- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Dosen Hukum UPR Angkat Suara Mengenai Kerusuhan Kanjuruhan
Penulis : Hilyatul Asfia (Dosen FH UPR)

Keterangan Gambar : Dosen Fakuktas Hukum UPR, Hilyatul Asfia SH.MH
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Peristiwa ini tentu menjadi refleksi bagi seluruh pihak, Perlu adannya pembentukan satgas khusus untuk melakukan investigasi secara total dalam mengurai penyebab dari kejadian persoalan tersebut.
Besar harapan saya peristiwa ini dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana aturan hukum yang ada. Tapi tentu terdapat proses penemuan hukum disana yang perlu dilihat secara detail sehingga melahirkan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Ada beberapa aturan yang harus dilihat secara menyeluruh apalagi investigasi dilakukan :
Pertama, dibenturkan pada peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata harus ditelisik dalam Article 19 point b yang menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan dibawa dalam mengamankan pertandingan sepak bola. Kendati demikian juga diperlukan investigasi lebih lanjut apakah penggunaan gas air mata digunakan sebagai tindakan dalam keadaan darurat atau force majeur.
Baca Lainnya :
- Insiden Kanjuruhan Telan Ratusan Nyawa, Praktisi Hukum :Bentuk Tim Pencari Fakta dan Usut Tuntas0
- Mewakili Gubernur, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Buka Pasar Murah di Kelurahan Marang0
- Pantau Stok dan Harga Pangan, Sekda Kalteng Bersama Satgas Pangan dan TPID Prov. Kalteng Sidak Pasar0
- Korban Meninggal Dalam Peristiwa Kanjuruhan Capai 125 Orang0
- Kepala Dinas Kesehatan Prov Kalteng Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia Didepan TVRI0
Kedua, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa Pasal 7 Ayat (1) huruf a sampai dengan e melarang untuk adanya bentuk pengamanan massa yang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, melakukan tindak kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur sampai dengan keluar dari formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan. Aturan ini setidaknya menjadi pedoman dalam melihat ada atau tidaknya bentuk kelalaian yang terjadi pada proses pengamanan massa di Persitiwa Kanjuruhan.
Ketiga, melihat dari sektor pengrusakan yang terjadi sebagaimana video tersebar bila itu benar dapat menjadi tindak pidana merujuk ketentuan Pasal Pasal 406 ayat (1) KUHP. Termasuk pula bilamana terbukti bahwa ada provokator yang menyebabkan kejadian naas tersebut terjadi dibentukan pada ketentuan Pasal 156, 157 dan 160 KUHP.
Setidaknya, beberapa aturan diatas harus dilihat dalam melakukan investigasi secara total dan evaluasi menyeluruh untuk menemukan bentuk pertanggungjawaban seadil-adilnya dalam peristiwa ini.
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















