sepak bola. Kendati demikian juga diperlukan investigasi lebih lanjut apakah penggunaan gas air mata digunakan sebagai tindakan dalam keadaan darurat atau force majeur.
Baca Lainnya :
- Insiden Kanjuruhan Telan Ratusan Nyawa, Praktisi Hukum :Bentuk Tim Pencari Fakta dan Usut Tuntas0
- Mewakili Gubernur, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Buka Pasar Murah di Kelurahan Marang0
- Pantau Stok dan Harga Pangan, Sekda Kalteng Bersama Satgas Pangan dan TPID Prov. Kalteng Sidak Pasar0
- Korban Meninggal Dalam Peristiwa Kanjuruhan Capai 125 Orang0
- Kepala Dinas Kesehatan Prov Kalteng Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia Didepan TVRI0
Kedua, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa Pasal 7 Ayat (1) huruf a sampai dengan e melarang untuk adanya bentuk pengamanan massa yang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, melakukan tindak kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur sampai dengan keluar dari formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan. Aturan ini setidaknya menjadi pedoman dalam melihat ada atau tidaknya bentuk kelalaian yang terjadi pada proses pengamanan massa di Persitiwa Kanjuruhan.
Ketiga, melihat dari sektor pengrusakan yang terjadi sebagaimana video tersebar bila itu benar dapat menjadi tindak pidana merujuk ketentuan Pasal Pasal 406 ayat (1) KUHP. Termasuk pula bilamana terbukti bahwa ada provokator yang menyebabkan kejadian naas tersebut terjadi dibentukan pada ketentuan Pasal 156, 157 dan 160 KUHP.
Setidaknya, beberapa aturan diatas harus dilihat dalam melakukan investigasi secara total dan evaluasi menyeluruh untuk menemukan bentuk pertanggungjawaban seadil-adilnya dalam peristiwa ini.
Berita Utama
-
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan posisi . . .
-
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030 resmi dilantik bersamaan dengan . . .
-
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Persoalan sampah dan kebersihan lingkungan menjadi keluhan utama masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Palangka Raya, . . .
-
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah resmi memulai Kick Off Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Tahun . . .
-
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) memilih langkah strategis dengan mengedepankan audiensi dan dialog konstruktif . . .

















